Alfatihah.com – Manusia adalah makhluk sosial dan untuk menunjang kehidupannya perlu adanya bantuan dari orang lain. Namun, kadang kalanya hubungan yang dijalin dengan orang lain tidak selamanya berjalan dengan baik, terkadang ada yang menjengkelkan dan justru membawa pengaruh buruk. Demi menjaga diri bolehkah cut off teman toxic yang demikian itu?
Cut off teman toxic sering kali menjadi perdebatan dalam Islam. Pasalnya, kita diwajibkan untuk senantiasa menyambung tali silaturahmi sesama saudara. Lalu bagaimana hukumnya memutus pertemanan demi menjaga diri? Mari kita bahas lebih lanjut!
Dalam hubungan pertemanan tidak selamanya teman membawa dampak kebaikan. Kadang kalanya justru pertemanan bisa merusak kesehatan mental, membuat iman menurun, atau bahkan membawa kita ke hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam.
Jika seseorang sudah merasakan di tahap seperti itu, mungkin sebagian besar akan melakukan cut off teman toxic. Dalam Islam, memutus tali silaturahmi adalah hal yang dilarang.
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعٌ
Artinya: “Seseorang yang memutus (silaturahmi) tidak akan masuk surga.” (Hadits Riwayat Imam Bukhari)
Dari hadits diatas sudah menjelaskan konsekuensi seseorang yang memutus tali silaturahmi tidaklah main-main. Namun, bagaimana ketika pertemanan itu justru membawa kemudharatan?
Dalam hal ini, hukum cut off teman toxic dalam Islam adalah hal yang diperbolehkan jika pertemanan tersebut hanya membawa dampak negatif. Namun, Islam mempunyai cara sendiri perihal memutus hubungan.
Islam tidak menganjurkan seseorang memutus silaturahmi begitu saja, melainkan menjauh dengan cara yang baik dan adab yang indah. Menjauh tersebut bukan berarti tidak menyapa apalagi menyimpan rasa dendam, melainkan menjauhi orangnya supaya tidak terpengaruh dengan sifatnya.
Dalam penjelasan kitab tafsir Ibnu ‘Asur disebutkan:
أَعْمَالِهِ كَانَ مُعَرَّضًا لِأَنْ يَعْتَلِقَ بِهِ أَذًى مِنْ سَبٍّ أَوْ ضَرْبٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، فَأَمَرَ اللَّهُ رَسُولَهُ بِهَجْرِ الْمُشْرِكِينَ هَجْرًا جَمِيلًا، أَيْ أَنْ يَهْجُرَهُمْ وَلَا يَزِيدَ عَلَى هَجْرِهِمْ سَبًّا أَوِ انْتِقَامًا.
Artinya: “Allah memerintahkan Rasul-Nya untuk menjauh dari kaum musyrik dengan cara yang indah: menjauh tanpa cacian, tanpa balas dendam, dan tanpa tindakan yang memperkeruh keadaan. Menjauh di sini bukan sikap emosional, melainkan pilihan yang sangat bijaksana.”
Hijrah atau menjauh ala Rasulullah SAW tersebut adalah bentuk pengendalian diri Nabi ﷺ dari membalas perlakuan buruk mereka, sebagaimana isyarat firman Allah SWT:
وَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ
Artinya: “Dan bersabarlah atas apa yang mereka katakan.”
Cut off teman toxic tidak selalu berarti buruk, atau seseorang memiliki dendam. Hal ini hanya sebuah bentuk pembatasan dan Rasulullah SAW juga melakukan hal yang sama demi menjaga jiwa dan emosinya sendiri, tanpa menyimpan kebencian.
Rasulullah SAW berkata memaafkan Wahsyi bin Harb, namun Beliau berkata:
“Jangan perlihatkan wajahmu di hadapanku.” (Hadits Riwayat Thabrani)
Cut off teman toxic adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam sebagaimana dengan firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُوْدَ وَالنَّصٰرٰٓى اَوْلِيَاۤءَۘ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۗ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang Yahudi dan Nasrani sebagai sekutu/kawan akrabmu.” (QS. Al-Maidah: 51)
Ayat diatas dengan tegas menjelaskan jika kita dilarang akrab atau berteman dekat dengan orang-orang yang hanya mengajak kita berbuat hal-hal yang dilarang dalam Islam. Secara tidak langsung, ayat tersebut mengajarkan pentingnya kita memilih teman supaya senantiasa mengajak dan mengingatkan kita dalam kebaikan.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum cut off teman toxic dalam pandangan Islam. Hakikatnya, jika menjauh demi menjaga kewarasan dan tidak membawa dampak buruk, bukan termasuk perbuatan dosa dan bahkan Islam sangat menganjurkan agar tidak berpotensi merusak keimanan.
Namun, satu hal yang harus kita pahami adalah jika cut off pertemanan bukan berarti memutus tali silaturahmi begitu saja, melainkan menjaga jarak supaya tetap waras. Islam tidak hanya mengajarkan perihal memaafkan saja, melainkan juga mengajarkan tetap waras bahkan setelah dilukai orang lain.
Penulis: Suci Wulandari