Hukum Meminum Obat Penunda Haid Saat Bulan Ramadhan, Apakah Diperbolehkan?

Alfatihah.com – Ketika memasuki bulan ramadhan tentu setiap perempuan menginginkan bisa berpuasa dan beribadah lain secara full dan maksimal sehingga tidak ketinggalan momen ramadhan yang hanya bisa diikuti setahun sekali. Haid adalah fitrah seorang perempuan yang terjadi sebulan sekali karena perempuan adalah makhluk yang istimewa. 

Hukum meminum obat penunda haid dalam Mahzab Syafi’i diperbolehkan terutama untuk perempuan yang sedang ingin melakukan ibadah tertentu seperti berhaji dan berumroh. Obat penunda haid ini diketahui cukup efektif untuk menunda haid bagi perempuan.

Hukum Meminum Obat Penunda Haid 

Beberapa perempuan biasanya meminum obat penunda haid sebagai pilihan yang efektif untuk menunda haid agar bisa memaksimalkan ibadahnya terutama saat bulan ramadhan. 

Madzhab Syafi’i seperti Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’ alawi dalam Ghayah Talkhish al-Murad min Fatawa Ibn Ziyad,

وَفِي فَتَاوَى الْقِمَاطِ مَا حَاصِلُهُ جَوَازُ اسْتِعْمَالِ الدَّوَاءِ لِمَنْعِ الْحَيْضِ

Artinya: “Dan kesimpulan dalam Fatawa al-Qimath adalah boleh menggunakan obat-obatan untuk mencegah haid.”

Dalam madzhab maliki, Syekh Muhamad Ali al-Maliki dalam Qurrah al-‘Ain fi Fatawa al-Haramain menjelaskan bahwa kebolehan penggunaan obat tersebut memiliki syarat,

مَسْأَلَةٌ: إِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءَ لِمَنْعِ دَمِ الْخَيْضِ أَوْ تَقْلِيلِهِ فَإِنَّهُ يُكْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْ قِلْتُهُ وَإِلَّا فَحَرَامٌ

Artinya: “Jika wanita menggunakan obat untuk mencegah haid atau menundanya, maka hukumnya makruh bila tidak menyebabkan terputusnya keturunan atau menunda lahirnya keturunan. Jika tidak demikian (menyebabkan dua hal tersebut), maka haram.”

Keterangan Syekh Muhammad Ali al-Maliki secara tegas menyampaikan hukum meminum obat penunda haid yaitu makruh dengan catatan tidak boleh membuat perempuan yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut tidak bisa melahirkan lagi. Apabila sampai berakibat demikian, maka hukumnya haram.

Abdurrahman al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah menjelaskan bahwa dalam Madzhab Maliki, ketika ada perempuan yang keluar darah tidak pada waktunya karena obat, maka bukan disebut darah haid sehingga perempuan tersebut wajib melakukan kewajibannya. Berbeda halnya jika ia meminum obat supaya darah haidnya berhenti, maka statusnya suci sehingga ia juga wajib melakukan kewajibannya.

Ibrahim Al-Hafnawi salah satu guru besar al-Azhar yang bermadzhab Syafi’i secara jelas mengatakan dalam buku kumpulan fatwanya, Fatawa Syar’iyyah Mua’ashiroh:

وَتَنَاوَلُ هَذِهِ الحُبُوبِ لأَجْلِ الصَّوْمِ لَيْسَ مَمْنُوعًا شَرْعًا لِأَنَّهُ لَا يُوجَدُ دَلِيلٌ عَلَى المَنْعِ إِلَّا إِذَا ثَبَتَ أَنَّهُ يُلْحِقُ الضَّرَرَ بِالْمَرْأَةِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا ضَرَرَ وَلَا صِرَارَ فِي هَذِهِ الحَالَةِ يَحْرُمُ تَنَاوُلُهَا لِذَلِكَ فَمِنَ الْأَفضلُ عِندَ إِرَادَةِ تَنَاوُلِهَا مُشَاوَرَةُ طَبِيبٍ مُخْتَصَ إِلَّا إِذَا كَانَتْ مُعْتَادَةً عَلَيْهَا وَلَا يُلْحِقُهَا ضَرَرٌ بِسَبَبِهَا. وَاللهُ أَعْلَمُ

Artinya: “Meminum obat penunda haid agar dapat memenuhi syarat puasa tidak dilarang menurut hukum syara’ (agama) karena memang tidak terdapat dalil yang melarang. Lain soal kalau konsumsi obat itu membahayakan kesehatannya, maka konsumsi itu jelas dilarang berdasarkan hadits Rasulullah SAW., ‘Tidak boleh ada mudharat dan memudharatkan.’ Dalam kondisi mudharat seperti ini, menelan obat itu menjadi haram. Karena itu ada baiknya kalau ingin mengonsumsi obat (penunda haid), perempuan itu berkonsultasi dengan ahli medis spesialis. Lain cerita kalau konsumsi pil itu sudah menjadi kebiasaannya saat (Ramadhan tiba) dan tidak membahayakan kesehatannya.

Sejatinya, perempuan yang haid masih bisa saja tetap mendapatkan sejuta pahala selama ramadhan dari Allah SWT, sekalipun ia tidak berpuasa atau salat. Syaikh Al-Utsaimin mengatakan,

“Hendaklah para perempuan bersabar dan bermuhasabah. Jika ia memiliki udzur untuk tidak berpuasa dan salat karena haid, sejatinya pintu berzikir, bersedekah, berbuat baik kepada orang lain dalam perkataan dan perbuatan masih terbuka.”

Sedangkan menurut pendapat Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah, hukum meminum obat penunda haid diperbolehkan asal tidak menimbulkan mudharat bagi kesehatan perempuan dan tujuannya hanya untuk beribadah kepada Allah SWT. 

Hal tersebut sesuai dengan kejadian pada masa Umar Ibnu Khattab, di mana beliau ditanya seseorang tentang hukum seorang perempuan haid yang meminum obat agar tidak mendapat menstruasi, lantaran ingin mengerjakan tawaf. Maka, beliau memperbolehkan hal tersebut.

Itulah tadi mengenai hukum meminum obat penunda haid saat ramadhan. Meskipun ada beberapa perbedaan pendapat ulama, namun pada dasarnya hukumnya diperbolehkan jika obat tersebut tidak membahayakan atau mengancam nyawa perempuan.

Haid pada perempuan merupakan hal yang alami karena sudah sesuai dengan kodrat dan fitrahnya yang diberikan kemuliaan oleh Allah SWT. Jika untuk menunda haid agar bisa berpuasa full, alangkah baiknya tidak mengkonsumsi obat penunda haid tersebut.

Karena pada dasarnya, perempuan tetap akan mendapatkan pahala puasa meskipun tidak sedang berpuasa karena haid. Hal tersebut bisa diganti dengan memberi dan menyiapkan makan orang yang sedang berpuasa, bersedekah, dan melakukan kebaikan-kebaikan lainnya.

Ketika selesai haidnya, maka perempuan tetap wajib mengqada puasa yang telah ditinggalkan karena haid. Kecuali untuk ibadah berhaji dan berumroh, jika sudah jadwalnya perempuan untuk haid, maka bisa ditunda dengan meminum obat penunda haid.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia