Benarkah Pasang Behel Tidak Diperbolehkan dalam Islam? Simak Penjelasannya!

Alfatihah.com – Penampilan yang menarik menjadi idaman semua orang terutama kaum wanita, maka tak heran jika seseorang rela merubah bentuk wajah agar terlihat lebih menarik salah satunya dengan cara pasang behel. 

Salah satu penyebab muka yang tidak simetris yaitu struktur gigi yang tidak rapi. Maka tak jarang jika banyak orang yang rela menabung demi bisa memasang kawat gigi, tujuannya tentu agar muka terlihat simetris terutama ketika foto menggunakan kamera belakang. 

Sekarang tujuan memakai behel bukan hanya untuk merapikan gigi, tapi ada juga yang menjadikan sebagai fashion tambahan. Sebenarnya dalam islam apakah diperbolehkan memasang behel?

Hukum Pasang Behel dalam Islam

Dalam islam, memasang behel pada dasarnya diperbolehkan apabila tujuannya jelas. Maksud tujuan jelas yaitu untuk merapikan struktur gigi yang tidak normal, memperbaiki fungsi kunyah, dan untuk mengatasi gangguan medis pada rahang. 

Terkadang gigi yang tidak rapi dapat menimbulkan sakit seperti seringnya luka pada bibir, atau mengganggu aktivitas sehari-hari. Hal ini diperbolehkan dan sejalan dengan kaidah fiqih yaitu bertujuan untuk berobat. Seperti yang dijelaskan pada hadits berikut:

تَدَاوَوْا عِبَادَ اللَّهِ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً

Artinya: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali Dia juga menurunkan obatnya.”

(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Pada hadits tersebut sudah dijelaskan untuk menghilangkan penyakit dengan cara berobat.  Dalam kasus ini memasang behel merupakan upaya untuk berobat atau melakukan tindakan medis. Seperti upaya untuk melakukan perawatan gigi yang bertujuan untuk pengobatan.

Beragam jenis kondisi gigi yang menimbulkan bahaya sehingga diperbolehkan untuk melakukan pengobatan tersebut. Contohnya jika kondisi gigi mengancam kesehatan atau mengganggu aktivitas beribadah seperti membaca Al-Qur’an. 

Namun perlu diketahui jika pasang behel dapat menjadi larangan dalam islam apabila tujuan pemakaiannya hanya untuk gaya atau fashion saja yang bertujuan merubah ciptaan Allah tanpa adanya tujuan medis. Seperti yang sudah dijelaskan pada QS. An-Nisa ayat 119 yang berbunyi:

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا

Artinya: “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya. Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata”. 

Dalam ayat tersebut perlu diketahui jika Allah melarang hambanya untuk mengubah ciptaan Allah tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat. Allah melarang kita untuk mengubah bentuk tubuh jika hanya untuk hawa nafsu atau kecantikan. Oleh sebab itu pasang behel tanpa sebab tertentu atau hanya karena trend termasuk dalam larangan ini. 

Dari penjelasan diatas dengan demikian, hukum pasang behel dalam islam diperbolehkan  dengan alasan tertentu sesuai syariat yang ada. Pasang behel tidak dianjurkan dan dilarang jika hanya untuk trend atau merubah bentuk ciptaan Allah untuk kecantikan semata. 

Penulis: Lintang Suryaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia