Ini Dia 4 Jenis Riba yang Harus Dihindari Dalam Islam 

Alfatihah.com – Terdapat beberapa jenis riba yang harus dihindari dalam islam. Islam mengharamkan riba dikarenakan dapat menimbulkan ketidakadilan dan dapat merugikan salah satu pihak yang terlibat. Namun, masih banyak umat muslim yang bingung terkait riba dan tetap bertransaksi yang dimana transaksi tersebut terdapat riba didalamnya. Dalam islam, terdapat beberapa jenis riba yang harus dihindari, apa saja jenis riba tersebut? Simak artikel berikut.

4 Jenis Riba yang Harus Dihindari

Terdapat beberapa jenis riba yang harus dihindari oleh umat muslim agar tidak terjerat dalam transaksi yang terdapat riba didalamnya dan bisa menyebabkan kerugian, diantaranya sebagai berikut : 

  1. Riba Qardh

Riba Qardh atau salah satu jenis riba yang harus dihindari oleh umat islam yang biasa ditemui dalam utang-piutang. Riba ini harus dihindari karena dapat merugikan pihak yang meminjam karena jumlah yang dikembalikan lebih besar daripada jumlah yang dipinjamkan. Contohnya, meminjam uang kepada teman sebesar Rp 1.000.000, tetapi teman tersebut mewajibkan untuk mengembalikan uang kembali sebesar Rp 1.200.000. Tambahan Rp. 200.000 disebut riba qardh karena terdapat kelebihan yang dibebankan pada pihak yang berutang.

Kenapa riba ini harus dihindari? Karena dalam islam, jika ingin membantu orang dengan memberikan pinjaman, seharusnya tidak mencari keuntungan dari sana. Pinjaman sebaiknya dilakukan sebagai bentuk bantuan tanpa meminta tambahan apapun. Riba qardh ini sangat ditekankan dalam islam untuk dihindari karena dianggap memberatkan pihak yang membutuhkan.

  1. Riba Fadhl 

Riba fadhl mungkin terdengar asing, akan tetapi sebenarnya riba ini paling sering muncul dalam jual-beli dan merupakan salah satu jenis riba yang harus dihindari. Riba fadhl terjadi ketika ada kelebihan atau ketidakseimbangan dalam transaksi barang yang sejenis. Misalnya, terdapat transaksi dengan menukar emas 10 gram dengan emas 12 gram. Karena emasnya sejenis, seharusnya jumlah yang ditukarkan sama, 10 gram ditukar dengan 10 gram. Jika terdapat kelebihan, kelebihan tersebut yang disebut riba fadhl. Contoh lainnya, jika menukar beras 5 kg dengan beras 6 kg, meskipun mungkin kualitasnya berbeda, tetap saja dianggap riba fadhl. 

Dalam Islam, jika barang yang digunakan untuk bertransaksi sejenis, maka ukurannya juga harus sama. Sehingga islam menekankan untuk menghindari hal ini karena termasuk riba fadhl.

  1. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah adalah riba yang timbul karena adanya penundaan atau waktu dalam transaksi. Jenis riba ini paling sering ditemukan dalam transaksi utang-piutang dan merupakan jenis riba yang harus dihindari, terutama jika melibatkan bunga bank. Contohnya, jika kamu mempunyai pinjaman ke bank dan setiap bulannya dikenakan bunga 10%, maka itu adalah riba nasi’ah. Bunga tersebut muncul karena adanya penundaan pembayaran.

Riba nasi’ah juga bisa terjadi dalam jual-beli yang ditunda. Misalnya, kamu membeli sesuatu dengan pembayaran cicilan atau diangsur dan dikenakan tambahan biaya atas penundaan tersebut. Dalam islam, transaksi jual-beli sebaiknya dilakukan secara tunai atau setidaknya tanpa tambahan biaya yang dianggap riba.

  1. Riba Jahiliyah

Riba jahiliyah merupakan riba yang muncul dari utang-piutang di zaman jahiliyah sebelum islam datang dan merupakan jenis riba yang harus dihindari dalam islam. Biasanya, jika orang yang mempunyai utang namun tidak bisa membayar tepat waktu, maka jumlah utangnya akan dilipatgandakan. Misalnya, kamu punya utang Rp 1 juta, lalu jatuh tempo tidak bisa bayar, utangmu jadi Rp 2 juta.

Transaksi ini jelas sangat memberatkan dan merugikan orang yang berutang. Riba jahiliyah ini diharamkan secara tegas dalam islam karena dianggap sangat kejam. Di masa sekarang, praktik ini memang sudah jarang ditemukan, tapi bentuknya masih bisa kita lihat di beberapa sistem pinjaman yang menambahkan bunga besar jika ada keterlambatan pembayaran.

Alasan Riba Harus Dihindari

Islam melarang riba karena dampaknya dapat merugikan banyak orang. Dengan adanya riba, orang yang membutuhkan akan semakin terjebak dalam utang yang semakin besar. Selain itu, riba bisa menciptakan ketidakadilan karena hanya menguntungkan pihak yang meminjamkan, sementara yang berutang akan makin terbebani.

Contohnya dalam sistem perbankan modern, bunga pinjaman yang terus berjalan bisa membuat cicilan tidak pernah habis, dan orang yang meminjam bisa semakin sulit untuk melunasi utangnya. Hal ini berlawanan dengan prinsip islam yang ingin menciptakan keseimbangan dan keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga : Inilah Cara Melunasi Hutang Riba dengan Benar, Segera Lakukan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp