Alfatihah.com – Menjelang lebaran ramai perantau yang sudah merencanakan mudik ke kampung halaman, terdapat keringanan puasa bagi musafir sehingga para pemudik dapat melakukan perjalanan dengan tenang.
Dalam Islam, perjalanan jauh masuk dalam kondisi yang mendapat keringanan dalam beribadah salah satunya ibadah puasa. Orang yang melakukan perjalanan jauh seperti mudik, dalam Islam disebut sebagai musafir. Terdapat ketentuan jarak perjalanannya yaitu kurang lebih 80-90 km.
Dalam QS. Al-Baqarah: 185 tertera jelas bahwa terdapat keringanan puasa bagi musafir yaitu boleh tidak berpuasa ketika sedang melakukan perjalanan jauh, namun tetap wajib mengganti puasa tersebut di hari lain.
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur.
Bagi seseorang yang melakukan perjalanan jauh seperti mudik boleh tetap menjalankan puasa asal perjalanan tersebut tidak berat dan puasa tidak membahayakan kesehatan. Namun jika merasa lelah, haus yang berlebihan disebabkan jauhnya jarak yang harus ditempuh sehingga khawatir sakit, maka diperbolehkan berbuka.
Bagi musafir yang tidak berpuasa ketika mudik berlangsung, maka wajib menggantinya ketika bulan ramadhan telah selesai selain pada 1 syawal. Ketentuan mengganti puasa tersebut yaitu diganti sesuai dengan jumlah hari yang telah ditinggalkan. Puasa ganti boleh dilakukan kapan saja yang penting sebelum ramadhan berikutnya.
Seseorang bisa disebut sebagai musafir ketika orang tersebut telah keluar dari batas wilayah tempat tinggalnya. Status sebagai musafir itu berakhir ketika orang tersebut telah sampai di tempat tujuan dan berniat tinggal di tempat tersebut kurang lebih 4 hari, namun ini menurut pendapat sebagian ulama.
Jika memang tetap ingin menjalankan puasa maka perjalanan mudik tersebut diniatkan karena Allah. Musafir juga perlu memperhatikan kondisi fisik dan tidak memaksakan untuk berpuasa jika kondisi tubuhnya benar-benar lemah. Keringanan puasa bagi musafir ini tidak boleh dijadikan alasan untuk kesempatan bermalas-malasan.
Itulah pembahasan mengenai keringanan puasa bagi musafir. Mudik lebaran saat ramadhan dapat menjadikan seseorang menjadi musafir, sehingga orang tersebut mendapat keringanan untuk tidak berpuasa ketika perjalanan berlangsung dan wajib menggantinya di hari lain selain bulan ramadhan.
Penulis: Lintang Suryaningrum