Pengertian Tasyabbuh dan Larangannya dalam 4 Madzhab, Apa Saja? Simak Disini!

Alfatihah.com – Apakah sebelumnya pernah mendengar istilah tasyabbuh dalam Islam? Disini akan menjelaskan sedikit pengertian tasyabbuh dan larangannya dalam empat madzhab.

Dimana umat Muslim wajib tahu akan istilah ini yang kian marak di zaman sekarang. Hal ini sering terjadi di lingkungan sekitar, namun banyak yang meremehkan bahkan mengabaikannya.

Penasaran apa itu pengertian tasyabbuh dalam Islam? Berikut pembahasannya lengkap dengan larangan dari empat madzhab.

Pengertian Tasyabbuh

Pengertian tasyyabbuh dibagi menjadi dua, yaitu secara istilah dan bahasa. Secara istilah umum, pengertian tasyabbuh merupakan penyebutan bagi seseorang (khususnya Muslim) yang menyerupai hal lain dan bisa mendatangkan dosa hingga musyrik.

Sedangkan secara bahasa berasal dari bahasa Arab, yang mashdarnya dari fiil yaitu “Tasyabbaha” artinya menyerupai. Baik secara istilah maupun bahasa, pengertian tasyabbuh ini menunjuk pada satu fokus yaitu menyerupai hal lain.

Tasyabbuh dalam Islam merupakan suatu perbuatan yang buruk bagi umat Muslim. Tasyabbuh bisa berupa menyerupai dalam bentuk sifat, rupa, benda, keadaan, atau lainnya.

Perlu diwaspadai karena perbuatan ini bisa mendatangkan pelakunya ke dalam lubang dosa. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT, yang artinya:

“Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik (menyekutukan Allah), yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan menjadi beberapa golongan. Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar-Rum: 31-32).

Islam jelas sangat melarang umatnya untuk melakukan tasyabbuh. Karena perbuatan ini termasuk pada golongan yang haram jika dilakukan.

Larangan Tasyabbuh Menurut 4 Madzhab

1. Madzhab Hambali

Pertama, tasyabbuh dalam segi larangannya dari Madzhab Hambali juga melarang secara tegas perilaku tasyabbuh. Hal ini bersumber dalam hadits yang disabdakan Nabi Muhammad SAW, yang artinya:

Rasulullah SAW bersabda: “Bukan termasuk golongan kami siapa saja yang menyerupai selain kami.” (HR. Tirmidzi).

2. Madzhab Syafi’i

Larangan kedua datang dari Madzhab Syafi’i, dimana disini mengemukakan pandangannya terhadap tasyabbuh adalah perbuatan yang haram. Penegasan dalam madzhab ini adalah seorang Muslim tidak seharusnya untuk meniru tradisi, ciri khas, atau kebiasaan orang-orang kafir.

Pandangan dari Imam Syafi’i ini sejalan dengan salah satu ayat Al Quran. Allah SWT berfirman yang artinya:

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah:18).

3. Madzhab Hanafi

Larangan tasyabbuh menurut Madzhab Hanafi yaitu berpegang pada sumber dari sabda Rasulullah SAW. Nabi SAW pernah mengatakan dalam sabdanya mengenai tasabbuh, hadits tersebut berbunyi yang artinya:

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ibnu Majah).

Imam Hanafi dalam pandangan mengenai tasyabbuh ini lebih ke konteks dalam berpakaian dan gaya hidup yang menjadi ciri khas non-Muslim. Oleh karenanya kita sebagai Muslim tidak boleh meniru golongan orang kafir dari segi apapun, walaupun hanya cara berpakaiannya.

4. Madzhab Maliki

Madzhab Maliki juga mengulas tasyabbuh mengenai larangannya. Dimana pendapatnya tentang tasyabbuh ini sejalan dengan Madzhab Hanafi yang bersumber pada salah satu ayat Al Quran, yaitu yang artinya:

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu hingga kamu mengikuti millah (agama dan tata cara hidup) mereka. Katakanlah: ‘Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar).’ Dan jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah ilmu (kebenaran) datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 120).

Demikian pengertian tasyabbuh lengkap dengan larangannya dari empat madzhab. Walaupun istilahnya terdengaar asing, namun perbuatannya sudah sangat banyak dilakukan di zaman sekarang.

Oleh karenanya, ketika melihat orang lain ataupun diri sendiri melakukan tasyabbuh segera dihentikan dengan nasehat yang baik. Karena jika diteruskan bisa mendatangkan perbuatan musyrik hingga menjadi orang kafir.

Penulis: Ghina Shelda Aprelka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia