Alfatihah.com – Tren jual beli mystery box di e-commerce saat ini semakin gencar. Pasalnya, mystery box atau kotak misteri yang isinya barang tidak diketahui ini sempat menjadi hal yang viral di media sosial karena memiliki banyak peminat. Keviralannya ini juga disebabkan dengan harga yang dibanderol sangat murah mulai dari seribu rupiah.
Namun, di era mystery box yang semakin populer juga menimbulkan banyak sekali pertanyaan. Apakah dalam Islam hal ini diperbolehkan? Islam adalah agama yang mengatur segala aspek kehidupan tak terkecuali pada aspek jual beli.
Mari kita pelajari lebih lanjut mengenai hukum jual beli mystery box!
Dalam Islam, akad jual beli adalah hal yang diperbolehkan asal memenuhi semua rukun dan syarat sesuai dengan syariat Islam. Namun, ada salah satu aspek yang dilarang jual beli dalam Islam yaitu ketidakjelasan barang yang dijual.
Rukun-rukun jual beli ialah:
1. Pihak yang melakukan akad (Penjual dan Pembeli);
2. Sighah Akad (Ijab dan Qabul);
3. Barang jualan dan harganya.
Akad jual beli barang yang tidak jelas ini disebut dengan gharar yang dimana hal ini diharamkan dalam Islam. Jual beli mystery box juga termasuk dalam salah satu aspek gharar karena produk yang dijual dirahasiakan kejelasannya.
Untuk menghindari adanya unsur gharar yang diharamkan, ulama menyebutkan bahwa pihak yang bertransaksi harus mengetahui barang yang dijual sebagai salah satu syarat sahnya akad jual beli, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib (3/7):
وَالشَّرْطُ الخَامِسُ العِلْمُ بِهِ لِلْعَاقِدَيْنِ عَيْنًا وَقَدْرًا وَصِفَةً عَلَى مَا يَأْتِيْ بَيَانُهُ حَذَرًا مِنَ الغَرَرِ لِمَا رَوَى مُسْلِمٌ أَنَّهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
Artinya: “Syarat kelima adalah kedua transaksi harus mengetahui barang yang dijual baik wujudnya, kuantitasnya, maupun klasifikasinya berdasarkan apa yang akan dijelaskan selanjutnya. Syarat ini ada untuk menghindari dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Nabi Muhammad melarang jual beli gharar.”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, ia berkata,
نَهَى رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وَسَلَّمَ عن بَيْعِ الحَصَاةِ، وَعَنْ بَيْعِ الغَرَرِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang jual beli dengan mengundi kerikil dan melarang jual beli al-gharar.” (Hadits Riwayat Muslim no. 1513)
Definisi gharar disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah,
ما لا يُعلَمُ حُصولُه، أو لا يُقدَرُ على تَسليمِه، أو لا تُعرَفُ حَقيقَتُه ومِقدارُه
Artinya: “Gharar adalah akad yang tidak diketahui apa yang akan didapatkan, atau tidak diketahui kadar barang yang diserahkan, atau tidak diketahui hakekat atau ukurannya.” (Zadul Ma’ad, 5/725)
Sudah sangat jelas jika hukum jual beli mystery box pada e-commerce adalah hal yang dilarang dan diharamkan dalam Islam. Islam mengatur syarat dan rukun jual beli dengan jelas yang dimana hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Penjual maupun pembeli wajib mengetahui dengan jelas barang apa yang akan dijual sehingga tidak menimbulkan sebuah keraguan diantaranya. Sejak zaman Rasulullah SAW, jual beli dengan adanya unsur gharar adalah hal yang beliau tolak dengan sangat tegas.
Rasulullah SAW ingin suatu saat tidak ada konflik maupun perselisihan yang terjadi baik antara penjual maupun pembeli. Oleh sebab itu, jual beli mystery box pada e-commerce merupakan salah satu bentuk unsur gharar yang nyata dan harus dijauhi.
Mystery box menjual ketidakjelasan kualitas produk maupun jenisnya dengan tepat sehingga pembeli hanya bisa menebak-nebak tidak pasti dan hanya mengandalkan keberuntungan sehingga hal ini jelas mengandung unsur gharar yang diharamkan.
Tak hanya itu saja, jual beli mystery box juga sangat berpotensi besar terhadap perjudian. Konsep perjudian adalah salah satu pihak mendapatkan keuntungan dan pihak yang lainnya akan merasa sangat dirugikan.
Dalam pembelian mystery box pembeli membayar dan berekspektasi akan mendapatkan barang yang bagus bahkan melebihi dari yang dibayarkan. Tanpa disadari, inilah juga salah satu sebuah bentuk perjudian.
Untuk memperjelas konsep ini, ulama besar Syaikh Ibnu Utsaimin memberikan penjelasan mengenai konsep jual beli kotak misteri. Menurut beliau, setiap muamalah yang bersifat untung-rugi pada dasarnya adalah judi. Pelakunya bisa menjadi untung tanpa sebab yang jelas atau bisa juga rugi tanpa sebab yang jelas.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum jual beli mystery box di e-commerce dalam pandangan Islam. Pada dasarnya Islam sangat melarang dan mengharamkan jual beli yang dimana barangnya tidak memiliki kejelasan.
Islam sangat ketat perihal muamalah sehingga sangat penting diperhatikan bagi setiap umat Islam agar mengetahui rukun-rukun jual beli yang sesuai dengan syariat Islam agar tidak mengandung unsur gharar yang nyata dan dapat merugikan.
Penulis: Suci Wulandari