Bolehkah Fidyah Diberikan kepada Saudara? Ini Penjelasannya!

Beberapa orang tidak dapat berpuasa selama Ramadhan karena alasan tertentu yang sah. Oleh karena itu, ada pilihan untuk membayar fidyah atau mengganti hutang puasa dengan qadha’. Lalu, bolehkah fidyah diberikan kepada saudara? Berikut ini penjelasannya.

Orang yang tidak wajib berpuasa di bulan Ramadhan, karena keadaan sulit (masyaqqah) atau tidak memenuhi syarat puasa. Misalnya, haid, baru melahirkan, sakit parah, dll. Ada juga kelompok orang yang bisa membayar fidyah, qadha’ atau keduanya.

Sekalipun tidak berpuasa Ramadhan, orang-orang yang termasuk dalam kategori ini wajib melunasi hutang puasanya. Hal ini dikarenakan puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Islam. Selain itu, ada pendapat yang membicarakan bolehkah fidyah diberikan kepada saudara.

Penjelasan Fidyah dan Qadha’

Qadha’ dan fidyah erat kaitannya dengan puasa di bulan Ramadhan karena keduanya merupakan solusi untuk membayar hutang puasa yang terlewatkan. Fidyah berasal dari kata faada yang artinya menebus atau mengganti, yaitu dengan memberikan zakat.

Qadha’ adalah cara menebus hutang puasa di bulan Ramadhan dengan berpuasa di hari lainnya. Jadi, jika tidak berpuasa selama 7 hari di bulan Ramadhan, seseorang harus menyempurnakan puasanya dengan qadha’ puasa selama 7 hari juga.

Sementara itu, fidyah dilakukan dengan memberikan harta berbentuk zakat makanan pokok kepada orang yang masuk ke kriterianya. Jumlah yang diberikan adalah 1 mud per orang. Membayar fidyah harus sesuai dengan jumlah hari yang telah dilewatkan.

Orang yang wajib membayar fidyah memiliki beberapa syarat dan tahapan untuk membayarnya. Oleh karena itu, memberikan fidyah tidak serta merta memberikan zakat kepada orang yang berhak. Berikut ini tata cara pembayaran fidyah yang dianggap sah:

1. Pembayaran dengan Barang atau Uang

Fidyah dapat dibayar dengan uang atau dengan makanan pokok seperti beras. Di samping itu, orang yang membayar fidyah bisa menyiapkan makanan untuk fidyah. Uang yang diberikan harus sama dengan harga membeli 6,75 ons beras.

2. Membaca Niat Fidyah

Niat fidyah tergantung dari alasan mengapa seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, niat yang dibaca berbeda sebab ada orang yang fidyah karena sakit keras dan sebab yang sah lainnya untuk meninggalkan puasa.

3. Jangka Waktu Pembayaran Fidyah

Fidyah dapat dilakukan selama Ramadhan atau setelah akhir Ramadhan. Waktu pemberiannya adalah setelah matahari terbit dan terbenam. Selain itu, sebagian orang berpendapat bahwa fidyah baik diberikan pada awal malam dibanding setelah matahari terbit.

Orang yang Membayar Fidyah

Orang yang menebus hutang untuk puasanya dapat melakukan qadha’, fidyah, atau keduanya. Namun, ada juga golongan orang yang masih harus mengqadha’ puasa walaupun sudah bayar fidyah. Hal ini tergantung mengapa seseorang melewatkan puasa Ramadhan.

Qadha dan Fidyah adalah solusi bagi orang yang tidak bisa berpuasa saat Ramadhan. Namun, kedua hal tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Ada syarat dan golongan orang yang bisa melakukan salah satu atau keduanya, yaitu:

  • Orang yang hanya membayar qadha’ adalah orang yang sementara meninggalkan puasa Ramadhan. Misalnya, orang dalam perjalanan jauh, orang yang sedang haid, orang yang sakit, orang yang lupa berniat puasa, dan orang yang berbuka sebelum waktunya.
  • Orang yang menebus hutang puasa saat Ramadhan dengan membayar fidyah adalah orang yang tidak bisa berpuasa terus-menerus. Misalnya, orang yang tidak bisa sembuh dari sakit dan orang lanjut usia yang tidak bisa berpuasa ketika Ramadhan.
  • Selain orang yang melakukan salah satunya, ada juga kelompok yang melakukan fidyah dan qadha’. Terdapat orang yang membayar keduanya, yaitu ibu hamil atau menyusui dan orang yang mengabaikan hutang puasa sebelum Ramadhan berikutnya.

Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Fidyah harus diberikan kepada golongan tertentu agar dianggap layak. Jika diberikan kepada orang yang salah, hutang puasa akan langsung tidak diterima sama sekali. Berikut adalah tiga kelompok orang yang menerima fidyah antara lain:

  • Orang fakir yang tidak punya pekerjaan dan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Orang miskin yang punya pekerjaan dan penghasilan, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
  • Lansia yang tidak mampu berpuasa dan memenuhi kebutuhannya.

Kemudian, ketentuan yang membahas tentang bolehkah fidyah diberikan kepada saudara bisa dilakukan ketika saudara masuk ke dalam 3 golongan tadi. Selain itu, saudara tersebut tidak masuk ke tanggungan yang harus dinafkahi sehari-hari.

Namun, alangkah baiknya jika fidyah diberikan pada orang lain di luar keluarga agar manfaatnya semakin terasa. Jika ingin memberikan bantuan ke saudara, perkara itu bisa dilakukan dalam bentuk sedekah biasa dan bukan fidyah.

Ada golongan orang-orang yang bisa menerima fidyah. Oleh karena itu, penjelasan tentang bolehkah fidyah diberikan ke saudara tidak masuk ke dalam hadits atau ayat. Orang-orang bisa melakukannya asalkan saudara masuk ke golongan yang berhak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp