Alfatihah.com – Wanita bercadar seringkali dikaitkan dengan wanita yang berasal dari Timur Tengah. Padahal dalam Islam, wanita yang memakai cadar juga sangat dianjurkan untuk menutupi wajahnya agar terhindar dari fitnah maupun penyakit ain.
Hukum memakai cadar menurut pendapat ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda. Namun pada dasarnya, memakai cadar bukan hal yang diwajibkan bagi wanita tetapi memakainya adalah hal yang lebih baik (dianjurkan).
Menutup aurat bagi wanita adalah hal yang diwajibkan dalam Islam karena Islam sangat melindungi wanita. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istri, anak-anak perempuan dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali, oleh sebab itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
Lalu bagaimana dengan hukum memakai cadar? Apakah memakai cadar juga menjadi bagian dari aurat yang wajib ditutup dalam Islam? Berikut ini adalah beberapa pandangan ulama mengenai hukum memakai cadar:
Hukum memakai cadar menurut mazhab hanafi adalah sunnah (sangat dianjurkan). Wajah memang bukan termasuk kedalam aurat, namun jika wanita menggunakannya maka akan sangat baik.
وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها ، وقدميها في رواية ، وكذا صوتها، وليس بعورة على الأشبه ، وإنما يؤدي إلى الفتنة ، ولذا تمنع من كشف وجهها بين الرجال للفتنة
Artinya: “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam. Dalam suatu riwayat, juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika dihadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki” (Ad Durr Al Muntaqa, 81)
Hukum memakai cadar menurut mazhab maliki yaitu sunnah (sangat dianjurkan) dan dapat menjadi wajib hukumnya jika dianggap mendatangkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.
Az Zarqaani berkata:
وعورة الحرة مع رجل أجنبي مسلم غير الوجه والكفين من جميع جسدها ، حتى دلاليها وقصَّتها . وأما الوجه والكفان ظاهرهما وباطنهما ، فله رؤيتهما مكشوفين ولو شابة بلا عذر من شهادة أو طب ، إلا لخوف فتنة أو قصد لذة فيحرم ، كنظر لأمرد ، كما للفاكهاني والقلشاني
Artinya: “Aurat wanita di depan lelaki muslim ajnabi adalah seluruh tubuh selain wajah dan telapak tangan. Bahkan suara indahnya juga aurat. Sedangkan wajah, telapak tangan luar dan dalam, boleh dinampakkan dan dilihat oleh laki-laki walaupun wanita tersebut masih muda baik sekedar melihat ataupun untuk tujuan pengobatan. Kecuali jika khawatir timbul fitnah atau lelaki melihat wanita untuk berlezat-lezat, maka hukumnya haram, sebagaimana haramnya melihat amraad. Hal ini juga diungkapkan oleh Al Faakihaani dan Al Qalsyaani” (Syarh Mukhtashar Khalil, 176)
Hukum memakai cadar menurut mazhab syafi’i adalah wajib jika ia akan keluar atau menampakkan wajahnya di depan lelaki yang bukan mahramnya.
Ibnu Qaasim Al Abadi berkata:
فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا
Artinya: “Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)
Hukum memakai cadar menurut mazhab hambali adalah sangat dianjurkan. Sebaiknya wanita tidak menampakkan auratnya bahkan termasuk wajahnya kepada yang bukan mahramnya.
Imam Ahmad bin Hambal berkata:
كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر
Artinya: “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Dinukil dalam Zaadul Masiir, 6/31)
Itulah tadi mengenai hukum memakai cadar berdasarkan 4 mazhab. Para ulama mengatakan bahwa hukum memakai cadar ada yang berpendapat wajib dan sunnah. Ulama tidak menjelaskan bahwa cadar adalah budaya bangsa Timur Tengah, itu artinya memakai cadar hukumnya tergantung kepercayaan ulama mana yang dianut.
Penulis: Suci Wulandari