Alfatihah.com – Jika dipimpin oleh orang-orang yang zalim, maka negara akan semakin rusak dan rakyatnya juga akan semakin menderita bahkan sengsara. Lalu bagaimana tindakan sebagai seorang muslim yang tepat jika rakyat semakin ditindas, apakah boleh untuk memberontak para penguasa?
Memberontak para penguasa bukan hal yang tepat karena hal tersebut sama saja dengan merusak kedamaian dan stabilitas masyarakat. Oleh sebab itu, Islam melarang keras bagi siapa saja yang melakukan pemberontakan bagi para penguasa.
Ada kalanya di suatu negara dipimpin oleh para penguasa yang senantiasa berbuat zalim. Bukannya mensejahterakan rakyat, justru para penguasanya menindas dan memanfaatkan rakyat. Bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah diperbolehkan jika memberontak para penguasa yang berbuat zalim di muka bumi?
Dalam Islam, pemberontakan terhadap para pemimpin atau penguasa negara merupakan hal keras yang dilarang. Islam adalah agama yang senantiasa mengedepankan prinsip kedamaian umat yang dimana menolak keras adanya pemberontakan dan sebisa mungkin dapat dihindari bahkan dijauhi.
Selama para penguasa tersebut masih mengerjakan salat dan terdapat kebaikan di dalam hatinya, maka kita sebagai umat Islam yang baik dan warga negara yang patuh, tetap wajib untuk mengikuti semua perintahnya.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda:
مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ ، فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً
Artinya: “Barangsiapa yang tidak suka sesuatu pada pemimpinnya, bersabarlah. Barangsiapa yang keluar dari ketaatan pada pemimpin barang sejengkal, maka ia mati dalam keadaan mati jahiliyah.” (Hadits Riwayat Bukhari no. 7053 dan Muslim no. 1849)
Hadits diatas menjelaskan bahwasannya kita dianjurkan untuk tetap bersabar dan taat kepada para penguasa selama para penguasa tidak menyuruh kita untuk melakukan perbuatan maksiat.
Memberontak para penguasa hanya akan menimbulkan kerusakan di muka bumi dan juga membuat semakin banyak terjadi pertumpahan darah. Islam sangat memperhatikan sekali keamanan serta keutuhan bangsa. Pemberontakan hanya akan membuat bangsa hancur dan terpecah belah.
imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih al-Muslim berkata:
وَأَمَّا الْخُرُوْجُ عَلَيْهِمْ وَقِتَالُهُمْ فَحَرَامٌ بِالْإِجْمَاعِ وَإِنْ كَانُوْا فَسَقَةً ظَالِمِيْنَ
Artinya: “Adapun keluar dari ketaatan terhadap penyelenggara negara dan memeranginya maka hukumnya haram, berdasarkan konsensus ulama, meskipun mereka fasik dan zalim.”
Dr. Wahbah az-Zuhaily menegaskan dalam kitabnya yang berjudul al-Fiqh al-islami Wa Adillatuhu:
وَلَا يَجُوْزُ الْخُرُوْجُ عَنِ الطَّاعَةِ بِسَبَبِ أَخْطَاءٍ غَيْرِ أَسَاسِيَّةٍ لَاتُصَادِمُ نَصًّا قَطْعِيًّا سَوَاءٌ أَكَانَتْ بِاجْتِهَادٍ أَمْ بِغَيْرِ اجْتِهَادٍ حِفَاظًا عَلَى وِحْدَةِ الْأُمَّةِ وَعَدَمِ تَمْزِيْقِ كِيَانِهَا أَوْ تَفْرِيْقِ كَلِمَاتِهَا
Artinya: “Tidak diperbolehkan memberontak pemerintah sebab kesalahan yang tidak mendasar yang tidak menabrak nash qath’i, baik dihasilkan dengan ijtihad atau tidak, demi menjaga persatuan umat dan menghindari perpecahan dan pertikaian di antara mereka.”
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًاࣖ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).” (QS. An-Nisa”: 59)
Rasulullah SAW Bersabda:
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ
Artinya: “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (Hadits Riwayat Bukhari)
Dalam hadits yang lain, Rasulullah saw juga bersabda:
عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ
Artinya: “Seorang Muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.”
Memberontak para penguasa bukan hal yang tepat dan dalam Islam, sikap tersebut sama saja dengan sikap yang dilakukan oleh teroris.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum memberontak para penguasa zalim dalam Islam. Pada hakikatnya, jika pemimpin berbuat zalim pada para warganya, maka kita tetap wajib untuk mematuhinya selama pemimpin tersebut tidak menyuruh kita untuk berbuat maksiat.
Rasulullah SAW mengajarkan untuk menasehati para pemimpin zalim, mengarahkan dan mengingatkan hal yang baik-baik tanpa mengangkat senjata, merendahkan harkat dan martabatnya, atau bahkan sampai menghasut orang lain untuk ikut membencinya.
Penulis: Suci Wulandari