Alfatihah.com – Melaksanakan puasa ramadhan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh umat Islam. Saat menjalankan ibadah puasa, tentu seseorang juga tetap menjalankan aktivitasnya sehari-hari seperti bekerja. Namun setiap orang memiliki profesi pekerjaan yang berbeda-beda ada yang ringan dan berat seperti kuli bangunan atau supir.
Puasa ramadhan adalah kewajiban dan perintah dari Allah SWT, pekerjaan juga tuntutan yang tidak bisa ditinggalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pekerjaan seperti kuli bangunan dan supir sering kali menguras tenaga dan terkadang tidak mengenal waktu.
Lantas, apakah profesi pekerjaan berat seperti itu mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa ramadhan? Mari kita simak bersama!
Di Indonesia, masyarakat mayoritas menganut mazhab syafi’i yang dimana dalam mazhab ini berpendapat jika para pekerja berat seperti kuli bangunan dan supir pada dasarnya tetap wajib untuk melaksanakan puasa ramadhan.
Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan (wafat 1270 H) memaparkan:
وَيَلْزَمُ أَهْلَ الْعَمَلِ الْمُشِقِّ فِيْ رَمَضَانَ كَالْحَصَّادِيْنَ وَنَحْوِهِمْ تَبْيِيْتُ النِّيَةِ ثُمَّ إِنْ لَحِقَهُ مِنْهُمْ مَشَقَّةٌ شَدِيْدَةٌ أَفْطَرَ وَإِلاَّ فَلاَ
Artinya: “Ketika memasuki Ramadhan, pekerja berat seperti buruh tani yang membantu penggarap sawah saat panen dan pekerja berat lainnya, wajib memasang niat (berniat puasa di malam hari). Kalau kemudian di siang hari menemukan kesulitan dalam puasanya, ia boleh berbuka. Tetapi jika ia merasa kuat, maka tidak boleh membatalkannya.” (Sa’id bin Muhammad Ba’isyan Ad-Dau’ani, Busyra Al-Karim Bi Syarh Masail At-Ta’lim [Jeddah: Dar Al-Minhaj], vol. 1, h. 559)
Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi (wafat 1320) menyebutkan kriteria seseorang yang diperbolehkan untuk membatalkan puasanya yaitu:
لَا يَجُوْزُ الْفِطْرُ لِنَحْوِ الْحَصَّادِ وَجَذَّاذِ النَّخْلِ وَالْحَرَّاثِ إِلَّا إِنِ اجْتَمَعَتْ فِيْهِ الشُّرُوْطُ. وَحَاصِلُهَا كَمَا يُعْلَمُ مِنْ كَلَامِهِمْ سِتَّةٌ: أَنْ لَا يُمْكِنَ تَأْخِيْرُ الْعَمَلِ إِلَى شَوَّالٍ، وَأَنْ يَتَعَذَّرَ الْعَمَلُ لَيْلًا، أَوْ لَمْ يُغْنِهِ ذَلِكَ فَيُؤَدِّيْ إِلَى تَلَفِهِ أَوْ نَقْصِهِ نَقْصًا لَا يَتَغَابَنُ بِهِ، وَأَنْ يَشُقَّ عَلَيْهِ الصَّوْمُ مَشَقَّةً لَا تُحْتَمَلُ عَادَةً بِأَنْ تُبِيْحَ التَّيَمُّمَ أَوِ الْجُلُوْسَ فِي الْفَرْضِ خِلَافًا لِابْنِ حَجَرَ، وَأَنْ يَنْوِيَ لَيْلًا وَيُصْبِحً صَائِمًا فَلَا يُفْطِرُ إِلَّا عِنْدَ وُجُوْدِ الْعُذْرِ، وَأَنْ يَنْوِيَ التَّرَخُّصَ بِالْفِطْرِ لِيَمْتَازَ الْفِطْرُ الْمُبَاحُ عَنْ غَيْرِهِ، كَمَرِيْضٍ أَرَادَ الْفِطْرَ لِلْمَرَضِ فَلَا بُدَّ أَنْ يَنْوِيَ بِفِطْرِهِ الرُّخْصَةَ أَيْضًا، وَأَنْ لَا يَقْصدَ ذَلِكَ الْعَمَلَ وَتَكْلِيْفَ نَفْسِهِ لِمَحْضِ التَّرَخُّصِ بِالْفِطْرِ وَإِلَّا امْتَنَعَ، كَمُسَافِرٍ قَصَدَ بِسَفَرِهِ مُجَرَّدَ الرُّخْصَةِ، فَحَيْثُ وُجِدَتْ هَذِهِ الشُّرُوْطُ أُبِيْحَ الْفِطْرُ
