Hukum Poliandri, Apakah Diberbolehkan Wanita Menikahi 2 Orang Pria Sekaligus?

Alfatihah.com – Praktik poliandri memang masih cukup terdengar asing di kalangan masyarakat umum Indonesia. Meskipun praktik poliandri terbilang memiliki presentase yang kecil, namun di beberapa wilayah seperti pegunungan Tibet, Himalaya, India hal ini justru diwajarkan.

Hukum poliandri menurut agama Islam dan hukum positif di Indonesia adalah haram untuk dilakukan meskipun di beberapa wilayah justru hal ini menjadi sebuah tradisi turun-temurun yang terus dilestarikan.

Faktanya, kasus poliandri memang sudah terjadi sejak masa lampau yaitu pada peradaban Dinasti Qing dan juga daratan Arab sebelum hadirnya agama Islam. 

Dinasti Qing menormalisasikan poliandri dan tidak mengatur hukum poliandri karena saat itu populasi pria lebih banyak dari wanita. Selain itu, pada masa tersebut banyak terjadi krisis ekonomi dan kemiskinan yang membuat seorang wanita terdesak harus menikahi 2 pria sekaligus.

Sedangkan di Arab, praktik ini juga diwajarkan pada masa lampau. Seorang wanita bisa bergaul lebih dari satu pria sampai lima pria sekaligus dan jika wanita tersebut hamil, semua pria akan berkumpul dan si wanita akan memilih salah satu pria yang disukainya.

Meskipun bukan anak dari pria yang si wanita sukai, namun pria harus mengklaim bahwa anak yang dikandung oleh si wanita merupakan anaknya sendiri. 

Apa itu Poliandri?

Poliandri merupakan keadaan dimana seorang istri memiliki suami lebih dari satu dalam satu waktu yang bersamaan. Agama Islam adalah agama yang dipenuhi dengan cinta dan kasih sayang sehingga Allah SWT menganjurkan seorang wanita dan pria untuk menikah.

Syariat menikah adalah bertujuan untuk membentuk keluarga yang harmonis dalam naungan syariat Islam. 

Hukum Poliandri Berdasarkan Hukum Islam

Hukum poliandri bagi wanita dalam Islam adalah haram. Karena wanita harus memiliki satu pria saja dan wanita yang sudah bersuami sangat dilarang dan haram hukumnya untuk dinikahi oleh pria yang lain. Hukum poliandri tersebut juga sesuai dengan firman Allah SWT dibawah ini:

 وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۚ

Artinya: “(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (QS. An-Nisa: 24)

Ayat tersebut menjelaskan bahwasannya salah satu kategori wanita yang dilarang untuk dinikahi oleh pria adalah wanita yang bersuami.

Bahkan Imam Syafi’i menafsirkan ayat di atas lebih jauh dengan mengatakan “wanita-wanita yang bersuami, baik wanita merdeka atau budak diharamkan atas selain suami-suami mereka, hingga suami-suami mereka berpisah dengan mereka karena kematian, cerai atau fasakh nikah, kecuali al-saba’ya’ (budak-budak perempuan yang dimiliki karena perang yang suaminya tidak ikut tertawan bersama.

Islam melarang keras seorang wanita menikah dengan dua orang sekaligus bukanlah tanpa suatu alasan. Apabila praktik poliandri ini tetap dilakukan, maka bisa menimbulkan berbagai fitnah dan kerusakan serta berbagai permasalahan lain seperti masalah harta waris.

Selain itu, ada dalil yang melarang seorang wanita melakukan poliandri dibawah ini:

“Siapa saja wanita yang dinikahkan oleh dua orang wali, maka [pernikahan yang sah] wanita itu adalah bagi [wali] yang pertama dari keduanya.” (ayyumaa `mra`atin zawwajahaa waliyaani fa-hiya lil al-awwali minhumaa) (Hadist Riwayat Ahmad, dan dinilai hasan oleh Tirmidzi) (Imam Asy-Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2185; Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).

Hadits di atas secara manthuq (tersurat) menunjukkan bahwa jika dua orang wali menikahkan seorang wanita dengan dua orang laki-laki secara berurutan, maka yang dianggap sah adalah akad nikah yang dilakukan oleh wali yang pertama (Imam Ash-Shan’ani, Subulus Salam, Juz III/123).

Hukum Poliandri Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Hukum poliandri berdasarkan hukum positif di Indonesia adalah dilarang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi “Pada azasnya dalam suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”

Alasan Praktik Poliandri Dilarang

Inilah yang menjadi alasan-alasan poliandri dilarang:

1. Terjadinya Percampuran Nasab

Apabila praktik poliandri tetap dilakukan, maka dikhawatirkan akan terjadi percampuran nasab sehingga tidak diketahui siapakah yang menjadi ayah kandung si anak.

2. Hak Waris Tidak Jelas 

Apabila nasab si anak masih saja diragukan, maka dalam penentuan hak waris juga masih terdapat keraguan. Hak waris yang seharusnya nanti diturunkan kepada anak-anaknya akan hilang dan terbuang sia-sia jika tidak diketahui siapa anaknya.

3. Rawan Perceraian

Rasa cemburu laki-laki bisa lebih besar dengan wanita yang ia sukai. Apabila rasa cemburu pria meluap, maka bisa menimbulkan pertikaian dan cekcok. Hal tersebut jika bisa membuat peluang untuk bercerai.

4. Menganggu Kejiwaan Istri

Secara psikologis, perempuan sangat rentan jiwanya terganggu jika ia melayani dua pria sekaligus dalam satu waktu. Seorang wanita kodratnya adalah disayangi, dilindungi, dan dicintai bukan sebagai pemuas pria.

Jika istri merasa terbebani dengan banyak tugas rumah tangga, mengurus anak, maupun melayani suami tanpa henti dan tak kenal waktu, maka tentu saja bisa mempengaruhi kondisi kesehatan mental maupun jiwanya.

Itulah tadi penjelasan mengenai pengertian, hukum Islam, hukum positif Indonesia, dan juga alasan praktik poliandri dilarang. Sudah sangat jelas jika hukum poliandri baik dalam perspektif Islam maupun hukum di Indonesia adalah haram dan tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Hukum Menikah Secara Virtual dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia