Besaran Bayar Fidyah Puasa dan Caranya yang Penting Diketahui

Ketentuan bayar Fidyah puasa, sudah tercantum jelas dalam Al-Qur’an (Al-Baqarah: 184). Dimana dalam surah tersebut dikatakan bahwa seorang Muslim yang tidak sanggup berpuasa Ramadhan, dapat mengganti dengan jumlah yang ditinggalkan.

Lantas apa-apa saja yang perlu dipahami dalam hal membayar Fidyah puasa ini? Untuk menemukan jawabannya, berikut telah dituliskan sejumlah poin penting terkait Fidyah puasa dalam bentuk rangkuman singkat.

Sekilas tentang Fidyah Puasa

Secara bahasa (Arab) Fidyah memiliki arti menebus atau mengganti yang kemudian merujuk pada pemberian harta benda kepada orang fakir. Harta benda itu, nantinya diberikan dengan mengikuti kadar yang sudah lebih dulu ditetapkan.

Makna Fidyah puasa adalah menggantikan ibadah puasa Ramadhan karena alasan ketidaksanggupan dalam menjalankannya melalui makanan atau uang untuk fakir. Membayar Fidyah, dilakukan sesuai hari yang ditinggalkan (satu hari sama dengan satu fakir).

Waktu membayar Fidyah bisa dikerjakan pada hari meninggalkan puasa atau diakhir bulan Ramadhan. Sementara waktu membayar yang tidak diizinkan, apabila hari belum memasuki bulan Ramadhan. 

Di samping sebagai penebus puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan, Fidyah juga dapat menjadi pilihan bagi yang tidak sanggup meng-qadha. Mungkin ada halangan sehingga peluang mengganti di hari lain (setelah bulan Ramadhan) belum terlaksana.

baca juga : orang orang yang diperbolehkan mengganti puasa dengan membayar fidyah

Besaran dalam Fidyah Puasa

Sebelum menjalankan bayar Fidyah puasa ada baiknya mengetahui takaran atau besaran Fidyah itu sendiri. Ada 3 besaran yang umumnya digunakan untuk melaksanakan Fidyah puasa.

1. Satu Mud

Takaran pertama dalam Fidyah puasa adalah satu Mud yang mana perhitungan setara dengan ¾ liter atau 0.6 kg. Makna hitungan lainnya satu Mud setara dengan nilai makanan pokok (Indonesia: beras).

Melihat ketetapan dalam satu Mud, harga pasaran beras perlu diperhatikan. Misalnya harga beras yang dijual di pasaran ditetapkan senilai Rp11.000 per liternya, maka 0.6 liternya seharga Rp8.250.

2. Dua Mud

Takaran kedua dianggap sebagai takaran yang lebih layak untuk membayar Fidyah puasa karena jumlah pada besaran sebelumnya kurang mencukupi. Disini Abu Hanifah memberikan pendapat mengenai kesetaraan ½ Sha’ (2 Mud gandum) dengan setengah Sha’ kurma.

Dimana Fidyah nantinya disalurkan kepada fakir untuk memenuhi makan siang dan malam. Setengah Sha’ kalau dikonversikan dalam makanan pokok memiliki nilai 1.5 kg beratnya. 

3. Satu Sha’

Takaran ketiga mengacu pada Hanafiah yang menganggap satu Sha’ sebanding dengan empat Mud (seperti ukuran zakat Fitrah). Besaran ini mempunyai nilai 2.176 gr dengan volume 2.75 liter.

Berdasarkan ketiga besaran maka untuk takaran bayar Fidyah puasa yang paling minimal berupa satu Mud makanan pokok. Namun, apabila dirasa memiliki kecukupan bisa ditanyakan kepada ahli yang membidangi apakah bisa memberikan lebih.

Kriteria Kalangan yang Wajib Melaksanakan Fidyah Puasa

Dalam pelaksanaannya Fidyah puasa tidak sembarangan dilakukan yang mana memiliki sejumlah kriteria. Untuk mengenal apa saja kriteria tersebut, ikuti uraian berikut:

  • Lansia. Kriteria pertama yaitu golongan lansia yang sudah kurang bahkan tidak memungkinkan menjalankan puasa Ramadhan.
  • Sakit Parah. Kedua, orang yang sedang jatuh sakit namun bukan sakit ringan biasa melainkan memiliki tingkat keparahan sehingga akan sulit berpuasa.
  • Wanita Hamil dan Menyusui. Ketiga, golongan ibu hamil dan menyusui yang mempunyai rasa khawatir akan janin dan anak kalau-kalau menjalankan puasa (sesuai rekomendasi dokter).
  • Menunda Qadha. Keempat, golongan orang-orang yang belum sempat meng-qadha puasa karena suatu alasan tertentu.
  • Orang yang telah Meninggal. Kriteria terakhir, seseorang yang meninggal bukan uzur juga perlu di fidyahi oleh ahli waris.

Kriteria wajib Fidyah puasa dapat dijadikan referensi apakah masing-masing individu termasuk atau tidak untuk membayar Fidyah. Hanya, apabila peluang menggantikan puasa Ramadhan yang ditinggalkan tersedia alangkah baiknya tetap jalankan.

Cara Bayar Fidyah Puasa 

Setelah melihat tentang Fidyah puasa, sepertinya cara membayar Fidyah ini turut diperlukan. Terdapat dua cara yang bisa dilaksanakan, berupa makanan pokok (sesuai kesepakatan ulama) dan berupa uang (sesuai Mazhab Hanafiah).

Fidyah puasa yang bentuk uang, khusus DKI Jakarta dan sekitarnya ditetapkan sebesar Rp45.000 per satu fakir. Sementara Fidyah puasa, dengan makanan pokok atau beras mengikuti besaran yang dibahas sebelumnya.

Dimana pendapat Malik dan Syafi’i adalah satu Mud gandum sebanding 675 gr dan Hanafiah setengah Sha’ setara 1.5 kg. Pelaksanaan Fidyah puasa nantinya bisa penuhi secara mandiri atau dengan bantuan pengelolaan zakat.

Jangan lupa menentukan jumlah puasa yang tertinggal (termasuk kelipatannya kalau ada yang belum dibayarkan). Kemudian barengi niat yang sungguh-sungguh dan mengikuti ketetapan kriteria.

Apakah itu orang tua yang tidak memungkinkan berpuasa, orang sakit parah atau ibu hamil dan menyusui. Sedang untuk orang yang telah meninggal ahli waris yang melafalkan niat nantinya.

Demikian rangkuman singkat mengenai Fidyah puasa termasuk besaran dan metode bayar Fidyah puasa yang dapat ditunaikan. Silahkan pahami dengan baik, agar mengetahui tentang penebusan puasa Ramadhan yang tidak sempat dijalankan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp