Hukum Penguburan Massal Bagi Para Korban Bencana dalam Pandangan Islam

Alfatihah.com – Di tengah berita yang ramai mengenai bencana banjir bandang dan longsor yang tidak pernah terduga, ternyata banyak yang meninggal dunia. Namun, yang menjadi sebuah permasalahan adalah bagaimana cara melakukan perawatan jenazah yang jumlahnya sangat banyak. Sehingga penguburan massal menjadi sebuah pilihan.

Penguburan massal ini dipilih karena jumlah korban yang berjatuhan terus bertambah dan juga kurangnya tenaga dalam melakukan perawatan jenazah. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah hal ini diperbolehkan?

Yuk simak untuk informasi selengkapnya!

Hukum Penguburan Massal Bagi Korban Bencana

Melakukan perawatan jenazah adalah fardhu kifayah atau wajib dilakukan bagi saudaranya dan bahkan jika tidak melakukannya maka akan berdosa. Dalam kondisi normal, satu liang lahat hanya diisi oleh satu jenazah. 

Hukum mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat adalah hal yang dilarang jika tidak ada udzur syar’i. Bahkan, menurut Mazhab Syafi’i seseorang diwajibkan untuk mengubur satu jenazah dalam satu liang lahat. 

Jika dalam kondisi darurat maka boleh melakukan penguburan massal namun harus diusahakan satu jenazah satu liang lahat.

Syekh Muhammad bin Umar Al-Jawi rahimahullah berkata:

وَلَا يجوز جمع اثْنَيْنِ فِي قبر وَاحِد بل يفرد كل وَاحِد بِقَبْر وَقَالَ الْمَاوَرْدِيّ بِالْكَرَاهَةِ عِنْد اتِّحَاد الْجِنْس أَو الْمَحْرَمِيَّة أَو الزَّوْجِيَّة

Artinya: “Tidak boleh menggabungkan dua mayit dalam satu kubur, tapi hendaknya satu kubur untuk satu orang. Al-Mawardi berkata bahwa makruh menyatukan jenis, mahram, dan pasangan suami istri. (Nihayatu az Zain, 1/163)Dalam Hasyiyah Al-Jamal 2/203).

Namun, dalam hal terjadi hal-hal diluar kehendak manusia seperti bencana longsor dan banjir bandang yang merenggut banyak nyawa maka Islam memberikan keringanan dalam melakukan penguburan dengan penguburan massal.

Hal ini dilakukan karena banyaknya jenazah yang perlu segera dikuburkan dan tenaga dalam melakukan penguburan itu jumlahnya jauh lebih sedikit. Namun pada dasarnya, dalam Islam penguburan satu jenazah satu liang lahat adalah hal yang lebih utama tanpa ditumpuk dengan jenazah lainnya.

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyebutkan makruhnya memakamkan dua orang atau lebih di satu liang lahad. Pendapat ini juga merupakan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad rahimahullah. (Lihat Al-Ikhtiyarat, hal. 89)

Islam menganjurkan kita untuk memuliakan jenazah dengan memberikan perawatan yang terbaik sama seperti saat masih hidup. Jangan sampai saat sedang melakukan perawatan jenazah kita sampai menyakitinya. Bahkan saat memandikan, mengkafani, menyalati, dan menguburkan harus dengan perlahan dan baik.

Rasulullah SAW bersabda,

«كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا»

Artinya: “Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkan tulang orang hidup.” (Hadist Riwayat Abu Daud, Sunan Abi Daud, 3/213)

Islam adalah agama yang indah dan selalu memberikan kemudahan bagi para pemeluk-Nya. Sehingga dalam hal perawatan jenazah dalam kondisi darurat seperti penguburan massal menjadi hal yang diperbolehkan.

عَنْ هِشَامِ بْنِ عَامِرٍ، قَالَ: شَكَوْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ، فَقُلْنَا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، الْحَفْرُ عَلَيْنَا لِكُلِّ إِنْسَانٍ شَدِيدٌ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «احْفِرُوا وَأَعْمِقُوا وَأَحْسِنُوا، وَادْفِنُوا الِاثْنَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ»، قَالُوا: فَمَنْ نُقَدِّمُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «قَدِّمُوا أَكْثَرَهُمْ قُرْآنًا»، قَالَ: فَكَانَ أَبِي ثَالِثَ ثَلَاثَةٍ فِي قَبْرٍ وَاحِدٍ

Artinya: Dari Hisyam bin ‘Amir dia berkata; kami mengadu kepada Rasulullah ﷺ pada perang Uhud, kami berkata, “Ya Rasulullah perintah untuk membuat kuburan setiap seorang di antara kami teramat sulit, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: “Buatlah kuburan, perdalam dan perbaguslah lalu kuburkan dua atau tiga orang pada satu kubur, ” mereka bertanya siapa yang kami dahulukan ya Rasulullah, beliau menjawab: “Dahulukan di antara mereka yang paling banyak hafalan Qurannya, “. Hisyam berkata; “Bapakku adalah orang ketiga dari tiga orang yang dimasukkan dalam satu kuburan.” (Hadist Riwayat an-Nasai, Sunan An-Nasai, 4/80)

Hadis di atas menunjukkan, bahwasannya para sahabat memahami, setiap jenazah itu memang harus dikuburkan dalam satu kuburan masing-masing, namun mereka kesulitan melakukannya, karena sedikitnya orang yang menguburkan dan banyak dari mereka yang terkena luka. Dalam riwayat lain disebutkan:

فَقَالُوا: أَصَابَنَا قَرْحٌ وَجَهْدٌ، فَكَيْفَ تَأْمُرُنَا، قَالَ: «احْفِرُوا وَأَوْسِعُوا، وَاجْعَلُوا الرَّجُلَيْنِ وَالثَّلَاثَةَ فِي الْقَبْرِ

Artinya: Para sahabat berkata, “kami terkena luka dan kesusahan, maka apakah yang engkau perintahkan kepada kami? Beliau berkata: “Galilah lubang yang lebar dan masukkan dua atau tiga orang dalam satu kubur!” (Hadist Riwayat Abu Daud, Sunan Abi Daud, 3/214)

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. Menguburkan dua orang syahid dalam satu kuburan dan mendahulukan orang yang paling banyak hafalan Al-Quran.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْمَعُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ مِنْ قَتْلَى أُحُدٍ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، ثُمَّ يَقُولُ: «أَيُّهُمْ أَكْثَرُ أَخْذًا لِلْقُرْآنِ؟»، فَإِذَا أُشِيرَ لَهُ إِلَى أَحَدِهِمَا قَدَّمَهُ فِي اللَّحْدِ، وَقَالَ: «أَنَا شَهِيدٌ عَلَى هَؤُلاَءِ» وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ بِدِمَائِهِمْ، وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِمْ، وَلَمْ يُغَسِّلْهُمْ

Artinya: dari Jabir bin Abdullah ra bahwa Nabi ﷺ pernah menghimpun dua orang laki-laki di antara yang gugur dalam perang Uhud (dalam satu kubur) dan dalam satu kain, lalu bersabda: Siapakah di antara mereka yang lebih banyak mengambil hafalan al-Quran. Ketika Beliau telah diberi tahu kepada salah satu di antara keduanya, Beliau mendahulukannya di dalam lahad lalu bersabda: Aku akan menjadi saksi atas mereka. Maka kemudian Beliau memerintahkan agar menguburkan mereka dengan darah-darah mereka dan tidak dishalatkan dan juga tidak dimandikan. (Hadist Riwayat Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, 2/92)

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum melakukan penguburan massal bagi para korban bencana. Pada dasarnya, jika memang benar adanya telah terjadi keadaan darurat yang memakan banyak korban, maka melakukan penguburan massal adalah hal yang diperbolehkan.

Namun, alangkah lebih utamanya tetap menguburkan satu jenazah dengan satu liang lahat sesuai dengan aturan syariat Islam. Tetapi jika dirasa kesulitan mencarikan tanah untuk penguburan dan tenaga yang terbatas, maka lakukan penguburan massal dengan mencari tahu siapakah orang yang memiliki hafalan Al-Qur’an paling banyak.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia