Puasa Ramadhan Bagi Lansia, Apakah Hukumnya Wajib Dilaksanakan? Inilah Penjelasannya!

Alfatihah.com – Puasa ramadhan hukumnya wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang berakal sehat. Bulan ramadhan menjadi salah satu bulan istimewa karena penuh ampunan dan rahmat dari Allah SWT. Namun, sebagian kalangan seperti lansia tidak memiliki kondisi fisik yang sekuat dulu sehingga terkadang tidak kuat untuk melakukan puasa ramadhan.

Puasa ramadhan bagi lansia sering kali menimbulkan tantangan tersendiri karena ada beberapa lansia yang sudah memiliki penyakit menahun dan harus rutin untuk kontrol atau berobat ke dokter.

Lalu bagaimana hukum puasa ramadhan bagi lansia ini dalam Islam? Mari simak bersama!

Hukum Puasa Ramadhan Bagi Lansia

Islam merupakan agama yang selalu memberikan solusi dan kemudahan bagi setiap umat-Nya termasuk hukum puasa ramadhan bagi lansia. Lansia yang sudah tua renta dan memiliki penyakit menahun diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Hal ini sebagaimana dengan firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat diatas menjelaskan jika orang seseorang yang sudah tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa maka bisa menggantikan puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah. 

Dalam buku fikih klasik Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili pun dijelaskan bahwa orang tua renta yang tidak lagi kuat menahan lapar dan haus tanpa risiko kesehatan diperbolehkan meninggalkan puasa dan membayar fidyah sesuai aturan syariat.

Fidyah tersebut bisa disalurkan dalam berbagai bentuk mulai dari uang, kebutuhan pokok, maupun makanan siap santap yang bisa dibantu melalui badan-badan penyaluran. 

Islam tidak akan pernah membebani sesuatu jika hamba-Nya sendiri tidak mampu untuk melaksanakannya, termasuk puasa ramadhan bagi lansia. Jika dengan berpuasa justru membuat kesehatan lansia semakin menurun, maka puasa ramadhan memang sebaiknya tidak dilakukan terutama bagi lansia yang rutin minum setiap harinya.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat diatas secara tidak langsung menjelaskan, jika Allah SWT tidak akan pernah memberatkan hamba-Nya untuk melakukan sesuatu. Keabsahan ibadah termasuk puasa harus dilandasi atas kemampuan. Jika puasa ramadhan bagi lansia justru menimbulkan kemudharatan bagi kesehatannya, maka Islam memberikan keringanan tersebut.

Lansia yang masih kuat dan tubuhnya bugar, maka puasa tetap diwajibkan untuk dirinya. Kategori lansia yang tidak wajib berpuasa ramadhan adalah lansia yang sudah berkurang kondisi fisik dan kesehatannya serta memiliki penyakit kronis yang sulit untuk disembuhkan. 

Tak hanya itu, bagi lansia yang sudah pikun secara permanen maka ia juga tidak diwajibkan untuk berpuasa ramadhan maupun membayar fidyah. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi: “Pena (catatan amal) diangkat dari tiga golongan: anak kecil hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila (pikun) hingga sadar.”

Namun, jika lansia belum pikun namun tidak memungkinkan untuknya berpuasa ramadhan, maka membayar fidyah sebagai ganti puasa yang ditinggalkan hukumnya adalah wajib. 

“Fidyah wajib ditunaikan oleh lansia yang tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan untuk sembuh, sebagai ganti atas setiap hari puasa yang ditinggalkan. Besaran fidyah adalah satu mud makanan pokok (sekitar 675 gram beras) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.”

Jika lansia yang belum sempat membayar fidyah namun sudah meninggal dunia, maka ahli warisnya lah yang wajib untuk membayarkannya.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum puasa ramadhan bagi lansia. Islam adalah agama yang indah dan penuh kemudahan dalam menjalankan syariatnya termasuk mengenai hukum berpuasa bagi lansia.

Meskipun lansia tidak menjalankan ibadah puasa ramadhan secara fisik langsung, namun bukan berarti menghilangkan pahala puasa dan keberkahannya. Melalui fidyah, para lansia tetap bisa mendapatkan pahala sama dengan berpuasa ramadhan. 

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia