Menelan Ludah Saat Puasa Ramadhan Secara Berlebihan, Bagaimana Hukumnya? Inilah Pandangan Islam!

Alfatihah.com – Saat menjalankan ibadah puasa seorang muslim diwajibkan untuk bisa menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan atau menelan makanan dan minuman dalam mulut.

Jika menelan ludah saat puasa ramadhan, bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah hal tersebut akan membatalkan puasanya sebab bentuknya cair namun tidak memiliki rasa. Untuk mengetahuinya, mari kita simak penjelasan berikut!

Hukum Menelan Ludah Saat Puasa Ramadhan

Menurut penjelasan Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, hukum menelan ludah saat puasa ramadhan tidak membatalkan puasanya.

اِبْتِلَاعُ الرِّيْقِ لَا يُفْطِرُ بِالْإِجْمَاعِ إِذَا كَانَ عَلَى الْعَادَةِ؛ لِأَنَّهُ يَعْسُرُ الِاحْتِرَازُ مِنْهُ

Artinya: “Menelan ludah saat puasa tidak akan membatalkan puasa menurut kesepakatan para ulama, apabila terjadi secara wajar (normal), karena sangat sulit untuk menghindarinya.” (Abu Zakariya Yahya an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [Kairo: Idarat ath-Thiba‘ah al-Muniriyyah, 1347 H], juz 6 halaman 317)

Akan tetapi, menelan ludah saat puasa tidak membatalkan puasa ketika ditelan baik sengaja maupun tidak ini mempunyai tiga syarat. Selama tiga syarat berikut terpenuhi, air liur yang kembali masuk ke tubuh, maka tidak akan membatalkan puasa.

   قَالَ أَصْحَابُنَا: وَإِنَّمَا لَا يُفْطِرُ بِثَلَاثَةِ شُرُوطٍ: (أَحَدُهَا) أَنْ يَتَمَحَّضَ الرِّيْقُ، فَلَوِ اخْتَلَطَ بِغَيْرِهِ وَتَغَيَّرَ لَوْنُهُ أَفْطَرَ بِابْتِلَاعِهِ، سَوَاءٌ كَانَ الْمُغَيِّرُ طَاهِرًا كَمَنْ فَتَلَ خَيْطًا مَصْبُوغًا فَتَغَيَّرَ بِهِ رِيقُهُ، أَوْ نَجِسًا كَمَنْ دَمِيَتْ لِثَّتُهُ أَوِ انْقَلَعَتْ سِنُّهُ أَوْ تَنَجَّسَ فَمُهُ بِغَيْرِ ذَلِكَ، فَإِنَّهُ يُفْطِرُ بِلَا خِلَافٍ؛ لِأَنَّ الْمَعْفُوَّ عَنْهُ هُوَ الرِّيْقُ لِلْحَاجَةِ، وَهَذَا أَجْنَبِيٌّ غَيْرُ الرِّيْقِ، وَهُوَ مُقَصِّرٌ بِهِ، بِخِلَافِ غُبَارِ الطَّرِيقِ وَنَحْوِهِ

Artinya: “Para ulama mazhab kami berkata: “Tidak batalnya puasa karena menelan air ludah itu berlaku dengan tiga syarat.” (Syarat pertama): air ludah tersebut murni. Jika bercampur dengan sesuatu yang lain hingga berubah warnanya, maka puasanya batal ketika menelan air ludah saat puasa, baik campuran itu benda suci seperti seseorang memintal benang yang diwarnai hingga air ludahnya berubah warna atau benda najis, seperti orang yang gusi-nya berdarah, giginya copot, atau mulutnya terkena najis dengan sebab lain. Maka puasanya batal tanpa perbedaan pendapat.

(الشَّرْطُ الثَّانِي) أَنْ يَبْتَلِعَهُ مِنْ مَعْدِنِهِ، فَلَوْ خَرَجَ عَنْ فِيهِ ثُمَّ رَدَّهُ بِلِسَانِهِ أَوْ غَيْرِ لِسَانِهِ وَابْتَلَعَهُ أَفْطَرَ.  قَالَ أَصْحَابُنَا: حَتَّى لَوْ خَرَجَ إِلَى ظَاهِرِ الشَّفَةِ فَرَدَّهُ وَابْتَلَعَهُ أَفْطَرَ؛ لِأَنَّهُ مُقَصِّرٌ بِذَلِكَ، وَلِأَنَّهُ خَرَجَ عَنْ مَحَلِّ الْعَفْوِ   

Artinya: “(Syarat kedua): air ludah itu ditelan dari tempat asalnya (yakni masih berada di dalam mulut). Apabila air ludah sudah keluar dari mulut, lalu dikembalikan dengan lidah atau dengan selain lidah, kemudian ditelan, maka puasanya batal. Para ulama mazhab kami berkata: bahkan jika air ludah itu sampai keluar ke bagian luar bibir, lalu dikembalikan dan ditelan, maka puasanya batal. Hal ini karena ia dianggap lalai (bisa menghindarinya), dan karena air ludah tersebut sudah keluar dari area yang dimaafkan.”

   (الشَّرْطُ الثَّالِثُ) أَنْ يَبْتَلِعَهُ عَلَى الْعَادَةِ، فَلَوْ جَمَعَهُ قَصْدًا ثُمَّ ابْتَلَعَهُ، فَهَلْ يُفْطِرُ؟ فِيهِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ، ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا. (أَصَحُّهُمَا) لَا يُفْطِرُ. وَلَوِ اجْتَمَعَ رِيقٌ كَثِيرٌ بِغَيْرِ قَصْدٍ بِأَنْ كَثُرَ كَلَامُهُ أَوْ غَيْرُ ذَلِكَ بِغَيْرِ قَصْدٍ، فَابْتَلَعَهُ لَمْ يُفْطِرْ بِلَا خِلَافٍ.   

Artinya: “(Syarat ketiga): menelan air ludah itu dilakukan secara wajar (sebagaimana kebiasaan). Jika seseorang dengan sengaja mengumpulkan air ludah, lalu menelannya, maka apakah puasanya batal? Dalam hal ini terdapat dua pendapat yang masyhur, sebagaimana dijelaskan oleh penulis beserta dalil-dalilnya. Pendapat yang lebih shahih: tidak membatalkan puasa.”

Apabila air ludah terkumpul dalam jumlah banyak tanpa disengaja misalnya karena terlalu banyak berbicara atau sebab lain yang tidak diniatkan lalu ia menelannya, maka puasanya tidak batal menurut kesepakatan ulama.” (Abu Zakariya Yahya an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, [Kairo: Idarat ath-Thiba‘ah al-Muniriyyah, 1347 H], juz 6 halaman 318)

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum menelan ludah saat puasa ramadhan. Pada dasarnya, menelan ludah saat puasa ramadhan memang tidak membatalkan puasanya dan juga tidak menghilangkan pahala puasanya.

Namun, perlu dipahami jika ludah yang ditelan masih murni, bukan sengaja dikumpulkan, dan juga tidak memiliki rasa atau bekas makanan dan minuman. Jangan sampai kita justru mengumpulkan ludah dan sengaja untuk menelannya. Jika hal tersebut terjadi, maka keabsahan dan kesempurnaan puasa ramadhan bisa saja kurang baik.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia