Alfatihah.com – Melaksanakan puasa ramadhan adalah wajib hukumnya bagi seluruh umat Islam di dunia. Namun, Islam memberikan keringanan beberapa kondisi seseorang yang diperbolehkan untuk tidak puasa ramadhan salah satunya yakni ibu hamil dan menyusui.
Ibu hamil dan menyusui diberikan keringanan tidak berpuasa bisa sampai satu bulan penuh. Tetapi, alasan diperbolehkannya tersebut harus jelas dan sesuai dengan uzur syariat Islam seperti nantinya akan membahayakan anaknya, ibunya, atau bahkan keduanya.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Dalam kondisi untuk menjaga kesehatan anak maupun ibu, Islam memberikan keringanan pada ibu hamil dan menyusui untuk tidak puasa ramadhan. Menurut literatur fiqih mazhab Syafi’i, dijelaskan rincian hukum terkait kewajiban ibu hamil dan menyusui yang tidak diwajibkan untuk berpuasa yakni:
1. Jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa dikarenakan khawatir terhadap keselamatan dirinya sendiri, sebagaimana kondisi orang sakit, maka kewajibannya hanya mengganti puasa (qadha) tanpa fidyah.
2. Jika tidak berpuasa ramadhan karena khawatir terhadap kondisi anaknya, seperti takut terjadi keguguran pada ibu hamil atau berkurangnya produksi ASI pada ibu menyusui, maka selain wajib mengqadha puasa, ia juga wajib untuk membayar fidyah.
Pembagian hukum ini ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin Al-Hisni (wafat 829 H) dalam kitabnya:
إِذَا خَافَتْ الْحَامِلُ أَوِ الْمُرْضِعُ عَلَى أَنْفُسِهِمَا ضَرَرًا بَيِّنًا مِنَ الصَّوْمِ مِثْلَ الضَّرَرِ النَّاشِئِ لِلْمَرِيْضِ مِنَ الْمَرَضِ أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ كَالْمَرِيْضِ وَسَوَاءٌ تَضَرَّرَ الْوَلَدُ أَمْ لَا كَمَا قَالَهُ الْقَاضِيْ حُسَيْنٌ وَلَا فِدْيَةَ كَالْمَرِيْضِ وَإِنْ خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا بِسَبَبِ إِسْقَاطِ الْوَلَدِ فِي الْحَامِلِ وَقِلَّةِ الْلَبَنِ فِي الْمُرْضِعِ أَفْطَرَتَا وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ لِلْإِفْطَارِ وَالْفِدْيَةُ عَلَى أَظْهَرِالْأَقْوَالِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ
Artinya: “Apabila seorang ibu hamil atau menyusui khawatir atas dirinya dari adanya bahaya yang jelas sebab berpuasa, seperti bahaya yang timbul dari orang sakit, maka ia boleh untuk berbuka (tidak puasa) dan ia wajib mengqadha puasanya tersebut, sebagaimana orang sakit, entah sang bayi tertimpa kerugian atau pun tidak, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Qodhi Husain dan ia juga tidak wajib membayar fidyah seperti halnya orang yang sakit. Sedangkan apabila ia khawatir atas bayinya akan keguguran (masalah ibu hamil) atau kekurangan susu (masalah ibu menyusui), maka ia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan ia wajib mengqadha serta membayar fidyah menurut pendapat Al-Adzhar dari beberapa pendapat setiap harinya satu mud makanan.” (Abu Bakar bin Muhammad Taqiyuddin Al-Hisni, Kifayah Al-Akhyar Fi Hilli Ghayah Al-Ikhtishar [Damaskus: Dar Al-Khair], h. 205)
Jika ibu hamil dan menyusui hanya khawatir pada kondisi dirinya sendiri baik diluar khawatir terhadap kondisi anaknya maupun tidak, maka ia wajib untuk mengqadha puasa ramadhan nya saja tanpa perlu membayar fidyah.
إِذَا أَفْطَرَتَا الْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ خَوْفاً عَلَى طِفْلِهِمَا، وَذَلِكَ بِأَنْ تَخَافَ الْحَامِلُ مِنْ إِسْقَاطِ الْحَمْلِ إِنْ هِيَ صَامِتٌ، أَوْ تَخَافَ الْمُرْضِعُ أَنْ يَقِلَ لَبَنُهَا، فَيُهْلِكُ الْوَلَدُ إِنْ هِيَ صَامِتٌ، وَجَبَ عَلَيْهَا الْقَضَاءُ وَالْكَفَّارَةُ : وَهِيَ أَنْ تَتَصَدَّقَ بِمُدٍّ مِنْ غَالِبِ قُوْتِ الْبَلَدِ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ أَفْطَرْتَهُ، تُعْطِيْهِ لِلْفُقَرَاءِ. أَمَا إِذَا أَفْطَرَتَا خَوْفاً عَلَى نَفْسِيْهِمَا، سَوَاءٌ خَافَتَا مَعَ ذَلِكَ عَلَى الْوَلَدِ أَمْ لاَ، فَلاَ يَلْزَمُهُمَا إِلاَّ الْقَضَاءَ فَقَطْ، وَلاَ كَفَّارَةَ حِيْنَئِذٍ عَلَيْهِمَا
Artinya: “Jika wanita hamil dan menyusui membatalkan puasa karena khawatir terhadap anaknya (seperti takut keguguran, atau takut susunya menjadi sedikit dan berdampak buruk pada anaknya), maka wajib baginya qada’ dan membayar kafarat. Yakni sedekah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ia tinggalkan, dan memberikannya pada fakir miskin. Jika ia membatalkan puasa karena khawatir akan dirinya sendiri, baik juga khawatir pada anak atau tidak, maka hanya wajib qada’ saja dan tidak wajib membayar kafarat.” (Musthofa Al-Khin, Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Mazhab Al-Imam Asy-Syafi’i [Damaskus: Dar Al-Qolam], vol. 1, h. 545)
Itulah tadi pembahasan mengenai kriteria puasa ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui. Pada hakikatnya, hukum awal puasa ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui adalah wajib. Namun, Islam memberikan keringanan jika ada kriteria-kriteria tertentu yang nantinya justru akan membahayakan kesehatan ibu dan anaknya.
Jika sedang mengandung dan takut bayinya akan keguguran, maka ibu hamil wajib mengqadha puasanya dan juga membayar fidyah. Namun, jika hanya kondisi kesehatan ibu dan bayinya, maka ibu hamil dan menyusui wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sesuai dengan ketentuan syariat.
Penulis: Suci Wulandari