Alfatihah.com – Dalam proses perjalanan hidup seorang laki-laki, Allah SWT mengamanahkan dua cinta padanya. Cinta tersebut yakni cinta yang melahirkannya dengan penuh perjuangan dan cinta yang menemaninya dengan ikatan suci pernikahan.
Setelah menikah, laki-laki tidak perlu untuk membandingkan keduanya sebab Allah SWT telah menanamkan keduanya di tempat yang berbeda dan tidak pernah mengurangi kemuliaan salah satunya. Banyak sekali rumah tangga yang kandas begitu saja bukan hanya soal cinta, melainkan salah dalam menempatkan hak.
Setelah menikah, manakah yang didahulukan terlebih dahulu antara ibu atau istri? Mari kita simak bersama dalam pandangan Islam!
Laki-laki setelah menikah selalu dihadapkan dengan dua pilihan antara ibunya atau istrinya. Di suatu sisi, ibu memiliki hak penuh atas waktu dan perhatian anaknya karena dulu yang melahirkan dan mendidiknya adalah ibunya.
Namun di suatu sisi yang lain, istri juga punya hak atas kasih sayang maupun perlindungan dari suaminya. Dalam hal ini, tidak ada yang salah. Keduanya sama-sama benar, dan sama-sama memiliki hak namun dengan kadar yang berbeda.
Dari hal ini, seorang suami dan anak diuji bagaimana menempatkan dua sosok perempuan yang penuh makna dan memiliki tempat khusus tersendiri di hatinya dengan ilmu bukan hanya sekedar perasaan.
Sering kali, hati manusia tidak bisa seimbang dalam hal ini. Banyak sekali pertanyaan yang jawabannya masih terdapat keraguan di dalamnya. Mana yang lebih didahulukan sebenarnya antara ibu dan istri?
Dalam pandangan Islam, laki-laki setelah menikah tidak pernah diperintahkan untuk memilih antara ibu atau istri. Islam mengajarkan laki-laki agar bisa menata cinta sesuai dengan tempatnya.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا
Artinya: “Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, serta ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS. Al-Isra’: 23)
Ayat diatas mengajarkan bahwasannya ibu itu sudah seharuskan dimuliakan, namun bukan berarti harus diatati dalam setiap hal. Karena dalam hal ini, ihsan artinya memuliakan kebaikan, bukan menuruti dalam kesalahan.
Namun dalam hal ini, Islam juga menegaskan hak lainnya yang tidak kalah pentingnya. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ
Artinya: “Pergaulilah istri-istri kalian dengan cara yang baik.” (QS. An-Nisa’: 19)
Oleh sebab itu, penting sekali jika menempatkan rumah tangga itu sebagai ruang etika. Kebersamaan itu menurut perlakuan yang sejalan dengan fitrah, syariat Islam, dan kehormatan diri seperti yang diajarkan dalam Al-Qur’an.
Ketika tanggung jawab tidak berjalan dengan sesuai, sikap yang seharusnya diambil seorang suami dan anak yakni berusaha untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada istri, ibu, dan anak-anaknya dengan semampunya.
Namun, apabila dalam keadaan dan kondisi tertentu seorang ibu di usia senjanya membutuhkan pendampingan karena kondisi kesehatannya yang memburuk, maka bakti kepada ibu perlu didahulukan.
Tak hanya itu, suami tetap berkewajiban bersikap dengan bijak dengan mengarahkan atau memberikan edukasi kepada istrinya agar bisa memaklumi keadaan suaminya. Setelah menikah, suami melakukan hal tersebut bukan berarti pilih kasih, melainkan tanggung jawabnya yang sedang diuji.
Hak istri tidak hanya perihal urusan perasaan saja tetapi juga amanah akad yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT kelak. Dalam istilah fikih, hak ibu dan istri tidaklah sama dan selamanya tidak akan pernah dapat dipertentangkan.
Imam As-Syirazi dalam Al-Muhaddazab mengatakan: “karena memberi nafkah kepada kerabat termasuk ibu merupakan salah satu bentuk kepedulian. Sementara nafkah terhadap istri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi karena berkaitan dengan tanggung jawab seorang suami.
Oleh sebab itu, setelah menikah suami wajib mendahulukan nafkah terhadap istri dibandingkan dengan kerabat, sebagaimana hal tersebut diibaratkan jika dirinya lebih membutuhkan maka dahulukan diri sendiri sebelum akan membantu orang lain.
Dari sinilah Islam tidak membandingkan terhadap dua hal yang berbeda antara ibu maupun istri. Laki-laki yang seharusnya mampu menyeimbangkan dua amanah tersebut sesuai dengan syariat Islam.
Itulah tadi pembahasan mengenai setelah menikah, manakah yang didahulukan antara istri dan ibu. Pada hakikatnya, cinta bukan tentang siapa yang didahulukan melainkan bagaimana bisa menyeimbangkan keduanya dengan adil.
Keseimbangan cinta akan menumbuhkan sebuah keberkahan bukan justru menimbulkan luka. Ibu melahirkan dengan penuh perjuangan dan di sisi lain istri yang menemani dengan setia. Laki-laki yang bijak adalah yang mampu menata keduanya dengan ilmu.
Penulis: Suci Wulandari