Cara Membayar Kafarat Sumpah Menurut 4 Madzhab

Bagaimana cara membayar kafarat sumpah dalam pandangan agama Islam? Mengingat bahwasanya kafarat hukumnya adalah wajib. Jadi apabila tidak membayar kafarat, akan mendapatkan dosa.

Dalam Islam, kafarat diartikan sebagai cara menebus kesalahan dengan disertai membayar denda. Jika dilihat dari macam-macamnya, kafarat dapat dibagi menjadi beberapa macam.

Kafarat zihar, membunuh binatang saat ihram, bersenggama siang hari Ramadhan, pembunuhan, dan juga melanggar sumpah. Berikut, akan akan dibahas mengenai kafarat sumpah dan cara membayarnya.

Pengertian Kafarat Sumpah

Dalam Islam, kafarat sumpah dapat diartikan sebagai  denda yang harus dibayarkan bagi yang melanggar sumpahnya. Namun yang perlu diketahui, bahwa sumpah tersebut adalah sumpah yang diucapkan dalam keadaan sadar seraya mengucapkan asma Allah SWT.

Hukum berbagai macam kafarat termasuk kafarat sumpah ini telah ditetapkan dalam hadits, ijma’, AL-Quran dan juga kesepakatan para ulama fiqh. Para ulama’ pun telah menyepakati bahwa hukum membayar kafarat termasuk kafarat sumpah ini adalah wajib.

Seperti yang telah diketahui, suatu hukum agama yang sifatnya wajib, ketika tidak ditunaikan akan dikenai dosa begitu juga dengan kafarat. Dalam hal ini, membayar kafarat sumpah hukumnya wajib dan harus ditunaikan oleh pihak yang melanggar.

Cara Membayar Kafarat Sumpah

Hukum yang diberlakukan bagi kafarat sumpah bersifat mutlak atau tidak mengacu waktu dan tempat tertentu. Cara membayar kafarat sumpah berbeda dari lainnya. Pembahasan kafarat sumpah tertera dalam firman Allah SWT surat Al Maidah ayat 89:

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu” [Al-Maidah : 89]

Ayat tersebut menjelaskan tentang ketentuan bagi yang melanggar sumpah. Apabila seorang  umat muslim melanggar sumpahnya, namun sumpah tersebut diucapkan secara tidak sengaja, maka tidak wajib baginya membayar kafarat. Sehingga pembayaran kafarat tersebut tidak berlaku baginya.

Ketika seseorang bersumpah berkali-kali atas satu perbuatannya, contoh “Demi Allah saya tidak merokok” maka kafarat yang dibayarkan cukup satu kali. Kafarat ini berlaku apabila pihak tersebut melanggar sumpahnya dengan sengaja dan juga mengucap asma Allah.

Sedangkan apabila seseorang melanggar sumpah dengan jenis perbuatan yang berbeda. Contohnya ketika bersumpah bahwa hari ini tidak makan, tidak minum, dan tidak merokok. Kemudian sumpah tersebut dilanggar olehnya, maka wajib membayar kafarat untuk tiap sumpah.

Namun yang perlu diketahui, untuk pembayaran kafarat karena berbeda jenis perbuatan tersebut, terdapat berbagai perbedaan ulama’ tentang kafarat yang dibayarkan. Pendapat paling kuat dalam pembahasan ini hukumnya sama seperti lainnya yakni wajib untuk tiap sumpah.

Jumlah Kafarat yang Harus Dibayar Berdasarkan Pendapat Ulama

Dalam Kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah halaman 80 juz 2, telah disebutkan beberapa pendapat keempat imam mazhab mengenai jumlah kafarat tersebut. Pendapat tersebut pun yang nantinya menjadi patokan para pengikut madzhab empat dalam menentukan jumlah kafarat.

1. Pendapat Madzhab Hanafi

Terdapat dua macam pendapat tentang cara membayar kafarat sumpah dalam ajaran yang diajarkan oleh madzhab Imam Hanafi. Pendapat tersebut biasanya menjadi patokan bagi para pengikut madzhab Hanafiyah dalam menentukan jumlah kafaratnya. Berikut kedua pendapat tersebut:

  • Sebagian ulama’ madzhab Hanafi memiliki pendapat bahwa jumlah kafarat yang dibayar sesuai dengan jumlah sumpah yang dilanggarnya. Entah sumpah tersebut diucapkan dalam waktu tempat dan waktu atau tidak.
  • Pendapat kedua dari sebagian ulama’ Madzhab Hanafi adalah sumpah kedua tidak terhitung dalam aturan membayar kafarat. Dalam hal ini, dimaksudkan bahwa yang harus dibayar hanya satu sumpah saja. Jadi, meskipun banyak sumpah, cukup membayar satu kafarat saja.

2. Pendapat Madzhab Hambali

Cara membayar kafarat sumpah yang kedua dijelaskan oleh kalangan para ulama’ dari Mazhab Imam Hambali. Para ulama’ berkata, bahwa apabila suatu pihak bersumpah berkali-kali kemudian melanggar sumpahnya tersebut, maka cukup baginya membayar satu kafarat saja.

Kafarat yang diberlakukan oleh ulama’ Madzhab Hambali, sama seperti pendapat kedua dari Madzhab Imam Hanafi tadi. Namun apabila setelah melanggar sumpah kemudian melakukan zihar, wajib baginya membayar dua kafarat sekaligus yakni kafarat sumpah dan dzihar.

Mengapa demikian? Karena untuk pihak yang melanggar sumpah dan melakukan dzihar, memiliki jumlah kafarat yang berbeda. Jadi pihak tersebut harus membayar kedua kafarat tadi sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan oleh para ulama’ ahli fiqh.

3. Pendapat Madzhab Maliki

Cara membayar kafarat yang ketiga dijelaskan dalam pembahasan para ulama’ Madzhab Imam Maliki. Dalam hal ini, para ulama’ memiliki beberapa ketentuan untuk memutuskan berapa jumlah kafarat yang harus dibayarkan. Berikut dasar ketentuannya:

  • Jumlah kafarat yang harus dibayar menyesuaikan dengan niat dari sumpah yang dimaksud.
  • Kafaratnya menyesuaikan dengan adat kebiasaan yang ada di daerah si pelanggar sumpah.
  • Apabila sumpah yang diulang-ulang terjadi pada suatu hal yang konteksnya sama, maka jumlah kafarat harus sesuai dengan jumlah sumpah.
  • Apabila sumpah yang diulang-ulang tersebut diniatkan sebagai penguat sumpah pertama, maka tidak diberlakukan kafarat baginya.
  • Pengulangan lafal sumpah karena tujuan tertentu.

4. Pendapat Madzhab Syafi’i

Pendapat terakhir tentang cara membayar kafarat sumpah dijelaskan oleh para ulama’ dari Mazhab Imam Syafi’i. Para ulama’ menjelaskan bahwa kafarat yang harus dibayarkan  berbeda konteks. Apabila konteksnya adalah sumpah atas pembunuhan, maka kafaratnya sama.

Namun apabila sumpah yang disampaikan kemudian mengulangi sumpah tersebut maka cukup membayar satu kafarat saja. Hal ini terjadi apabila sumpah yang diucapkan tadi disampaikan dalam satu majlis ataupun tidak.

Demikianlah pembahasan mengenai cara membayar kafarat sumpah menurut pendapat berbagai para ulama’ empat madzhab. Perlu diketahui, bahwasanya kafarat wajib dibayarkan bagi seseorang yang bersumpah dengan menyebut nama Allah dalam keadaan sadar kemudian dilanggarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp