Inilah Hukum Menggunakan Skin Care dalam Islam, Kaum Hawa Wajib Tahu!

Alfatihah.com – Hukum menggunakan skin care dalam islam menjadi pertanyaan yang kerap muncul di zaman sekarang, pasalnya skin care yang beragam belum muncul pada masa hidup Rasulullah Saw. Sahabiyah muslimah yang hidup pada masa tersebut pun tidak banyak mengenakan skin care sebagaimana wanita modern pada zaman sekarang. Sebelum mengetahui hukum menggunakan skin care dalam islam, alangkah baiknya kita bahas pengertian dari skin care terlebih dahulu.

Apa Itu Skin Care?

Melansir dari laman website Beautyjurnal.id, skin care atau yang lebih dikenal sebagai perawatan kulit adalah rangkaian kegiatan untuk mendukung kesehatan kulit. Selain menjaga kesehatan kulit, skin care biasa dilakukan untuk mengoptimalkan kondisi kulit dan menyempurnakan penampilan seseorang. Penggunaan skin care menjadi hal yang lumrah dan sangat diminati oleh berbagai kalangan. Tak hanya wanita saja, bahkan sejumlahkaum pria pun mulai melakukan rangkaian skin care.

Skin care sendiri mengandung kandungan atau zat-zat yang bisa menutrisi kulit. Zat-zat yang ada dalam skin care bisa membuat kulit menjadi lebih sehat daripa kulit yang tidak dipakaikan skin care. Dalam upaya mempraktikkan rangkain skin care, seorang wanita bisa melakukannya seorang diri atau pergi ke klinik kecantikan.

Hukum Menggunakan Skin Care dalam Islam

Jika merujuk pada anjuran Rasulullah Saw yang menganjurkan umatnya menjaga kebersihan, maka hukum menggunakan skin care dalam islam adalah mubah atau dibolehkan. Saking dianjurkannya kebersihan, ada sebuah kata mutiara yang menyatakan bahwa kebersihan ialah sebagian dari iman. Adapaun jika seorang muslimah menggunakan skin care dengan tujuan menjaga kebersihan, maka tindakannya tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum menggunakan skincare dalam islam seperti itu diperbolehkan.

Melansir dari laman website NU Online, Rasulullah Saw bersabda:

حديث حاد وثلاثون لزيد بن أسلم; مالك عن زيد بن أسلم عن عطاء بن يسار أنه أخبره قال : كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – في المسجد فدخل رجل ثائر الرأس ، واللحية فأشار إليه رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ( بيده ) أن اخرج – كأنه يعني إصلاح شعر رأسه ، ولحيته – ففعل الرجل ، ثم رجع ، قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : أليس هذا خيرا من أن يأتي أحدكم ثائر الرأس كأنه شيطان .

Artinya; “Hadits 31 dari riwayat Zaid bin Aslam; Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha’ bin Yasar bahwa ia mengabarkan kepadanya, ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah saw sedang berada di masjid, lalu seorang laki-laki masuk dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan. Rasulullah saw memberi isyarat kepadanya (dengan tangannya) untuk keluar-seolah-olah beliau bermaksud agar laki-laki itu merapikan rambut dan jenggotnya. Laki-laki itu pun keluar, lalu kembali. Rasulullah bersabda: “Bukankah ini lebih baik daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan seperti setan?”

Hukum menggunakan skin care dalam islam yang dibolehkan semakin diperkuat dengan pendapat Syekh Ibnu Abdil Barr  dalam kitabnya yang berjudul At-Tamhid Lima fil Al-Muwaththa min Al-Ma’ani wa Al-Asanid, Jilid II, halaman 279. Dalam kitab tersebut Syekh Ibnu Abdil Barr menyatakan bahwa berhias dan membersihkan diri dibolehkan dalam islam asalkan tidak berlebihan dan menyerupai orang-orang zalim.

Adapun pendapat dari Bahtsul Masa’il XXV Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri [FMP3] se-Jawa Timur, di Pondok Pesantren Modern Ar-Rifa’i Satu Malang, menyatakan bahwa hukum menggunakan skin care dalam islam diperbolehkan asalkan memenuji tiga syarae. Adapun syarat pertama, produk skin care harus sehat dan mendapat sertifikasi keamanan dari BPOM, sedangkan syarat ke-2 produk skin care tidak boleh bersifat permanen, dan syarat ke-3 ialah produk skin care harus bebas dari bahan yang diharamkan oleh Allah Swt.

Itu dia hukum menggunakan skin care dalam Islam, meski penggunaannya tidak dilarang namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat tersebut ialah bahan yang digunakan untuk membuat skin care harus aman dan tersertifikasi oleh lembaga yang terpercara, syarat selanjutnya ialah tidak adanya unsur yang memnimbulkan perubahan permanen pada kulit, sedangkan syarat terakhir ialah bahan yang digunakan untuk pembuatan skin care tidak boleh memuat zat-zat yang diharamkan oleh Allah Swt.

Baca Juga : Hati-Hati! Wudhu Masih Pakai Sunscreen Memangnya Sah? Ini Dia Jawabannya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami