Apakah Skincare dan Makeup Termasuk Kewajiban Nafkah dari Suami? Inilah Hukumnya dalam Islam!

Alfatihah.com – Memberikan nafkah dan memenuhi kebutuhan istri merupakan tanggung jawab seorang suami yang harus dipenuhi karena hal itu termasuk dalam bentuk kewajiban. Namun bagaimana dengan kebutuhan mengenai skincare dan makeup? Apakah skincare dan makeup tersebut masih menjadi tanggungan suami?

Skincare dan makeup merupakan kebutuhan untuk istri menjaga kebersihan kulit wajah dan juga berhias diri untuk suaminya karena hal itu juga dianjurkan dalam Islam. Lalu bagaimana jika suami tidak mampu memenuhinya? Apakah hal tersebut tetap termasuk dalam kewajiban suami?

Apakah Skincare dan Makeup Termasuk Tanggungan Suami?

Nafkah diartikan sebagai hal-hal yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa berlebihan. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا 

Artinya: “Dan bagi para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (Q.S. Al-Baqarah: 233)

Pada dasarnya dalam Islam, skincare dan makeup bukanlah termasuk dalam tanggungan nafkah. Karena nafkah suami kepada istrinya hanya pakaian, makanan, dan juga tempat tinggal.

Syekh Al-Khatib Al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj berikut:

والحقوق الواجبة بالزوجية سبعة الطعام والإدام والكسوة وآلة التنظيف ومتاع البيت والسكنى وخادم إن كانت ممن تخد

Artinya: “Hak-hak yang wajib dipenuhi untuk istri ada tujuh, makanan pokok, lauk pauk, pakaian, alat mandi, peralatan rumah, tempat tinggal, pembantu jika sang istri termasuk perempuan yang biasa punya pembantu.” (Syekh Al-Khatib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3., hal 425)

Namun, dalam rangka mu’asyarah bil ma’ruf dan menyenangkan istri, maka disunnahkan bagi suami memberikan skincare dan makeup untuk istrinya. Jika suami menginginkan istrinya untuk senantiasa tampil cantik dan terawat, maka menjadi kewajiban suami untuk memberikan skincare dan makeup bagi istrinya.

سْتَحَبُّ لِلزَّوْجِ تَحْسِيْنُ خُلُقِهِ مَعَ زَوْجَتِهِ وَالْرِفْقُ بِهَا وَتَقْدِيْمُ مَا يُمْكِنُ تَقْدِيْمُهُ إِلَيْهَا مِمَّا يُؤَلِّفُ قَلْبَهَا لِقَوْلِهِ تَعَالَى: وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ.  وَقَوْلُهُ: وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِ. وَفِي الْخَبَرِ: اسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ. وَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ: خِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا. وَمِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ فِي مُعَامَلَةِ الزَّوْجَةِ التَّلَطُّفُ بِهَا وَمُدَاعَبَتِهَا فَقَدْ جَاءَ فِي الْأَثَرِ: كُلُّ مَا يَلْهُوْ بِهِ الرَّجُلُ الْمُسْلِمُ بَاطِلٌ إِلَّا رَمْيُهُ بِقُوْسِهِ وَتَأْدِيْبُهُ فَرْسَهُ وَمُلَاعَبَتُهُ أَهْلَهُ فَإِنَّهُنَّ مِنَ الْحَقِّ 

Artinya: “Disunnahkan bagi suami untuk berperilaku baik terhadap istrinya, bersikap lembut, dan memprioritaskan apa yang mungkin didahulukan untuk kepentingan istri meliputi hal yang membahagiakan perasaannya, berdasarkan firman Allah SWT: Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Dan juga firman Allah: Mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Dalam sebuah hadits disebutkan: Saling berwasiatlah di antara kalian agar berbuat baik terhadap perempuan, karena mereka berada pada posisi lemah di antara kalian. Nabi SAW juga bersabda: Sebaik-baik kalian adalah ia yang paling baik perilakunya di antara kalian terhadap perempuan mereka. Termasuk sebagian etika terpuji dalam hubungan suami-istri adalah bersikap lemah lembut pada istri dan bersenda gurau dengannya, dalam sebuah atsar disebutkan: Segala sesuatu yang dapat melalaikan seorang laki-laki Muslim dianggap bathil kecuali memanah, melatih kuda, dan bermain dengan istri, maka ketiga hal ini adalah perkara yang dibenarkan.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [Mesir: Dar Ash-Shafwah], vol. 24, h. 65)

وَأَمَّا الْخِضَابُ فَإِنَّهُ إِنْ لَمْ يَطْلُبْهُ الزَّوْجُ لَمْ يَلْزَمْهُ، وَإِنْ طَلَبَهُ مِنْهَا لَزِمَهُ ثَمَنُهُ لِاَنَّهُ لِلزِّيْنَةِ… وَإِنَّمَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَارِضٍ وَأَنَّهُ يُرَادُ لِاِصْلَاحِ الٰجِسْمِ فَلَا يَلْزَمْهُ

Artinya: “Adapun warna pacar sesungguhnya apabila suami tidak menginginkannya maka hal itu tidak diwajibkan atas suami (untuk memberikan). Namun apabila suami menginginkannya dari istri maka wajib atas suami untuk memberikan sesuai harga untuk membelinya karena penggunaan semacam itu termasuk berhias… Hal demikian dibutuhkan karena tuntutan tertentu yang pada dasarnya hanya sebatas memperindah fisik perempuan yang hukum asalnya tidak wajib.”

حسن العشرة : يستحب للزوج تحسين خلقه مع زوجته والرفق بها ، وتقديم ما يمكن تقديمه إليها مما يؤلف قلبها، لقوله تعالى  

Artinya: “Bergaul dengan baik: sunnah bagi seorang suami memperbaiki pergaulan dengan istri dan belas kasih kepadanya, (sunnah juga) mendahulukan sesuatu yang membuat hatinya luluh.” (al-Mausu’ah al-Quwaitiyah, juz 24, hal 65)

Itulah tadi pembahasan mengenai skincare dan makeup apakah menjadi tanggungan nafkah suami. Hakikatnya, segala sesuatu untuk memperindah diri memang bukan menjadi kewajiban tanggungan suami, namun sangat dianjurkan bagi suami dapat menyenangkan hati istrinya dengan memenuhi segala kebutuhannya.

Kebersihan dan penampilan terbaik dari istri juga merupakan salah satu bentuk usaha untuk menyenangkan suami. Meskipun bukan sebagai nafkah wajib, namun membahagiakan istri juga termasuk pada sedekah, terlebih lagi jika istri meminta hal tersebut.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia