Wajib Tahu! Ini Dia 4 Alasan Diperbolehkan Shalat Jamak

Alfatihah.com – Agama islam adalah agama yang selalu memberikan keringanan kepada para umat nya untuk banyak keadaan, salah satunya yaitu shalat jamak. Shalat jamak adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan Allah SWT kepada para umat islam. Keringanan berupa shalat jamak tidak sembarangan boleh dilakukan, tetapi harus terdapat beberapa alasan untuk diperbolehkan melakukan shalat jamak. Lalu apa saja alasan diperbolehkan shalat jamak dalam islam? Simak baik-baik artikel berikut. 

Penjelasan Terkait Shalat Jamak

Shalat jamak adalah shalat yang menggabungkan dua sholat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu. Terdapat satu hadits yang menjelaskan terkait shalat jamak, yang berbunyi sebagai berikut : 

“Rasulullah SAW menjamak antara salat Dzuhur dan Ashar ketika berada dalam perjalanan, ia juga menjamak antara sholat Maghrib dan Isya.” (HR Bukhari)

Hadits diatas menjelaskan bahwa shalat jamak memang ada dan boleh dilaksanakan dengan catatan jika sedang dalam keadaan tertentu, seperti Rasulullah SAW yang melakukan shalat jamak ketika dalam perjalanan yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat fardhu sesuai waktunya. 

4 Alasan Diperbolehkan Shalat Jamak

Ada beberapa alasan diperbolehkan shalat jamak, diantaranya adalah sebagai berikut : 

  1. Sedang Dalam Perjalanan

Alasan diperbolehkan shalat jamak yang pertama yaitu jika sedang dalam perjalanan dengan jarak tempuh tertentu. Jarak tertentu yang dapat ditempuh menurut para ulama adalah 2 marhalah. Namun terdapat perbedaan pendapat oleh para ulama terkait jarak kilometer dalam 2 marhalah, sebagian ulama mengatakan 2 marhalah setara dengan 80,64 km dan sebagian ulama mengatakan 2 marhalah setara dengan 88,704 km. Maka dari itu, tidak semua umat islam yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan untuk melakukan shalat jamak, terdapat syarat seorang muslim bisa melakukan shalat jamak jika perjalanan yang ditempuh memiliki jarak 2 marhalah seperti penjelasan sebelumnya.

  1. Dalam Keadaan Sakit

Alasan diperbolehkan shalat jamak dalam islam yang selanjutnya yaitu jika seorang muslim dalam keadaan sakit. Diperbolehkan melaksanakan shalat jamak jika seorang muslim dalam keadaan sakit yang dimana orang yang sakit tersebut kesulitan melaksanakan shalat pada waktunya. Namun, jika seorang muslim dalam keadaan sakit masih bisa melaksanakan shalat pada waktunya, maka wajib bagi muslim tersebut untuk melaksanakan shalat fardhu pada waktunya bukan shalat jamak. 

  1. Ketika Turun Hujan

Alasan diperbolehkan shalat jamak yang selanjutnya yaitu ketika turun hujan. Perlu digaris bawahi bahwa tidak semua waktu ketika turun hujan diperbolehkan melaksanakan shalat jamak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan melaksanakan shalat jamak ketika turun hujan yaitu : 

  • Shalat jamak dilakukan secara berjamaah seperti di masjid dan mushala, jika pada waktu shalat pertama seseorang kemungkinan kesulitan untuk pulang kerumah dan baju yang dikenakan akan basah karena air hujan. 
  • Shalat jamak bisa dilaksanakan jika hujan terjadi pada 3 keadaan, yaitu ketika takbiratul ihram shalat pertama, takbiratul ihram shalat kedua, dan ketika salam dari shalat pertama. Shalat pertama yang dimaksud dalam syarat kedua ini adalah shalat Zuhur atau Maghrib. Sedangkan shalat kedua yang dimaksud adalah shalat Ashar atau Isya’. 

Dijelaskan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:

ولا يجوز جمعهما في وقت الثانية، لأنه ربما انقطع المطر، فيكون أخرج الصلاة عن وقتها بغير عذر ويشترط لهذا الجمع الشروط التالية: (١) أن تكون الصلاة جماعة بمسجد بعيد عرفا، يتأذى المسلم بالمطر في طريقه إليه، (٢) استدامة المطر أول الصلاتين، وعند السلام من الأولى 

Artinya: “Tidak diperbolehkan menjamak kedua shalat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua, karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua) maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan shalat pada waktunya dengan tanpa uzur. Dan disyaratkan dalam melaksanakan jamak ini beberapa syarat yaitu: (1) shalat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid. (2) hujan berlangsung di awal dari dua shalat dan ketika salamnya shalat pertama” (Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i, juz I, hal. 127).

  1. Keperluan Mendesak

Alasan diperbolehkan shalat jamak yang terakhir yaitu ketika dalam keperluan yang mendesak dimana seorang muslim tidak mempunyai alternatif lain selain melakukan shalat jamak. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan terus menerus hingga menjadi kebiasaan.

Itu dia penjelasan terkait shalat jamak dan beberapa alasan diperbolehkan shalat jamak dalam islam. Sehingga tidak ada lagi umat muslim yang masih menyalahgunakan keringanan terhadap shalat yang diberikan Allah SWT untuk hal hal yang tidak dilakukan seperti diatas.

Baca Juga : Bagaimana Jika Lupa Rakaat Sholat? Ini Yang Harus Dilakukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kamu harus baca
Chat WhatsApp
WhatsApp