Alfatihah.com – Di tengah negara Indonesia yang multikultural dengan berbagai macam agama, ras, adat istiadat, maupun budaya kerap kali menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai hukum asal sesuatu tak terkecuali partisipasi dalam perayaan keagamaan seperti natal. Salah satu isu yang sering dibahas yakni mengenai hukum memakai atribut perayaan natal.
Memakai atribut perayaan natal merupakan sebuah isu sensitif yang kerap kali diperdebatkan. Pasalnya, banyak sekali penggunaan atribut ini yang mengharuskan seseorang untuk memakainya meskipun seorang muslim karena tuntutan dari pekerjaan. Lantas bagaimana hukumnya?
Memakai atribut perayaan natal seperti topi santa, pakaian bertemakan natal, atau berfoto di depan pohon natal kerap kali menjadi hal yang disorot oleh masyarakat. Tak hanya kalangan artis, bahkan masyarakat pun yang beragama Islam turut mengikutinya.
Islam menegaskan jika kita dianjurkan untuk senantiasa berpegang teguh pada akidah dan tidak diperbolehkan mengikuti suatu kaum tak terkecuali kaum non muslim dengan ikut memakai atribut perayaan natal.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِࣖ
Artinya: “Untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6)
Ayat diatas sudah menjelaskan mengenai batas toleransi antar umat beragama sehingga kita sebagai umat Islam tidak diperbolehkan untuk mencampur adukkan syariat dan ketentuan agama dengan partisipasi sosial agama lain.
Islam memiliki prinsip tersendiri yang dimana secara tegas membatasi hal-hal yang dikhawatirkan akan membuat seseorang melenceng dari agama seperti ikut memakai atribut perayaan natal.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَلَا تَرْكَنُوْٓا اِلَى الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُۙ وَمَا لَكُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ مِنْ اَوْلِيَاۤءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُوْنَ
Artinya: “Janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim sehingga menyebabkan api neraka menyentuhmu, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS. Hud: 113)
Dengan memakai atribut perayaan natal atau keagamaan lainnya sama dengan mengikuti perbuatan orang-orang yang zalim. Padahal, kita sebagai umat Islam dilarang keras untuk mendukung perayaan simbolis atau kebudayaan agama lain yang dimana hal tersebut jelas bertentangan dengan tauhid.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda: “Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (Hadits Riwayat Abu Dawud no. 4031)
Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa ikut serta dalam simbol dan perayaan agama non-Muslim termasuk bentuk persetujuan terhadap syiar mereka, meskipun tanpa keyakinan di hati. Ibnu Qayyim al-Jauziyyah juga menegaskan bahwa menghadiri atau mengenakan simbol hari raya agama lain merupakan bentuk pengakuan terhadap syiar tersebut.
Sikap yang wajib kita tunjukkan kepada saudara non muslim adalah menghormati dan menghargai segala tradisi maupun ritual keagamaan mereka. Namun bukan berarti kita harus ikut berpartisipasi dalam perayaannya.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat diatas menegaskan jika Allah SWT tidak melarang kita sebagai umat Islam untuk memusuhi saudara non muslim justru kita dianjurkan untuk bisa berlaku adil. Tidak memakai atribut perayaan natal bukan berarti melakukan intoleransi, melainkan sebagai salah satu bentuk upaya untuk tetap menjaga akidah dan syariat Islam.
Seorang pengusaha di tempat kerja sebaiknya juga bisa menghargai seorang muslim yang menjaga akidahnya sehingga tidak dituntut untuk memakai atribut perayaan agama lain. Jika tetap dipaksa, maka idealnya seorang muslim dapat bersikap tegas menolak secara bijak tanpa menimbulkan suatu konflik.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum memakai atribut perayaan natal dalam pandangan Islam. Pada hakikatnya sebagai seorang mukmin, hendaknya kita dapat menjaga akidah Islam dengan sebaik-baiknya.
Jika kita tetap memaksa memakai atribut perayaan keagamaan suatu agama, maka kita termasuk telah melakukan tasyabbuh yakni menyerupai suatu kaum. Islam sangat mengharamkan hal ini tanpa mengesampingkan toleransi yang lainnya selama tidak melanggar batas-batas yang telah ditentukan oleh syariat.
Penulis: Suci Wulandari