Hukum HTS dalam Islam, Tidak Pacaran Apakah Tetap Dianggap Melakukan Zina?

Alfatihah.com – Di tengah arus globalisasi, saat ini tengah ramai menjadi perbincangan mengenai istilah Hubungan Tanpa Status (HTS). Fenomena ini menjadi sangat dinormalisasikan oleh anak-anak muda saat ini.

HTS merupakan hubungan yang tidak memiliki kejelasan dan bisa menjadi dalih bagi anak muda yang memiliki kedekatan dengan yang bukan mahramnya tetapi tidak berpacaran, tidak pula menikah.

Apa itu HTS?

HTS atau hubungan tanpa status adalah sebuah hubungan diantara pertemanan dan pacaran yang dimana kedua belah pihak terlibat secara emosional tanpa adanya status yang jelas.

Banyak orang yang menganggap jika HTS tidak harus mengikuti aturan resmi ketika berhubungan sama seperti orang yang sedang berpacaran, tetapi hal ini juga menimbulkan sebuah kebingungan.

Oleh sebab itu, HTS merupakan sebuah hubungan yang tidak jelas, sama-sama memiliki ketertarikan satu dengan yang lainnya tetapi tidak ada ikatan secara resmi. Tak jarang juga, jika HTS biasanya tidak bisa dijadikan sebuah hubungan yang berjangka panjang.

Hukum HTS dalam Islam

Hubungan tanpa status dalam Islam sangat tidak diperbolehkan. Islam sangat menghargai perasaan cinta, namun harus dilandasi seperti status yang jelas contohnya terikat dalam ikatan suci pernikahan.

Hubungan tanpa status seringkali berisikan dosa dan hanya menarik pada perbuatan zina dan dapat membawa dampak negatif lainnya seperti dalam hal-hal yang berkaitan dengan kemaksiatan.

Oleh sebab itu, Islam sangat tidak menganjurkan seorang laki-laki dan perempuan menjalin sebuah hubungan yang tidak jelas dan disarankan untuk melakukan taaruf jika keduanya sama-sama memiliki rasa ketertarikan dan berniat melanjutkan ke jenjang yang serius.

Dalam Islam, kehormatan perempuan sangatlah dijaga karena perempuan adalah makhluk yang mulia. Untuk itu, Islam sangat melindungi perempuan dari hal-hal yang berpotensi merugikan seperti perbuatan zina.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS. Al-Isra: 32)

Tak jarang hubungan tanpa status juga kerapkali melakukan sentuhan secara fisik kepada yang bukan mahramnya tak hanya melalui bertukar pesan saja. 

Rasulullah SAW juga bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (Hadist Riwayat Tirmidzi). Hadist ini menekankan pentingnya menjaga jarak dan batasan dalam interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Hubungan tanpa status bisa menjadi sebuah jebakan karena tidak memiliki kontrol yang jelas sehingga Islam sangat melarang hal tersebut agar tidak membawa pengaruh yang buruk. 

Agama Islam sangat menekankan menjaga kehormatan, sedangkan dalam HTS justru malah sebaliknya. Hubungan tanpa status menimbulkan ketidakpastian dan hanya membuat seseorang justru terjerumus dalam perbuatan-perbuatan yang diharamkan.

Islam sudah menegaskan jika laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus bisa menjaga batasan-batasannya. Adapun hal yang dilarang adalah berdua-duaan, saling memandang, perempuan yang melembutkan suaranya.

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT menetapkan batasan zina kepada setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan tidak bisa dihindari, zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (Hadist Riwayat Bukhari dan Ahmad)

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)

Itulah tadi pengertian mengenai hubungan tanpa status dan juga hukum hubungan tanpa status dalam Islam. Sebagai seorang yang beragama Islam, hendaknya baik perempuan maupun laki-laki yang bukan mahramnya sama-sama bisa menjaga sikapnya.

Islam sangat tidak menganjurkan HTS karena bisa berpotensi mendekati zina. Islam sangat mengajarkan seorang perempuan dan laki-laki untuk senantiasa menjaga batasan-batasan dan interaksinya.

Baca Juga: Hukum Poliandri, Apakah Diberbolehkan Wanita Menikahi 2 Orang Pria Sekaligus?

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia