Setelah Mandi Besar, Apakah Masih Perlu Berwudhu Ketika Akan Melaksanakan Shalat?

Alfatihah.com – Mandi besar merupakan salah satu ritual yang wajib dilakukan seorang umat Islam ketika sudah berhadas besar (junub). Hal tersebut merupakan salah satu rangkaian yang tidak dapat terlewatkan bagi umat Islam.

Menurut para ulama fiqih, mandi besar dilakukan setelah pasangan suami istri berhubungan badan, keluarnya air mani secara sengaja, haid, nifas, maupun setelah melahirkan. Namun perlukah seseorang yang telah mandi besar harus berwudhu lagi ketika akan melaksanakan ibadah wajib salah satunya seperti shalat? 

Hukum Mandi Besar Bagi Umat Islam

Dalil mandi wajib karena junub bersandar pada hadits yang bersumber dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW, beliau bersabda:

“Jika seorang pria duduk di antara empat bagian tubuh wanita (Dua paha dan dua betis) dan lantas benar-benar menggoyangnya (yakni menyetubuhinya), maka ia wajib mandi.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan, “Sekalipun ia tidak mengeluarkan mani.”

Adapun, dalil tentang keharusan mandi wajib karena keluar mani mengacu pada hadits yang diriwayatkan Umm Salamah RA, bahwa ia pernah datang menemui Nabi SAW dan berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi bila bermimpi disetubuhi?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, bila ia melihat air mani atau sesuatu yang biasa keluar dari perempuan ketika bersenggama.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim)

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Perlukah Berwudhu Untuk Shalat Ketika Sudah Mandi Besar?

Para ulama dalam Mahzab Syafi’i berpendapat bahwa ketika seseorang sedang berhadas besar namun dalam waktu yang bersamaan juga berhadas kecil, maka ia tidak perlu untuk berwudhu lagi untuk melakukan ibadah wajib lainnya seperti shalat dan mengaji.

Alasan utamanya yaitu karena mandi besar tersebut sudah mewakili dan sama dengan berwudhu untuk menghilangkan hadas besar dan kecil. Bahkan saat mandi besar tadi tidak diiringi dengan niat berwudhu tetap tidak masalah.

Dari Aisyah Radhiyallahu anha, dia berkata, “Rasulullah SAW mandi, lalu sholat dua rakaat, dan saya tidak melihat beliau berwudhu lagi setelah mandi.” (Hadist Riwayat Abu Daud)

Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Jubair bin Muth’im.

أَمَّا أَنَا فَأُحْثِيَ عَلَى رَأْسِي ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ فَإِذَا أَنَا قَدْ طَهُرْت

Artinya: “Adapun aku (ketika mandi besar) menuangkan air di atas kepalaku dengan tiga kali tuangan, maka ketika itu aku suci.”

Dari hadist diatas berarti bahwa Rasulullah SAW setelah mandi besar tidak melakukan wudhu lagi untuk melaksanakan ibadah wajib seperti shalat dan Beliau menyatakan bahwa dirinya telah suci dari hadas besar maupun kecil.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

 وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ

Artinya: “Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dari Firman Allah SWT pada ayat diatas, menerangkan bahwasannya mandi besar saja sudah mencukupkan padanya dengan berwudhu. 

Siti Aisyah radliyallâhu ‘anhâ meriwayatkan sebuah hadits bahwa Rasulullah saw pernah melakukan shalat tanpa berwudu setelah mandi junub. 

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ وَيُصَلِّي الرَّكْعَتَيْنِ وَصَلاَةَ الْغَدَاةِ ، وَلاَ أَرَاهُ يُحْدِثُ وُضُوءًا بَعْدَ الْغُسْلِ

Artinya:  “Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ berkata: Rasulullah sering mandi kemudian melakukan shalat dua rakaat dan shalat subuh. Dan aku tidak melihatnya memperbarui wudhunya setelah mandi.”

Salah seorang ulama, Abu Bakr Ibnu Al-Araby rahimahullah menegaskan tidak adanya perselisihan ulama bahwa wudhu sudah masuk dan tercakup ke dalam mandi junub (mandi besar).

Syekh ‘Utsaimin rahimahullah di dalam Majmu’ Fatawa-nya mengatakan,

“Mandi, kalau niatnya untuk mensucikan diri dari janabah, maka itu mencukupkannya dari wudhu berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘Jika kamu junub, maka mandilah.’ Sehingga, ketika seseorang dalam kondisi junub, kemudian ia berendam dan menenggelamkan dirinya ke dalam bak besar, sungai, atau yang semisal dengannya disertai niat mensucikan diri dari janabahnya, sedang ia juga berkumur-kumur, dan memasukkan airnya ke hidung, maka telah terangkat darinya hadas kecil dan hadas besar. Karena Allah Ta’ala tidaklah mewajibkan kepada orang yang sedang dalam kondisi junub, kecuali mandi besar saja, yaitu dengan cara mengalirkan air dengan menyeluruh ke seluruh badannya. Walaupun yang lebih utama adalah seseorang yang yang sedang mandi dari janabah memulai mandinya dengan berwudhu. Hal inilah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di mana beliau mencuci kemaluannya setelah mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian setelah itu, ia berwudhu sebagaimana wudhunya ketika hendak shalat. Barulah kemudian menuangkan air ke atas kepalanya. Setelah beliau yakin air telah merata mengenai dasar kulit kepalanya, beliau mengguyurkan air ke atasnya tiga kali. Lalu beliau membasuh badan lainnya.”

Itulah tadi hukum mandi besar dalam Islam dan juga pendapat mengenai berwudhu setelah melakukan mandi besar. Dari pendapat, hadist, dan ayat yang telah dijelaskan diatas menyimpulkan bahwa berwudhu untuk melakukan ibadah seperti shalat setelah mandi besar bukanlah menjadi hal yang wajib.

Berwudhu kembali setelah mandi besar adalah salah satu bentuk sunnah, dan juga bagian dari mandi besar yang disempurnakan. Meskipun bukan menjadi hal wajib, jangan lupa juga perhatikan hal-hal yang dapat membatalkan wudhu seperti memegang kemaluan tanpa alas, buang angin, maupun buang air kecil.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia