Hukum Membunuh Pelaku Pencurian dalam Perspektif Agama Islam

Alfatihah.com – Belakangan ini, kasus tindakan kriminal, seperti pencurian dan perampasan meningkat. Masyarakat yang geram, terkadang melakukan aksi main hakim sendiri hingga pelaku kejahatan tewas.

Kejadian tersebut, mendapatkan respon yang beragam dari warganet. Sebagian menilai bahwa perilaku itu bukanlah solusi yang tepat.

Lantas, bagaimana tindakan pengeroyokan kepada pelaku kejahatan dalam perspektif agama Islam? Simak selengkapnya di bawah ini.

Hukum Pencurian Dalam Syariat Islam


Dalam syariat Islam seseorang yang mencuri harta milik orang lain akan dijatuhi Had (Huddud). Had adalah hukuman atas tindakan kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ agar memberi efek jera, baik bagi pelaku maupun masyarakat umum.

Had bagi pencuri yaitu berupa potong tangan, mulai dari pergelangan tangan. Hal tersebut memiliki landasan hukum yang kuat yaitu tertera dalam Al-Qur’an:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ۝٣٨

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah…” (QS. Al-Ma’idah: 38).

Pihak yang berhak memberikan keputusan pada kasus tersebut adalah seorang hakim. Sebab, untuk menentukan kasus pencurian terdapat syarat dan ketentuan yang mempunyai landasan hukum syariat.

Lalu Bagaimana Hukum Membunuh Pelaku Pencurian Yang Dilakukan Oleh Massa?

Islam memperbolehkan umatnya mempertahankan harta miliknya saat terjadi pencurian atau perampasan. Bahkan, apabila korban terbunuh, maka kematiannya dikategorikan sebagai syahid. Sementara, jika pelaku yang tewas, maka neraka tempatnya.

Namun, banyak masyarakat yang salah kaprah dalam menanggapi kasus pencurian. Saat pelaku kejahatan tertangkap, mereka lebih memilih main hakim sendiri dibanding melaporkannya kepada pihak berwajib. Sehingga, tidak jarang pelaku pencurian kehilangan nyawanya.

Dalam perspektif hukum Islam, tindakan kejahatan yang dilakukan pelaku tidak serta merta memperbolehkannya untuk dibunuh. Terlebih lagi, apabila nilai harta yang dicuri tidak mencapai nisab, sehingga tidak memenuhi syarat hudud.

Apabila pelaku tewas karena tindakan massa, maka orang-orang yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, seperti denda ataupun qisas.

Selain itu, hukum negara Indonesia juga melarang keras tindakan pengeroyokan. Pelaku pengeroyokan juga akan mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Demikian informasi yang dapat disampaikan. Semoga dapat menambah wawasan pengetahuan dan keagamaan bagi para pembaca.

Artikel ini diproduksi dari Arasvara.id.

Baca Juga: Zalim kepada Teman Bisa Jadi Penghalang Masuk Surga, Ini Penjelasannya dalam Islam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia