Alfatihah.com – Mendaki gunung merupakan salah satu aktivitas yang banyak digemari untuk menikmati keindahan alam dan alternatif untuk menenangkan pikiran. Bagi seorang muslim, kegiatan ini bisa menjadi sarana tadabbur yaitu merenungi kebesaran ciptaan Allah.
Tadabur alam merupakan upaya untuk merenungi tanda-tanda kebesaran Allah melalui ciptaan alamnya. Seperti firman Allah pada QS. Al-Imran: 190
اِنَّ فِيْ خَلْقِ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَاخْتِلَافِ الَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَاٰيٰتٍ لِّاُولِى الْاَلْبَابِۙ
Artinya: Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berakal
Secara umum, mendaki gunung saat puasa hukumnya boleh dan sah-sah saja selama tidak menyebabkan seseorang melanggar aturan yang menyebabkan batalnya puasa. Islam sendiri telah menegaskan bahwa batalnya puasa seseorang jika dia makan dan minum secara sengaja, memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja, dan aturan lainnya.
Rasulullah SAW dikenal akan pribadi nya yang kuat dan aktif secara fisik. Meskipun sedang berpuasa, beliau tetap beraktivitas bahkan berjihad. Para sahabat pun banyak yang melakukan perjalanan jauh dan aktivitas berat ketika sedang berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada larangan aktivitas fisik selama sesuai dengan batas kemampuan.
Meskipun dalam Islam diperbolehkan, namun kita tetap perlu memperhatikan beberapa hal penting seperti menjaga kesehatan. Mendaki berpotensi menyebabkan dehidrasi sehingga perlu menilai kapasitas diri, jika mendaki berpotensi menyebabkan dehidrasi berat, pingsan, hingga membahayakan nyawa, maka harus dihindari.
Mendaki gunung saat puasa memang diperbolehkan dengan catatan tidak memaksakan diri. Jika dirasa tubuh sudah lemah, sebaiknya aktivitas tersebut dihentikan. Tujuan berpuasa tidak untuk menyiksa diri, melainkan untuk melatih kesabaran dan ketakwaan. Selain itu juga perhatikan waktu yang tepat yang sekiranya tidak terlalu menguras tenaga.
Mendaki gunung dengan tujuan melakukan tadabbur alam, menyegarkan jiwa, membuat diri semakin dekat dengan Allah, merupakan niat yang baik. Dengan niat yang baik, aktivitas tersebut dapat bernilai sebagai ibadah.
Jika memang pada saat melakukan aktivitas tersebut seseorang tidak mampu mempertahankan puasa nya karena kondisi darurat seperti dehidrasi berat, hampir pingsan, kondisi tubuh yang memburuk, maka orang tersebut diperbolehkan membatalkan puasa dengan catatan melakukan qadha puasa di hari lain. Islam merupakan agama yang penuh rahmat dan kemudahan.
Jika aktivitas ini dilakukan ketika puasa dan dilakukan secara bijak maka dapat memberikan banyak manfaat, seperti melatih kesabaran dan ketahanan diri, semakin meningkatkan rasa syukur terhadap Allah, dapat menenangkan pikiran, menambah kekhusyukan dalam beribadah, semakin memperkuat fisik maupun mental.
Itulah hukum bagi seseorang yang mendaki gunung saat puasa. Islam memperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, selama tidak melanggar aturan puasa. Jika seseorang meniatkannya sebagai tadabbur alam, aktivitas ini dapat menjadi ladang pahala. Penting bagi seseorang memperhatikan kondisi tubuh nya dalam melakukan sesuatu.
Penulis: Lintang Suryaningrum