Alfatihah.com – Saat sedang berpuasa, tak jarang ada sisa makanan yang terkadang terselip di gigi meskipun sudah sikat gigi saat sahur. Namun tak jarang, masih ada sisa-sisa makanan tanpa disadari masih menyangkut di gigi. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai hukum menelan sisa makanan di gigi.
Menelan sisa makanan di gigi sering menjadi problematika dan perdebatan sehingga menimbulkan pertanyaan secara fikih mengenai hukumnya. Hal ini dipertanyakan karena menyangkut tentang keabsahan dalam ibadah puasa ramadhan.
Mari simak lebih lanjut mengenai hukum menelan sisa makanan di gigi!
Sesuai dengan hukum Islam, memasukan segala sesuatu dengan sengaja ke dalam lubang tubuh termasuk hal yang dapat membatalkan puasa, termasuk menelan sisa makanan di gigi.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Imam al-Jashshash dalam Ahkamul Qur’an menyatakan, apabila seseorang menemukan sisa makanan di antara giginya, entah itu berupa daging, tepung, maupun roti, lalu sisa makanan tersebut terlepas dan orang tersebut dengan sengaja menelan sisa makanan tersebut, maka menurut Imam al-Jashshash puasa orang tersebut tidak batal. Ini merupakan pandangan mazhab hanafiyah.
Sementara itu, Imam al-Nawawi mengemukakan pendapat yang berbeda mengenai hukum menelan sisa makanan di gigi saat puasa. Ia menyatakan bahwa apabila seseorang makan di malam hari dan ada sisa makanan di antara giginya, dia harus membersihkannya saat malam hari itu juga.
Apabila sudah memasuki pagi dan masih ada sisa makanan di antara giginya, lalu seseorang tersebut menelannya dengan sengaja, maka mazhab syafiiyah sepakat bahwa puasa orang tersebut batal. Pendapat ini juga diyakini Imam Malik, Ahmad dan Abu Yusuf. Sedang Abu Hanifah menghukumi tidak batal.
Pendapat Syekh Zainuddin Abdul Aziz Al-Malibari penjelasannya termaktub dalam dalam kitab Fathul Mu’in.
فرع– لو بقي طعام بين أسنانه فجرى به ريقه بطبعه لا بقصده لم يفطر ان عجز عن تمييزه ومجه وان ترك التخلل ليلا مع علمه ببقائه وبجريانه به نهارا لأنه إنما يخاطب بهما ان قدر عليهما حال الصوم لكن يتأكد التخلل بعد التسحر أما اذا لم يعجز أو ابتلعه قصدا فانه مفطر جزما وقول بعضهم غسل الفم مما أكل ليلا والا أفطر رده شيخنا
Artinya: “Jika ada makanan tersisa di sela gigi orang berpuasa, lalu liurnya secara alami bukan karena kesengajaan membawa sisa makanan tersebut masuk ke dalam rongga perut, maka puasanya tidak batal karena dua pertimbangan. Pertama, puasanya tetap sah sebatas ia tidak mampu membedakan mana sisa makanan itu untuk lalu membuangnya. Kedua, puasanya tetap sah sejauh ia tidak membersihkan sisa makanan di sela giginya sementara ia sadar ada sisa makanan dan akan terbawa aliran liurnya di waktu siang berpuasa. Pasalnya, saat berpuasa seseorang memang dituntut untuk membedakan sisa makanan dan mengeluarkannya dari mulut. Karenanya sangat dianjurkan untuk membersihkan sela-sela gigi setelah sahur. Sedangkan mereka yang mampu menemukan sisa makanan lalu menelannya secara sengaja, jelas puasanya batal.”
Sebaiknya, untuk menjaga keabsahan dari puasa ramadhan kita hendaknya bisa selalu menjaga kehati-hatian berkaitan dengan hal-hal yang dapat membatalkan puasa kita termasuk dengan menelan sisa makanan di gigi.
Sebagaimana penjelasan Al Habib Ahmad Bin Hasan Al Kaff dalam kitabnya Taqrirat Al Sadidah fi Al Masail Al Mufidah, juz 1 halaman 452 berikut:
المفطر السادس : وصول عين من منفذ مفتوح إلى الجوف… إلى أن قال…قوله: «منفذ مفتوح» خرج به : إذا وصلت العين إلى الجوف من منفذ غير مفتوح كالدهن ونحوه بتشرب المسام. وكل المنافذ مفتوحة في مذهب الإمام الشافعي إلا العين، وكذلك الأذن عند الإمام الغزالي.
Artinya: “Perkara yang membatalkan puasa yang keenam adalah masuknya ain (benda semisal makanan atau minuman) dari manfadz maftuh (jalan yang tembus yang terbuka, semisal mulut) menuju perut. Dikecualikan dari manfadz maftuh, yaitu ain yang masuk itu melalui manfadz yang tidak maftuh, seperti masuknya minyak atau lainnya dengan meresapnya di pori-pori. Dan setiap manfadz itu terbuka, menurut madzhab Syafi’i, kecuali mata. Dan menurut Imam Al-Ghazali, telinga juga bukan, maka tidaklah membatalkan puasa, masuknya ain melaluinya.”
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum menelan sisa makanan di gigi saat puasa ramadhan. Mulut merupakan salah satu lubang terbuka yang bisa menjadi salah satu penyebab batalnya puasa ramadhan jika dengan sengaja memasukan sesuatu ke dalamnya.
Jika memang masih ada sisa makanan meskipun kita sudah menggosok gigi, maka hendaknya sisa tersebut bisa dibersihkan bukan sengaja untuk di telan. Jika memang secara tidak sengaja tertelan, maka hukum puasa tidak batal begitu saja karena ketidaktahuan dalam dirinya.
Penulis: Suci Wulandari