Terlambat Membayar Fidyah Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasannya!

Bagi umat muslim yang tidak mengikuti puasa Ramadhan, wajib untuk membayar fidyah apabila tidak bisa mengganti puasanya di lain hari. Namun mungkin terkadang banyak orang terlambat membayar fidyah, karena berbagai alasan dan belum mengetahui bagaimana hukumnya.

Maka dari itu, wajib bagi setiap umat muslim mengetahui tentang fidyah ini mulai dari pengertiannya, golongan yang boleh membayar fidyah, dan yang terpenting hukum keterlambatan bayar fidyah. Simak uraian lengkapnya di bawah ini:

Apa itu Fidyah?

Pada pembahasan pertama ini, mari pahami baik-baik mengenai apa itu fidyah. Jadi, fidyah ini merupakan bayaran pengganti puasa wajib yang tak dilakukan karena beberapa alasan, seperti haid atau hamil bagi wanita.

Terdapat tata cara, waktu, dan ukuran yang sudah ditentukan dalam membayar fidyah. Sehingga, tak boleh sembarangan melakukannya tanpa melihat ketentuan yang ditetapkan oleh syariat Islam. 

Selain itu juga tak semua orang termasuk dalam golongan yang wajib bayar fidyah. Terdapat beberapa golongan tertentu yang tak wajib melakukan puasa dan diwajibkan bayar fidyah. 

Orang-Orang yang Boleh Membayar Fidyah

Bagi orang yang dapat mengqadha’ puasa setelah puasa Ramadhan, maka wajib mengqodhonya dengan berpuasa di lain waktu sebelum bulan Ramadhan selanjutnya datang. 

Tetapi, apabila tak mampu mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan, maka boleh menggantinya dengan melakukan pembayaran fidyah. Pahami golongan apa saja yang boleh membayar fidyah untuk mengganti puasa:

1. Orang Tua yang Renta

Golongan pertama yang diperbolehkan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa adalah orang tua yang sangat renta. Golongan ini diperbolehkan, karena alasan kesehatan yang biasa dimiliki orang tua.

Karena faktor umur, biasanya kondisi kesehatan orang tua renta terlalu lemah untuk bisa menjalankan puasa. Sehingga, diperbolehkan mengganti puasa wajib tersebut dengan fidyah sebab tidak sanggup mengqadha puasa diluar bulan Ramadhan.

2. Wanita Hamil dan Menyusui

Golongan kedua adalah wanita yang sedang hamil dan menyusui. Hal ini, disebabkan oleh kebutuhan wanita hamil dan menyusui untuk mendapatkan gizi lebih demi tumbuh kembang bayinya.

Asupan gizi yang lebih juga bertujuan agar ibu dapat menjaga kesehatan serta kebugaran diri. Ada juga dalam beberapa kondisi, ibu yang tengah hamil dan menyusui ini diminta tidak berpuasa agar terhindar dari keadaan darurat.

3. Orang Sakit Parah

Golongan ketiga adalah orang yang sedang sakit parah. Orang dalam golongan ini boleh tidak berpuasa dan menggantinya di luar bulan Ramadhan. Ketika sudah sehat nantinya, bisa mengqadha puasa sejumlah yang ditinggalkan.

Tetapi, situasinya berbeda apabila penyakit tersebut kecil kemungkinannya untuk bisa disembuhkan atau bahkan berlanjut dalam jangka waktu yang lama. Untuk itu, Allah SWT. memberi keringanan bagi penderita penyakit tersebut dengan diperbolehkannya membayar fidyah dengan ketentuan.

4. Orang yang Menunda atau Mengakhiri Qadha 

Islam telah menetapkan bahwa wajib untuk mengganti atau mengqadha puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan di lain waktu. Orang yang memiliki hutang puasa tersebut dilarang menunda puasa qadha, hingga bulan Ramadhan tahun berikutnya kembali datang.

Apabila hal itu terjadi, wajib bayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari hutang puasa, berlaku kelipatan. Artinya, apabila memiliki hutang puasa pada tahun 2021 dan belum diganti sampai 2023, maka fidyah menjadi dua mud.

Hukum Terlambat Membayar Fidyah

Ada banyak orang yang masih bertanya-tanya mengenai bagaimana hukumnya apabila terlambat membayar fidyah. Berdasarkan pendapat para ulama, kewajiban akan membayar fidyah ini boleh tidak langsung dilakukan atau diakhirkan, bahkan dibayar setelah Ramadhan berikutnya juga boleh.

Tak mengapa bagi seseorang apabila mengalami keterlambatan dalam membayar fidyah sampai bertemu Ramadhan selanjutnya dan tidak akan berdosa. Orang tersebut, tetap harus membayar satu mud untuk satu hari hutang puasa tanpa adanya tambahan apapun.

Ini didukung dalam kitab Hawasyi Al-Syarwani yang berbunyi “Jika orang yang sudah tua renta terlambat membayar fidyah dari tahun sebelumnya (hingga bulan Ramadhan berikutnya tiba), maka tidak ada kewajiban apapun baginya sebab adanya penundaan tersebut.”

Dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah juga disebutkan bahwa “Seseorang yang diwajibkan membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin setiap hari yang ditinggalkannya dan mengakhirkan membayar fidyah dari tahun pertama, maka dia tidak wajib membayar fidyah lainnya”.

Namun menurut sebagian ulama, apabila kewajiban membayar fidyah itu belum dibayar hingga bulan Ramadhan selanjutnya, maka diberlakukan kelipatan pada jumlah fidyah yang mesti dibayarkan.

Maksudnya, harus dibayar dua kali, yakni untuk tahun lalu dan tahun sekarang. Sehingga, jumlahnya akan terus bertambah selama fidyah belum dibayar. Namun sebagian ulama lain mengatakan bahwa cukup bayar fidyah sekali saja meski terlambat. 

baca juga: besaran bayar fidyah puasa dan caranya

Demikian informasi mengenai hukum terlambat membayar fidyah. Membayar fidyah memang boleh diakhirkan, tetapi harus tetap dilaksanakan. Sebab hukum tidak membayar fidyah adalah wajib, sehingga berdosa apabila tidak dilaksanakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp