Alfatihah.com – Saat ini, Indonesia masih dalam keadaan berduka yang dimana telah terjadi bencana longsor dan banjir bandang di wilayah Aceh dan Sumatera. Kondisi ini menyebabkan dampak yang cukup luas. Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimana umat Islam yang menjadi tim evakuasi bencana dalam menjalankan ibadahnya terutama salat?
Ibadah salat adalah ibadah yang hukumnya wajib dikerjakan bagi seluruh umat Islam. Namun, agama Islam juga agama yang selalu memberikan keringanan dan kemudahan dalam situasi tertentu seperti saat sedang terjadi bencana ketika akan melakukan ibadah.
Yuk simak pembahasan lebih lanjutnya!
Bencana banjir bandang yang akhir-akhir ini melanda Indonesia merupakan salah satu bencana terbesar. Ribuan warga mengungsi, semua akses jalan, internet, listrik hampir terputus, ratusan nyawa tewas, dan banyak warga yang belum ditemukan.
Di dalam kondisi ini, ketika akan melakukan evakuasi tentu saja tim evakuasi merasa kesulitan karena untuk menempuh medannya juga bukan hal yang mudah. Pada akhirnya, tim evakuasi terus mencari korban-korban yang belum ditemukan hingga berjam-jam tanpa henti.
Di keadaan genting inilah yang pada akhirnya membuat tim evakuasi menjadi kesulitan terutama saat akan melakukan ibadah salat. Tak jarang, pada akhirnya waktu untuk melakukan ibadah salat terlewat begitu saja karena waktu yang tidak memungkinkan sehingga terpaksa harus dijama’.
Dalam kondisi ini, tim evakuasi tidak diperbolehkan meninggalkan ibadah salat kecuali jika terdapat dugaan kuat bahwa jenazah akan mengalami perubahan seperti meleleh, rontok, atau membusuk. Hal ini merujuk pada penjelasan Syekh Zakariya al-Anshari dalam al-Ghararul Bahiyah:
وَمِثْلُهُ إنْقَاذُ الْغَرِيقِ إنْ لَمْ يَكُنْ عَبْدَهُ، وَلَا دَابَّتَهُ، وَنَحْوَهُمَا، وَخَوْفُ صَائِلٍ عَلَى غَيْرِ نَفْسِهِ، أَوْ مَالِهِ، وَخَوْفُ انْفِجَارِ مَيِّتٍ فَلَا يُصَلِّي صَلَاةَ شِدَّةِ الْخَوْفِ، بَلْ يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ
Artinya, “Di antara contohnya adalah menyelamatkan orang yang tenggelam jika ia bukan budaknya, bukan pula hewan tunggangannya atau yang semisal keduanya. Demikian pula ketika ada ancaman dari penyerang yang mengarah bukan kepada dirinya atau hartanya, atau ketika khawatir jenazah akan membusuk. Dalam keadaan seperti ini, ia tidak boleh menjalankan shalat dalam bentuk salat syiddat al-khawf, tetapi ia harus menunda shalat tersebut.” (Zakariya Al-Anshari, al-Ghararul Bahiyah, [Batba’ah al-Maimuniah: t.t.] jilid II, halaman 41)
Keterangan serupa juga dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Haitami. Beliau menerangkan bahwa pada kondisi tertentu seseorang boleh mengakhirkan salat, misalnya ketika mendahulukan penanganan jenazah yang dikhawatirkan berubah. Dalam Tuhfatul Muhtaj, beliau menulis:
عُهِدَ جَوَازُ تَأْخِيرِهَا عَنْ وَقْتِهَا لِنَحْوِ عُذْرِ السَّفَرِ وَتَجْهِيزِ مَيِّتٍ خِيفَ تَغَيُّرُهُ
Artinya, “Sudah dikenal (dalam fikih) bahwa salat boleh ditunda sampai keluar dari waktunya karena uzur tertentu, seperti dalam perjalanan, atau ketika mentajhiz jenazah yang dikhawatirkan akan berubah atau membusuk.” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, [Mesir, Maktabah Tijariyah: 1983], jilid III, halaman 16)
Ada riwayat lain yang menjelaskan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ. قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ: فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ فَقَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي، فَقَالَ: أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رَوَاهُ مُسْلِم].
Artinya: Dari Ibn Abbas raḍiyallāhu ‘anhu diriwayatkan bahwa Rasulullah ṣallallāhu ‘alayhi wa sallam pernah melaksanakan salat Zuhur dan Asar di Madinah dengan cara dijamak, bukan karena adanya rasa takut dan bukan pula dalam kondisi bepergian. Abu al-Zubair lalu bertanya kepada Sa‘id tentang alasan tindakan tersebut. Sa‘id menjawab bahwa ia telah menanyakan hal yang sama kepada Ibn Abbas. Ibn Abbas pun menjelaskan: “Beliau (Rasulullah) melakukan demikian agar tidak menimbulkan kesulitan bagi siapa pun dari umatnya.” (Hadist Riwayat Muslim)
Dalam riwayat yang sudah dijelaskan diatas, pada dasarnya hukum ibadah salat yang dijama’ karena dalam keadaan bencana adalah hal yang diperbolehkan. Jika tim evakuasi melakukannya karena ingin menyelamatkan nyawa umat, maka itu adalah menjadi hal yang utama dilakukan.
Apabila dengan lambat melakukan evakuasi membuat nyawa seseorang berbahaya, maka alangkah baiknya jika tim evakuasi fokus dalam melakukan evakuasi terhadap korban bencana tersebut terlebih dahulu.
Itulah tadi pembahasan mengenai ketentuan ibadah salat bagi tim evakuasi bencana. Islam merupakan agama yang indah dan selalu memberikan solusi bagi umat-Nya.
Salat adalah kewajiban, namun jika dalam keadaan sulit atau udzur tertentu sesuai dengan syariat, maka Islam memberikan keringan untuk menjama’ salatnya.Namun, jika masih memungkinkan salat sesuai pada waktunya maka hal tersebut lebih utama untuk dilakukan.
Penulis: Suci Wulandari