Alfatihah.com – Belakangan ini, banyak sekali wanita yang berdandan layaknya seorang pria seperti memotong rambut model laki-laki, memakai baju kaos ketat, bahkan menggunakan celana jeans ketat seperti laki-laki. Biasanya wanita jenis ini dikatakan dengan wanita tomboy.
Wanita tomboy merupakan wanita yang bergaya seperti seorang pria baik dari cara berpakaian, berjalan, bahkan terkadang menirukan gaya suara maupun perilaku. Lalu bagaimana hukum wanita tomboy ini dalam Islam?
Dalam Islam, seorang wanita dilarang untuk menyerupai seorang pria. Dalam Islam sifat perempuan yang seperti kaum pria ini disebut sebagai al-imro’atu al-mutarojjilah atau maknanya perempuan yang menyerupai kaum laki-laki.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاثَةٌ لا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلا يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: العَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالمَرْأَةُ المُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ
Artinya: “Ada tiga orang yang tidak akan masuk surga dan tidak akan dilihat Allah di hari kiamat kelak: 1) seorang yang durhaka kepada orang tuanya, 2) wanita yang menyerupai laki-laki, 3) serta laki-laki dayyuts (tidak memiliki sifat cemburu).” (Hadist Riwayat Ahmad dan an-Nasa’i)
Menurut hadist diatas, telah dijelaskan bahwasannya hukum wanita tomboy dalam Islam tidak diperbolehkan. Kodratnya seorang wanita adalah bersikap lemah lembut bukan seperti seorang pria yang memiliki sifat keras dan kasar.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ، وَالمُتَرَجِّلَاتِ مِنَ النِّسَاءِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa salam melaknat para laki-laki yang menyerupai kaum wanita dan wanita yang menyerupai kaum laki-laki.” (Hadist Riwayat Bukhari)
Ath-Thabari rahimahullah memaknai sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dengan ucapan: “Tidak boleh laki-laki menyerupai wanita dalam hal pakaian dan perhiasan yang khusus bagi wanita, dan tidak boleh pula sebaliknya (wanita menyerupai laki-laki).” Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah menambahkan: “Demikian pula meniru cara bicara dan berjalan.”
Islam bahkan mengatakan jika wanita yang bergaya seperti seorang pria dikatakan sebagai kategori melakukan kemaksiatan. Allah SWT melaknat wanita tomboy atau wanita yang dengan sengaja menirukan gaya seorang pria.
Bahkan, jika wanita tomboy itu sudah menjadi bawaan atau sejak lahir, Allah SWT memerintahkannya agar secara perlahan meninggalkan hal tersebut.
Dalam ilmu fikih perbuatan menyerupai lawan jenis secara sengaja hukumnya haram dengan kesepakatan yang ada (Fathul Bari, 9/406) dan termasuk dosa besar, karena Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dan selainnya mengatakan: “Dosa besar adalah semua perbuatan maksiat yang ditetapkan hukum had-nya di dunia atau diberikan ancaman di akhirat.”
Syaikhul Islam menambahkan: “Atau disebutkan ancaman berupa ditiadakannya keimanan (bagi pelakunya), laknat, atau semisalnya.” (Mukhtashar Kitab Al-Kabair, Al-Imam Adz-Dzahabi, hal. 7)
Itulah tadi mengenai hukum wanita tomboy dalam Islam. Sudah sangat jelas bahwa Allah tidak menyukai wanita menyerupai pria maupun sebaliknya.
Sebagai seorang muslimah yang berakal dan berilmu, hendaknya kita bisa mematuhi aturan sesuai dengan syariat Islam yang ada agar tidak terjerumus kedalam perbuatan dosa.
Penulis: Suci Wulandari