Ini Dia Hukum Memakai Wewangian Saat Puasa!

Alfatihah.com – Sudah menjadi kebiasaan masyarakat memakai wewangian dalam kehidupan sehari-hari untuk menjaga bau tubuh ketika bertemu atau berkumpul dengan banyak orang. Tapi, masih banyak yang entah belum mengetahui atau memang sengaja mengabaikan hukum memakai wewangian saat puasa. Apa sih hukum memakai wewangian saat puasa? Yuk, simak artikel di bawah ini!

Memakai wewangian tidak hanya dianjurkan dalam syariat Islam, tapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap orang lain agar tidak mengeluarkan bau tidak sedap. Namun, apakah syariat tetap menganjurkan memakai wewangian saat puasa? 

Hukum Memakai Wewangian Saat Puasa

Dilansir dari nu.or.id ulama mazhab Syafi’i dalam tulisan berjudul ‘Makruhnya Memakai Minyak Wangi dan Parfum Saat Puasa‘ berpandangan bahwa menggunakan minyak wangi pada saat siang hari di bulan puasa adalah tidak sunnah atau makruh. 

Hal ini, dikarenakan dalam penggunaan minyak wangi terdapat kandungan makna kemewahan di dalamnya yang tidak sesuai dengan tujuan dari puasa. Namun, hukum makruh ini akan hilang ketika sudah masuk waktu maghrib atau masuk waktu malam hari.  Penjelasan hukum demikian seperti yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:   

‎وقال الشّافعيّة : يسنّ للصّائم ترك شمّ الرّياحين ولمسها . والمراد أنواع الطّيب ، كالمسك والورد والنّرجس ، إذا استعمله نهارا لما فيها من التّرفّه ، ويجوز له ذلك ليلا ، ولو دامت رائحته في النّهار ، كما في المحرم

“Para ulama Syafi’iyyah berkata: Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium wangi-wangian dan memegangnya. Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan. Dan boleh menggunakan wangi-wangian saat malam hari, meskipun harum wanginya menetap sampai siang hari, seperti halnya hukum bagi orang yang muhrim.”

Hal yang sama juga diungkapkan dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin:

‎(وتطيب) لغير صائم على الاوجه (قوله: لغير صائم) أي غير محرم. أما الاول فيكره له استعمال الطيب. وأما الثاني فيحرم

Dan disunnahkan (saat hari Jumat) menggunakan wewangian, kecuali bagi orang yang berpuasa menurut qaul awjah dan kecuali bagi orang yang sedang ihram. Menggunakan wewangian dihukumi makruh bagi orang yang berpuasa dan haram bagi orang yang ihram,” demikian ditulis Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibien, juz 2, halaman 97.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa hukum memakai wewangian saat puasa adalah makruh, namun tidak sampai membatalkan. 

Baca Juga: Ini Dia Sejarah Penamaan Ayyamul Bidh dalam Islam!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Hubungi Kami