Hukum Menikah Secara Virtual dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Alfatihah.com – Saat ini kemudahan teknologi digital memberikan ruang kepada manusia untuk dapat berkomunikasi secara virtual tanpa adanya batasan tak terkecuali dengan aktivitas menikah secara virtual.

Menikah secara virtual sudah ramai dilaksanakan sejak terjadinya wabah Covid-19 di akhir tahun 2020 silam. Selain karena menjaga risiko tertular wabah penyakit, menikah secara virtual juga dilaksanakan karena wali atau pasangan yang jaraknya sangat jauh.

Hukum Menikah Secara Virtual

Hukum menikah secara virtual merupakan salah satu masalah Islam kontemporer yang dimana sebelumnya tidak bisa ditemukan dalam permasalahan hukum Islam klasik. Di masa klasik tidak ada penggunaan teknologi digital seperti saat ini.

Sehingga tentu saja dalam menyikapi hal tersebut, perlu adanya kajian dan penelitian yang lebih mendalam dari para tokoh maupun ahli agama untuk melihat dasar hukumnya.

Allah SWT telah menegaskan bahwasannya manusia itu diciptakan dengan berpasangan-pasangan. Sehingga tujuan dari menikah adalah untuk menciptakan sebuah rumah tangga yang membuat tentram.

Sesuai dengan firman Allah SWT:

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan segala sesuatu Kami ciptakan saling berpasang-pasangan agar kamu senantiasa mengingat kebesaran Allah.” (QS. Adz-Dzariyat: 49)

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Rukun menikah adalah adanya ijab dan qabul sedangkan untuk syarat sah menikah adalah adanya mempelai wanita dan pria serta ada wali dari mempelai wanita dan juga ada minimal 2 orang saksi yang menyaksikan secara langsung pernikahan duduk dalam satu majelis.

Menikah secara virtual merupakan menikah yang ijab qabulnya dilaksanakan secara online melalui media seperti zoom, video call, google meet atau media online lainnya.

1. Menurut Pandangan Majelis Ulama Indonesia

Menikah secara virtual menurut pandangan MUI adalah tidak sah jika tidak memenuhi syarat sah nya ijab qabul yaitu, berada dalam satu majelis, tidak ada jeda antara ijab dan qabul. Jika tidak bisa hadir karena darurat, maka bisa menggunakan wakil (akad tawkil).

Menikah secara virtual bagi MUI diperbolehkan, namun dengan alasan-alasan syar’i yang sudah jelas seperti, terjadi dalam satu waktu yang sama, tidak ada jeda antara ijab dan qabul, serta audio visual real time dan ada jaminan keaslian pihak yang bersangkutan.

Oleh sebab itu, MUI berpendapat bahwa menikah secara virtual bukanlah hal yang dilarang tetapi jika hal tersebut terdapat kondisi darurat seperti adanya wabah penyakit yang dapat menular dan mengancam nyawa contohnya virus Covid-19. 

Baik menikah secara virtual maupun secara langsung, pernikah dari kedua mempelai wajib dicatatkan di kantor urusan agama.

2. Menurut Pandangan Fatwa Syaikh bin Baz

Syaih bin Baz menjawab pertanyaan mengenai pandangan menikah secara online yang terjadi karena kendala biaya ekonomi, jarak yang ditempuh sangat jauh dan medan yang dilalui sulit, maka sah dilakukan. 

بأنّ ما ذُكر إذا كان صحيحا ( ولم يكن فيه تلاعب ) فإنه يحصل به المقصود من شروط عقد النّكاح الشّرعي ويصحّ العقد

Artinya: “Bahwa apa yang di tanyakan bila itu benar (di mana tidak ada permainan/rekayasa di dalamnya) maka hal itu telah tercapai maksud tujuannya dari syarat akad nikah secara syari`at dan akadnya adalah sah.”

Beliau menjelaskan jika akad nikah yang dilaksanakan secara virtual adalah sah jika pasangan calon mempelai menggunakan media telepon dalam ijab qabulnya, namun tetap dihadiri saksi dan mempelai pria maka hukumnya sah.

Pendapat yang Menentang Menikah Secara Virtual

Selain itu juga, ada beberapa pendapat yang menentang melakukan pernikahan secara virtual seperti:

1. Rukun Ijab Qabul Tidak Jelas

Rukun sighat ijab qabul yang menikah secara virtual melalui video call tergolong tidak jelas. Padahal akad nikah disyaratkan menggunakan shigat yang sharih atau jelas. Dalam hal ini, pakar fiqih Syafi’i kontemporer al-Habib Zain bin Smith (lahir 1357 H/1936 M) menegaskan:

اَلتِّلْفُوْنُ كِنَايَةٌ فِي الْعُقُوْدِ كَالْبَيْعِ وَالسَّلَمِ وَالْإِجارَةِ، فَيَصِحُّ ذَلِكَ بِوَاسِطَةِ التِّلْفُوْنِ،أَمَّا النِّكَاحُ فَلَا يَصِحُّ بِالتِّلْفُوْنِ لِأَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيْهِ لَفْظٌ صَرِيْحٌ، وَالتِّلْفُوْنُ كِنَايَة

Artinya: “Telpon menjadi shighat kinayah dalam beberapa akad, seperti akad jual beli, akad salam dan akad sewa; maka akad-akad tersebut itu sah dilakukan dengan perantara telpon. Adapun akad nikah maka tidak sah, karena dalam akad nikah disyaratkan harus ada lafal yang jelas, sedangkan telpon itu kinayah (mengandung makna dua/lafal yang tidak jelas).”

2. Tidak Adanya Satu Majelis Secara Langsung

Tidak adanya satu majelis secara langsung yaitu kedua saksi melihat secara langsung mempelai pria dan wanitanya serta mendengar shigat ijab qabul dari mereka secara langsung. 

Sebagaimana hal yang sebenarnya, akad nikah harus disyaratkan di persaksian secara langsung oleh minimal dua orang saksi.

Itulah tadi mengenai hukum menikah secara virtual. Meskipun ada perbedaan pendapat dari kalangan para tokoh ulama, dalam memaknai “duduk dalam satu majelis,” namun menikah secara virtual hukumnya diperbolehkan.

Namun harus digarisbawahi menikah secara virtual dapat dilaksanakan jika dalam kondisi darurat saja dan sudah berkonsultasi dengan KUA terdekat. Apabila tidak dalam kondisi darurat, menikah tetap diwajibkan dilaksanakan secara langsung tatap muka.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia