Hukum Lupa Mandi Junub Namun Sudah Terlanjur Berpuasa, Inilah Pandangan Islam!

Alfatihah.com – Ibadah puasa bukan hanya perihal menahan diri dari lapar dan haus melainkan juga menahan hawa nafsu termasuk dengan aktivitas seksual yang dapat menimbulkan syahwat dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Namun banyak timbul pertanyaan mengenai hukum seseorang yang lupa mandi junub tetapi sudah terlanjur puasa.

Lupa mandi junub namun sudah terlanjur berpuasa mungkin bisa saja terjadi pada beberapa orang karena banyak faktor seperti baru selesai dari haid, berhubungan seksual dengan suami istri, atau bahkan melakukan aktivitas seksual lainnya.

Mari kita pahami bagaimana hukumnya bila seseorang lupa mandi junub namun sudah terlanjur berpuasa dalam pandangan Islam!

Hukum Lupa Mandi Junub Namun Sudah Berpuasa

Jika melihat pada keterangan ulama fikih yang menganut Mazhab Syafi’i, maka hukum lupa mandi junub namun sudah terlanjur berpuasa maka puasanya tetaplah dianggap sah. Seseorang yang memiliki hadats besar tidak akan mempengaruhi puasa karena syarat sah berpuasa tidak harus suci dari hadats besar.

Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya menyebutkan:

 فَاِنْ جَامَعَ قَبْلَ طُلُوْعِ الْفَجْرِ وَأَصْبَحَ وَهُوَ جُنُبٌ جَازَ صَوْمُهُ لِأَنَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَمَّا أَذِنَ فِي الْمُبَاشَرَةِ إِلَى طُلُوْعِ الْفَجْرِ ثُمَّ أَمَرَ بِالصَّوْمِ دَلَّ عَلَى أَنَّهُ يَجُوْزُ أَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا وَهُوَ جُنُبٌ وَرَوَتْ عَائِشَةٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ غَيْرِ احْتِلَامٍ ثُمَّ يَصُوْمُ 

Artinya: “Apabila seseorang bersetubuh sebelum terbitnya fajar dan kemudian ia masuk waktu Shubuh dalam keadaan junub, maka ia tetap boleh berpuasa, sebab Allah SWT ketika mengizinkan bersetubuh hingga terbitnya fajar dan kemudian Allah memerintahkan berpuasa, maka otomatis telah membolehkan seseorang tersebut memasuki waktu Shubuh dalam keadaan berpuasa walaupun masih junub. Disamping itu, Sayyidah Aisyah ra telah meriwayatkan bahwa Nabi saw pernah memasuki waktu Shubuh dalam kondisi junub sebab bersetubuh selain mimpi basah lantas beliau berpuasa.” (Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzab [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 6, h. 303)

Penjelasan hukum lupa mandi junub ini juga didukung riwayat dari Nabi Muhammad yang disampaikan oleh Aisyah, bahwa Nabi pernah memasuki waktu pagi dalam keadaan junub karena hubungan suami istri, kemudian beliau mandi dan tetap melanjutkan puasanya itu.

عَنْ عَائِشَةَ وَأُمُّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُوْمُ

Artinya: “Dari Aisyah RA. dan Ummu Salamah RA., Nabi Muhammad SAW. pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa.” (Hadits Riwayat Muttafaq Alaih)

Penjelasan lebih rinci disampaikan oleh Badruddin Al-Aini yang menyatakan bahwasannya puasa orang yang junub tetap sah, baik puasa wajib maupun sunnah. Hal ini berlaku meskipun mandi junub dilakukan setelah terbit fajar, baik karena sengaja menunda, tertidur, maupun karena lupa.

 أَنَّ الْصَّوْمَ صَحِيْحٌ مُطْلَقًا فَرْضًا كَانَ أَو تَطَوُّعًا أَخَرَ الْغُسْلَ عَنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ عَمْدًا أَوْ لِنَوْمٍ أَوْ نِسْيَانٍ، لِعُمُوْمِ الْحَدِيْثِ 

Artinya: “Sesungguhnya puasanya (orang junub) tetap sah secara mutlak, entah itu berupa puasa wajib atau sunah. Baik mengakhirkan mandi itu hingga terbitnya fajar dengan sengaja atau karena sebab tidur ataupun lupa. Sebab umumnya hadits.” (Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad bin Musa Badruddin Al-Aini, Umdah Al-Qari Syarh Sahih Al-Bukhari [Beirut: Dar Ihya At-Turats Al-Arabi], vol. 11, h. 6)

Selain itu, Mahfudz At-Tarmasi juga menjelaskan bahwa para ulama telah bersepakat tentang sahnya puasa orang yang junub, baik junub karena mimpi basah maupun karena hubungan suami istri. 

Pendapat ini juga merupakan pandangan mayoritas sahabat dan tabi’in. Mengenai hal ini Syekh Mahfudz At-Tarmasi (wafat 1338 H) dalam anotasinya menyatakan:

 إِعْلَمْ أَنَّهُمْ أَجْمَعُوْا عَلَى صِحَّةِ صَوْمِ الْجُنُبِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ احْتِلاَمٍ أَوْ جِمَاعٍ، وَبِهِ قَالَ الْجُمْهُوْرُ مِنَ الْصَّحَابَةِ وَالْتَّابِعِيْنَ 

Artinya: “Ketahuilah para ulama telah sepakat, bahwasanya puasanya orang junub tetap sah. Baik sebab mimpi basah atau berhubungan badan. Pendapat ini juga dikemukakan oleh mayoritas para sahabat dan tabi’in.” (Muhammad Mahfudz bin Abdillah At-Tarmasi, Hasyiyah At-Turmusi Ala Al-Manhaj Al-Qawwim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 5, h. 643)

Penjelasan ulama dan hadits tersebut memperkuat pendapat jika hukum lupa mandi junub namun sudah terlanjur berpuasa adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam. Justru yang berdosa adalah ketika suami istri berhubungan badan di siang hari saat berpuasa ramadhan maka hukumnya adalah haram dan wajib mengqadha puasanya serta membayar kafarat.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum lupa mandi junub namun sudah terlanjur berpuasa. Meskipun diperbolehkan, namun hendaknya setelah dalam keadaan junub sebaiknya segera mandi junub agar bisa melakukan ibadah yang lainnya dengan sempurna.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia