Alfatihah.com – Aktivitas yang semakin padat menuntut seseorang untuk hidup cepat sehingga sering kali kesulitan dalam mengurus pekerjaan harian seperti mencuci baju. Pada akhirnya, banyak orang yang menggunakan jasa laundry baju agar semakin memudahkan dan tidak menguras banyak waktu serta tenaga.
Namun, laundry baju yang banyak kita temui dalam praktiknya tidak semua jasa tersebut memisahkan antara pakaian yang suci dengan pakaian yang terkena najis. Hal ini kerap kali menjadi pertanyaan apakah hukum laundry baju bercampur dengan najis tersebut hukumnya bisa dianggap suci?
Untuk mengetahuinya lebih lanjut, mari kita bahas bersama!
Baju menjadi salah satu bagian penting yang wajib disucikan terutama saat umat Islam akan melangsungkan ibadah. Ibnu Umar bahwa ia pernah mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
Artinya: “Tidak diterima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah) [No. 224 Syarh Shahih Muslim] Shahih)
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. (QS. Surat Al Baqarah: 222)
Hukum laundry baju bercampur dengan najis jika dicuci dengan mesin cuci bisa saja tetap dihukumi suci dalam Islam asalkan dalam proses mencucinya tetap menggunakan air bersih yang mengalir. Apabila air hanya sedikit dan menggenang, maka baju yang terkena najis tidak bisa dihukumi suci.
Air yang digunakan dalam mencuci tersebut harus benar-benar membasahi dan menjangkau seluruh bagian pakaian yang akan disucikan. Laundry baju yang telah dicuci tersebut bisa dihukumi benar-benar suci apabila sudah melalui proses pembilasan.
Pembilasan yang dimaksud dalam hal ini adalah air bersih yang mengalir dan bukan bekas dari deterjen yang digunakan untuk mencuci baju sebelumnya.
Jika baju yang terkena najis dan suci dimasukkan terlebih dahulu lalu kemudian dituangkan air sampai menggenang, kemudian setelah itu baru ditambah deterjen, maka laundry baju tersebut tetap dihukumi suci selama najisnya hanya berupa noda saja (najis hukmiyah).
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إن الماء طهور لا ينجسه شيء
Artinya: “Sesungguhnya air itu bersih suci dan tidak bisa najis dengan sesuatu apapun.” (Di keluarkan oleh imam Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i dan Tirmidzi dengan sanad yang shahih)
Laundry baju yang bercampur dengan najis ini merupakan sebuah fenomena kontemporer baru yang dimana masih banyak menimbulkan keraguan mengenai hukumnya. Pada dasarnya, jika menurut kaidah fikih maka hukum asal segala sesuatu itu suci sampai adanya bukti yang membenarkan mengenai kenajisannya.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum laundry baju bercampur dengan najis. Pada dasarnya, selama proses pencucian baju menggunakan air yang cukup banyak dan mengalir serta dapat membasahi seluruh baju, maka hasil dari laundry baju tersebut dianggap suci.
Ulama secara tegas mengatakan jika adanya keraguan tidak dapat mengalahkan hukum asal kesuciannya. Oleh karena itu, menggunakan jasa laundry pada dasarnya sah dan diperbolehkan. Bagian paling penting adalah tetap berpikir positif dan tidak ragu secara berlebihan.
Penulis: Suci Wulandari