Seorang Janda Hendak Menikah Lagi, Benarkah Tidak Perlu Wali Nikah? 

Alfatihah.com – Beberapa waktu yang lalu ramai menjadi perbincangan di media sosial mengenai seorang artis yang statusnya menjadi seorang janda hendak menikah lagi namun tanpa menghadirkan saksi. Ia mengklaim dirinya jika dapat menikah lagi tanpa wali nikah karena sebelumnya dia sudah menikah juga. 

Benarkah seorang janda hendak menikah lagi tidak perlu wali sebagai saksi? Apakah hal tersebut memang diperbolehkan dalam syariat Islam atau justru bertentangan? Setelah viralnya klarifikasi dari artis tersebut yang sudah menikah siri, kemudian memunculkan istri sah yang melaporkannya pada pihak berwajib dengan pasal perzinahan. 

Hukum Seorang Janda Hendak Menikah Lagi Tanpa Wali

Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang suci dan bagi orang Islam ketika hendak melangsungkan pernikahan, memiliki syarat serta rukun supaya pernikahannya dianggap sah. 

Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi sehingga prosesi pernikahan tersebut dianggap sah meskipun sang pengantin perempuan adalah seorang janda hendak menikah lagi.

Tanpa adanya wali nikah, maka pernikahan tersebut dihukumi tidak sah secara hukum syar’i ajaran agama Islam. Rasulullah SAW bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: “Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil.” (Hadits Riwayat Ahmad)

Imam Asy-Syafi‘i, sebagaimana dijelaskan oleh Syamsuddin Muhammad Asy-Syafi‘i dalam kitab Jawahir al-‘Uqud, menerangkan bahwa menurut pandangan mazhab Syafi‘iyyah, seorang janda tetap tidak sah menikah tanpa wali, meskipun ia telah mendapat izin dari walinya.

Dalam fikih, janda disebut dengan tsayyib. Kebanyakan ulama telah sepakat jika seorang janda tidak boleh dipaksa untuk menikah, berbeda dengan seorang gadis. Seorang janda hendak menikah lagi dibebaskan dalam memilih pasangan yang dia mau, atau kapan dilangsungkannya pernikahan kembali.

Namun, hal demikian bukan berarti seorang janda hendak menikah lagi diperbolehkan menikah tanpa wali. Hanya Mazhab Hanafi yang memperbolehkan seorang janda menikah tanpa adanya wali, sedangkan tiga Mazhab lainnya seperti Maliki, Hanbali, dan Syafi’i melarang dengan tegas.

Imam Asy-Syafi‘i menegaskan kembali bahwasannya seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri, baik dengan izin wali maupun tanpa izin. Ia juga tidak boleh menikahkan perempuan lain, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Bahkan, seorang perempuan tidak boleh menjadi penerima akad nikah untuk seorang laki-laki.

وَالْمَرْأَةُ لَا تُزَوِّجُ نَفْسَهَا بِإِذْنِ الْوَلِيِّ وَلَا دُونَهُ، وَلَا غَيْرَهَا بِوَكَالَةٍ وَلَا وِلَايَةٍ، وَلَا تَقْبَلُ النِّكَاحَ لِأَحَدٍ

Artinya: “Seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya, baik dengan izin wali maupun tanpa izin wali. Ia juga tidak boleh menikahkan perempuan lain, baik melalui perwakilan maupun perwalian. Dan tidak boleh pula ia menerima akad nikah untuk seorang laki-laki.” (Syamsuddin Muhammad Asy-Syafi‘i, Jawahir al-‘Uqud, Juz II, hlm. 6)

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Wanita mana pun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal. Nikahnya batal. Nikahnya batal.” (Hadits Riwayat Ibnu Hibban)

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا، وَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا

Artinya: “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar, sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya. Jika mereka terlunta-lunta (tidak mempunyai wali), maka penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.” (Hadits Riwayat At-Tirmidzi)

Pernikahan sah atau tidaknya itu bukan ditentukan dari izin wali, melainkan kehadiran wali nikah itu sendiri sebagai saksi saat akad berlangsung. Meskipun sang wanita seorang janda, maka hukum ini mutlak karena di Indonesia mayoritas menganut Mazhab Syafi’i. 

Jika tidak ada wali nikah entah karena orang tuanya meninggal dunia, atau tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya sejak lama, maka bisa diwakilkan oleh wali hakim dari pihak KUA. Namun, perlu dilihat kembali nasab atau keturunannya yang masih ada dan penggunaan wali hakim tidak langsung diterima begitu saja.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum seorang janda hendak menikah lagi tanpa wali dalam pandangan Islam. Hakikatnya, baik itu gadis maupun janda seorang yang hendak menikah wajib di dampingi oleh wali nikah.

Wali merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan pernikahan. Status janda sekalipun, tidak akan menggugurkan kewajiban dihadirkannya seorang wali nikah. 

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia