Alfatihah.com – Momen bukber menjadi salah satu agenda yang diminati oleh banyak orang karena dapat berkumpul dan berbincang dengan keluarga maupun sahabat. Namun, sering kali ada orang yang lalai dalam melaksanakan salat magrib ketika agenda bukber.
Bukber namun tidak salat magrib merupakan salah satu fenomena yang kerap kali terjadi di masyarakat karena obrolan yang hangat dan momen kebersamaan yang membuat orang terlena meninggalkan salat magrib.
Tak jarang juga, karena keterbatasan tempat atau mushala yang ada di tempat makan membuat seseorang lebih memilih menjamak salat magribnya. Bagaimana Islam memandang fenomena ini? Apakah diperbolehkan jika salat magribnya dijamak? Inilah penjelasannya!
Keseruan acara bukber terkadang justru membuat seseorang menjadi lalai atau lupa dengan kewajibannya yaitu salat magrib. Padahal, mendirikan salat merupakan kewajiban umat Islam.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang ruku.” (QS. Al Baqarah: 43)
Bukber sendiri muncul karena tradisi atau kebiasaan masyarakat di bulan ramadhan yang suka berkumpul dan makan bersama. Sehingga dapat kita pahami, salat adalah kewajiban dan hal yang paling utama. Sementara bukber bukanlah suatu hal yang diharuskan.
Bukber namun tidak salat magrib merupakan salah satu perbuatan yang mengandung dosa besar karena seseorang telah berani meninggalkan hal-hal yang telah menjadi aturan dan syariat Islam.
Oleh sebab itu, sangat tidak dianjurkan jika salat magribnya dijamak hanya demi bukber semata. Jamak salat hanya bisa dilakukan jika seseorang sedang dalam perjalanan yang jauh (safar) atau sakit.
Salat jamak adalah salat yang hanya diperbolehkan dilakukan jika seseorang dalam keadaan darurat.
وَقَالَ اخَرُوْنَ قَدْ يَجْمَعُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ الضَرُوْرَةِ، وَ لِهَذَا اَجَازَ البَعْضُ اَلْجَمْعَ عِنْدَ الضَرُورَةِ لِانَّ ابْنَ عَبَّاسِ سُئِلَ عَنِ الْحَدِيْثِ اَلْمُشَارِ اِلَيْهِ فَقَالَ : اَرَادَ اَلاَّ يُحَرِّجَ اُمَّتَهُ. فَلاَ يَجُوْزُ اَلْجَمْعُ فِى الْحَضَرِ اِلاَّ عِنْدِ الضَرُوْرَةِ
Artinya: ”Sebagian ulama lain mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menjamak sholat ketika dalam keadaan darurat. Oleh karena itu, sebagian ulama membolehkan menjamak sholat dalam kondisi darurat. Hal ini didasarkan pada riwayat ketika Ibnu Abbas ditanya tentang hadits yang dimaksud, dan beliau menjawab: ‘Rasulullah bermaksud agar tidak memberatkan umatnya.’ Dengan demikian, menjamak salat di saat tidak sedang bepergian (di tempat tinggal) tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat.” (Syarah al-Yaqut al-nafis, halaman 232)
Salat adalah kewajiban sama halnya dengan puasa dan siapa saja yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i, maka ia akan menanggung dosa. Mungkin saat bukber berlangsung, ada oknum-oknum yang sengaja atau beralasan untuk tidak melaksanakan salat magrib padahal beragama Islam.
Sebagai saudara seiman, hendaknya kita dapat mengingatkannya untuk melaksanakan salat magrib. Bukber seharusnya tidak menjadi hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan kewajibannya karena salat magrib jauh lebih utama.
Jangan sampai momen bulan ramadhan yang seharusnya dapat menguatkan iman kita justru malah membuat kita meninggalkan ibadah utama lainnya karena dikalahkan oleh kesenangan dan senda gurau duniawi.
Menjalin silaturahmi adalah suatu keharusan dan momentum bukber bisa menjadi salah satu penguat tali silaturahmi. Namun, jangan sampai silaturahmi tersebut membuat kita menanggung dosa yang besar.
Menjamak salat magrib hanya bisa dilakukan jika memang benar dalam keadaan darurat dan hendaknya hal ini tidak dijadikan sebuah kebiasaan. Bukber namun tidak salat magrib merupakan salah satu perbuatan yang salah dan sebagai seorang yang beriman, hendaknya kita dapat meninggalkan perkara-perkara yang mudharat.
Imam Ibn Hajar Al-Asqalany menyampaikan pesan para ulama tentang pentingnya mendahulukan ibadah wajib daripada sunnah, agar tidak tertipu.
مَنْ شَغَلَهُ الْفَرْضُ عَنِ النَّفْلِ فَهُوَ مَعْذُورٌ، وَمَنْ شَغَلَهُ النَّفْلُ عَنِ الْفَرْضِ فَهُوَ مَغْرُورٌ
Artinya: “Barang siapa yang menyibukkan diri dengan ibadah wajib daripada ibadah Sunnah, maka berhak diberi udzur, dan barang siapa yang menyibukkan diri dengan ibadah Sunnah dari pada ibadah wajib, maka ia telah tertipu. (Ibn Hajar Al-Asqalany, Fathul Bari, {Maktabah Salafiyah, Mesir, 1390-1380 H}, juz XI, halaman 343).
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum melakukan bukber namun tidak salat magrib. Pada hakikatnya, kita harus mendahulukan perkara yang diwajibkan terlebih dahulu agar tidak sampai tersesat.
Jangan sampai momen bukber justru menjadi alasan kita meninggalkan salat magrib. Meninggalkan salat adalah salah satu bentuk kekufuran yang nyata dan hendaknya kita dapat menghindari hal-hal yang bathil tersebut.
Penulis: Suci Wulandari