Alfatihah.com – Kebutuhan hidup yang semakin banyak dan lapangan pekerjaan yang semakin sempit membuat seseorang menghalalkan berbagai cara agar mampu memenuhi kebutuhannya. Bahkan tak jarang menggunakan cara-cara yang melanggar syariat Islam seperti dengan melakukan pesugihan.
Melakukan pesugihan dianggap sebagai sebuah upaya atau jalan pintas untuk mendatangkan rezeki dengan cara yang instan melalui ritual khusus untuk memanggil makhluk gaib. Melakukan pesugihan juga bukan hal yang mudah karena beberapa jenisnya membutuhkan tumbal atau syarat-syarat tertentu.
Bagaimana Islam memandang fenomena pesugihan ini?
Islam sangat melarang umatnya untuk mendatangi peramal, tukang sihir, maupun dukun untuk meminta sesuatu tak terkecuali melakukan pesugihan. Bahkan ketika ada niat pun juga dianggap telah melakukan dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda:
“مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلهُ عَنْ شَئٍ لَمْ تقْبَلْ صَلَاةُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
“Barang siapa mendatangi peramal lantas dia bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka shalatnya selama 40 hari tidak akan diterima.” (Hadist Riwayat Muslim)
نْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Barangsiapa mendatangi (yakni menggauli) wanita haidh atau mendatangi (yakni menggauli) wanita pada duburnya atau mendatangi kâhin (dukun), maka dia telah kafir kepada (al-Qur’an) yang telah diturunkan kepada Muhammad ﷺ.“ (Hadist Riwayat Tirmidzi; Abu Dawud)
مَنْ أَتَى كَاهِنًا، أَوْ عَرَّافًا، فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ، فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya: “Siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkan apa yang dikatakannya, maka sungguh ia telah kufur kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (Riwayat Ahmad dan Ashabus Sunan)
Padahal Allah SWT selalu memberikan rezeki kepada setiap hamba-Nya dengan cara-cara yang tidak pernah disangka. Melakukan pesugihan adalah salah satu cara menjemput rezeki yang tidak benar karena ingin instan mendapatkannya.
Rezeki yang Allah SWT siapkan akan diberikan kepada tiap hamba-Nya yang berusaha lagi bersyukur. Melakukan pesugihan termasuk orang yang syirik karena telah menyekutukan Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah berbuat dosa yang sangat besar.” (QS. An-Nisa’: 48)
وَإِذْ قَالَ لُقْمَٰنُ لِٱبْنِهِۦ وَهُوَ يَعِظُهُۥ يَٰبُنَىَّ لَا تُشْرِكْ بِٱللَّهِ ۖ إِنَّ ٱلشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Artinya: Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (QS. Al-Luqman: 13)
Berdasarkan hadist dan dalil yang telah disebutkan sudah jelas bahwasannya melakukan pesugihan adalah perbuatan yang dilarang hukumnya dan termasuk dosa besar. Ketika melakukan pesugihan, manusia akan bekerjasama dengan bangsa jin yang termasuk bagian dari perbuatan syirik.
Itulah tadi mengenai hukum melakukan pesugihan dalam Islam. Pada dasarnya, rezeki tidak akan pernah salah alamat. Hutang bukan sebuah alasan untuk manusia melakukan perbuatan keji dengan menyekutukan Allah SWT. Tugas kita adalah berusaha dan berdoa, selebihnya biarlah Allah SWT yang mengatur.
Penulis: Suci Wulandari