Artinya: “Tidak diperbolehkan membatalkan puasa bagi pengetam atau penuai kurma atau pun juga pembajak tanah kecuali jika telah memenuhi beberapa syarat. Keseluruhan syarat tersebut, sebagaimana telah diketahui dari argumen para ulama jumlahnya ada enam yakni: Pertama, pekerjaan tersebut tidak bisa diakhirkan hingga bulan Syawal. Kedua, tidak bisa dikerjakan pada malam hari atau jika dikerjakan pada malam hari, maka tidak mencukupi sehingga bisa mengakibatkan rusaknya pekerjaan itu atau berkurang sekira sampai menyebabkan kerugian yang tidak semestinya. Ketiga, jika dikerjakan saat puasa maka akan ada kesulitan yang tidak bisa ditolelir secara adat yaitu sampai menyebabkan dampak yang memperbolehkannya melakukan tayamum atau melakukan salat fardhu dengan cara duduk, hal ini berbeda dengan pendapat Imam Ibn Hajar. Keempat, harus berniat puasa di malam harinya sehingga ia tercatat sebagai orang yang berpuasa di keesokan harinya dan tidak membatalkannya kecuali jika ada uzur. Kelima, membatalkan puasa dengan tujuan mengambil dispensasi syariat, agar dapat dibedakan antara batal yang diperbolehkan dan yang tidak. Seperti orang sakit yang hendak membatalkan puasa karena sakit, ia diharuskan untuk berniat mengambil dispensasi. Keenam, tidak melakukan pekerjaan tersebut atau memberatkan diri sendiri, dengan tujuan agar mendapatkan dispensasi membatalkan puasa. Jika demikian, maka tidak diperkenankan baginya membatalkan puasa, sebagaimana musafir yang bepergian hanya agar dapat membatalkan puasanya. Apabila ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, maka diperbolehkan baginya untuk membatalkan puasa.” (Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi, Bughyah Al-Mustarsyidin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol. 1, h. 234)
Uraian dari Bughyah di atas sangat detail, sehingga permasalahan pekerja keras seperti kuli bangunan, tukang becak, petani, pembajak sawah dapat dijumpai solusinya. Bahkan dalam redaksi lain dari kitab Busyra al-Karim, juz 2, hlm. 72 disimpulkan demikian:
ويلزم أهل العمل المشق في رمضان كالحصادين ونحوهم تبييت النية ثم من لحقه منهم مشقة شديدة أفطر، وإلا فلا.
Artinya: “Wajib bagi para pekerja keras untuk tetap niat berpuasa di malam hari seperti pekerja yang panen dan pekerjaan berat lainnya hingga bila di tengah puasanya mengalami kepayahan, maka ia diperbolehkan untuk membatalkan puasanya. Apabila tidak, maka tidak boleh membatalkan puasa.”
Islam memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang dengan sengaja membatalkan puasa ramadhan tanpa alasan syar’i. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ
Artinya: “Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan ramadhan tanpa adanya keringanan dari Allah maka tidak akan bisa menggantinya sekalipun ia berpuasa sepanjang tahun.” (Hadits Riwayat Abu Hurairah)
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum tidak menjalankan puasa ramadhan bagi para profesi pekerja berat. Setiap umat Islam pada hakikatnya tetap wajib menjalankan puasa ramadhan selama satu bulan penuh meskipun ia profesinya sebagai pekerja berat.
Para pekerja harus yakin dan optimis untuk menjalankan ibadah puasa ramadhan dengan sempurna. Jika di tengah-tengah puasa tubuhnya terasa lemas, gemetar, dan justru akan menghasilkan kemudharatan, maka boleh baginya membatalkan puasanya namun tetap menggantinya di kemudian hari.
Penulis: Suci Wulandari