Apakah Fakir Miskin Wajib Membayar Zakat Fitrah? Inilah Penjelasan Hukumnya dalam Islam!

Alfatihah.com – Zakat fitrah berbeda dengan zakat-zakat lainnya yang dimana dikeluarkan tergantung kemampuan. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayar bagi seluruh umat Islam saat bulan ramadhan dan ketika mendekati hari raya idul fitri. Namun bagaimana dengan fakir miskin yang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri saja pas-pasan?

Fakir miskin yakni golongan yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan hidupnya serta pendapatan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan pengeluaran. Hal inilah yang sering kali menjadi pertanyaan mengenai kewajiban fakir miskin yang harus membayar zakat.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam? Mari pahami bersama!

Hukum Fakir Miskin Terhadap Pembayaran Zakat

Membayar zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib dipenuhi karena pembayarannya tidak bergantung kepada status sosial seseorang baik kaya maupun miskin. Selama ia adalah seorang muslim dan masih hidup, kewajiban pembayarannya tetap harus dipenuhi.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah: 43)

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa.” (Hadits Riwayat Bukhari)

Dari hadits diatas secara tidak langsung menegaskan meskipun status seseorang adalah fakir miskin, tidak akan menggugurkan kewajibannya dalam pembayaran zakat.

Namun, Islam tetap memberikan kemudahan jika fakir miskin tersebut benar-benar dalam keadaan darurat dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya saat menjelang hari raya idul fitri maka ia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. 

Kebutuhan tersebut yakni berupa kebutuhan pokok baik sandang, pangan, maupun papan. Jika memang fakir miskin tidak bisa memenuhi kebutuhan itu, maka gugurlah kewajibannya dalam membayar zakat fitrah.

Ketentuan demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Wahhab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab:

 ـ (ولا فطرة على معسروهو من لم يفضل عن قوته وقوت ممونه يومه وليلته و) عن (ما يليق بهما من ملبس ومسكن وخادم يحتاجها ابتداءا وعن دينه ما يخرجه) في الفطرة، بخلاف من فضل عنه ذلك 

Artinya: “Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu, yakni orang yang tidak memiliki harta yang lebih untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok dirinya dan orang yang wajib ia nafkahi pada saat malam id dan hari raya id, dan untuk memiliki pakaian dan rumah yang layak untuknya serta pelayan yang ia butuhkan dan (melunasi) hutang yang ia miliki, (tidak memiliki harta yang lebih) untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berbeda ketika orang tersebut memiliki harta yang lebih untuk zakat fitrah setelah tercukupi kebutuhan di atas (maka wajib baginya zakat fitrah)” (Syekh Zakariya al-Anshari, Fath al-Wahab bi Syarh al-Manhaj at-Thullab, juz 1 hal. 200).

Fakir miskin tetap wajib untuk membayar zakat fitrah apabila memenuhi dua syarat dibawah ini:

1. Memiliki kelebihan kadar satu sa’ (kurang lebih 2  1/2, Kg ) makanan dari yang dibutuhkan untuk dirinya sendiri, keluarga dan orang yang ia tanggung nafakahnya pada hari itu. 

2. Memiliki kelebihan dari sandang, pangan, papan dan kebutuhan-kebutuhan pokok (primer) lainnya. Sebagaimana dalam penjelasan kitab Fiqh al-Zakat, juz 2, halaman 391 berikut,

شَرْطُ وُجُوبِ الْفِطْرَةِ عَلَى الْفَقِيرِ

وَشَرْطُ الْجُمْهُورِ لِإِيجَابِ هَذِهِ الزَّكَاةِ عَلَى الْفَقِيرِ أَنْ يَكُونَ عِنْدَهُ مِقْدَارُهَا فَاضِلًا عَنْ قُوْتِهِ وَقُوتِ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ لَيْلَةَ الْعِيدِ وَيَوْمِهِ، وَأَنْ يَكُونَ فَاضِلًا عَنْ مَسْكَنِهِ وَمَتَاعِهِ وَحَاجَاتِهِ الْأَصْلِيَّةِ.فَمَنْ كَانَ لَهُ دَارٌ يَحْتَاجُ إِلَيْهَا لِسُكْنَاهَا أَوْ إِلَى أَجْرِهَا لِنَفَقَتِهِ، أَوْ ثِيَابِ بَذْلِهِ لَهُ أَوْ لِمَنْ تَلْزَمُهُ مُؤْنَتُهُ، أَوْ بَهَائِمُ يَحْتَاجُ إِلَى رُكوبِهَا وَالْاِنْتِفَاعِ بِهَا فِي حَوَائِجِهِ الْأَصْلِيَّةِ، أَوْ سَائِمَةُ يَحْتَاجُ إِلَى نمَائِهَا كَذَلِكَ

Artinya: “Syarat kewajiban zakat fitrah bagi fakir: jumhur mensyaratkan agar orang fakir dikenai kewajiban zakat memiliki kelebihan kadar makanan untuk dirinya dan orang yang ia tanggung nafkahnya pada hari itu (hari raya Idul Fitri), memiliki kelebihan dari sandang, pangan, papan, dan kebutuhan-kebutuhan primer.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum fakir miskin terhadap pembayaran zakat fitrah. Pada hakikatnya, zakat fitrah bukan ditentukan berdasarkan kaya atau miskinnya seseorang, melainkan ada tidaknya harta dan kebutuhan pada malam hari raya idul fitri.

Jika memang fakir miskin tidak memiliki harta apapun, kebutuhan pokok atau bahkan sampai terlilit hutang, maka kewajibannya untuk membayar zakat fitrah akan gugur. Namun, hal itu tidak serta merta menggugurkan kewajibannya dalam membayar zakat fitrah jika masih ada kelebihan untuk dimakan.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia