Hukum Tidak Membayar Pinjol, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

Alfatihah.com – Di era saat ini, teknologi digital berkembang sangat pesat dan memberikan kemudahan dalam proses seseorang yang ingin berhutang yakni dengan melakukan pinjol. Tetapi kemudahan yang diberikan tersebut justru membawa dampak lain yakni membuat seseorang tidak membayar pinjol.

Tidak membayar pinjol adalah perbuatan yang salah dan dalam hal ini Islam menyatakan bahwa hal tersebut adalah kewajiban hutang yang tetap harus dilunasi dan dibayar. Namun tak jarang banyak orang yang melewati masa pembayaran dan berujung menjadi tidak membayar pinjol sampai ditagih pihak layanan pinjol.

Hukum Tidak Membayar Pinjol

Saat ini kebutuhan manusia semakin meningkat dan terkadang banyak orang yang masih hidup serba pas-pas an sehingga mengharuskannya untuk berhutang. 

Sebenarnya, hukum berhutang di dalam Islam itu diperbolehkan. Bahkan, ketika itu Rasulullah SAW pun pernah berhutang. 

Dulu, Rasulullah SAW pernah berhutang kepada Khadijah R.A. (yang saat itu belum menjadi istrinya) pada saat awal berdagang. Selanjutnya Rasulullah saw. dan pamannya yang bernama Abu Thalib bersama-sama menjual barang dagangan dari Khadijah R.A.

Tak hanya itu, Rasul SAW pun pernah berhutang pada seorang Yahudi. Saat itu Rasul SAW ingin membeli gandum untuk dimakan bersama keluarganya. Lalu Rasul SAW pun menggadaikan baju besinya kepada seorang Yahudi.

“Dari Aisyah R.A.berkata bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran ditangguhkan dengan menggadaikan baju besinya.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim).

“Rasulullah SAW wafat dan baju besinya masih menjadi barang gadai pada seorang Yahudi dengan 30 sha’ gandum.” (Hadist Riwayat Bukhari). 

Namun, sampai wafatnya Nabi tidak sempat melunasi hutang tersebut hingga pada akhirnya Ali bin Abi Thalib yang akhirnya membayarkannya.

Islam memperbolehkan seseorang yang berhutang asalkan dalam transaksi tersebut tidak mengandung riba termasuk melakukan pinjol sekalipun. Oleh sebab itu, orang yang berhutang wajib melunasinya bahkan jika orang tersebut wafat terlebih dahulu diwajibkan dilunasi oleh ahli waris atau keturunannya sehingga tidak diperbolehkan sampai tidak membayar pinjol.

Termasuk jika seseorang tidak membayar pinjol maka hukumnya sangat dilarang karena pinjol termasuk dalam kategori hutang yang wajib dibayarkan. 

Adapun ketentuan hukum melakukan pinjol berdasarkan fatwa MUI adalah:

1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

2. Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.

3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).

Meskipun melakukan pinjol tidak dilarang dalam Islam, kita sebagai umat yang beriman hendaknya memperhatikan adab-adab ketika akan pinjol. Telusuri terlebih dahulu akad-akadnya agar tidak sampai berujung pada perbuatan riba karena dosanya sangatlah besar.

Seseorang yang sudah melakukan pinjol wajib untuk membayarnya karena tidak membayar pinjol hukumnya sangat dilarang jika hal tersebut sesuai akad dan tidak mengandung riba.

Rasulullah SAW bersabda, “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.” (Hadist Riwayat Nasa’i)

“Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (Hadist Riwayat Bukhari)

Allah berfirman di dalam Al-Qur’an:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْاۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Baqarah: 282)

Itulah tadi mengenai hukum tidak membayar pinjol dalam Islam. Dalam Islam hukumnya seseorang yang berhutang adalah wajib membayarkannya sampai lunas termasuk dengan melakukan pinjol. Apabila seseorang terjerat banyak pinjol dan tidak membayar pinjol tersebut maka hukumnya adalah berdosa. 

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia