Berhubungan Intim Suami Istri Saat Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya?

Alfatihah.com – Malam takbiran menjelang hari raya idul fitri merupakan salah satu momentum terbaik untuk melakukan ibadah dan mengumandangkan takbir. Namun apa jadinya jika suami istri ingin melakukan hubungan intim di malam takbir hari raya idul fitri ini?

Berhubungan intim suami istri pada dasarnya adalah sebuah perasaan yang mungkin tidak bisa terbendung bagi pasangan yang telah sah menikah bahkan di saat momen menjelang hari raya idul fitri. Namun, banyak yang memperdebatkan mengenai hukum melakukan hubungan intim tersebut di malam takbiran apakah diperbolehkan.

Untuk itu, mari kita simak lebih lanjut mengenai hukum berhubungan intim suami istri ketika malam takbiran menjelang hari raya idul fitri dalam pandangan Islam!

Hukum Berhubungan Intim Suami Istri Saat Malam Takbiran

Beberapa orang mungkin masih ragu mengenai keabsahan berhubungan intim suami istri saat malam takbiran hari raya idul fitri. Banyak yang merasa jika malam tersebut sebaiknya digunakan untuk memperbanyak ibadah termasuk mengumandangkan takbir dan merayakan hari kemenangan setelah berpuasa selama satu bulan penuh.

Dalam Islam, berhubungan intim suami istri adalah hal yang halal karena sudah bersama pasangan yang sah dan bahkan hal ini juga dianjurkan karena termasuk dalam kategori ibadah. Ketentuan ini juga tak terkecuali pada malam takbiran menjelang hari raya idul fitri.

Pada dasarnya, tidak ada larangan secara langsung mengenai hukum berhubungan intim suami istri saat malam takbiran. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عٰكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ

Artinya: “Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Tidak ada dalil maupun hadits yang secara langsung menyebutkan mengenai larangan berhubungan intim suami istri saat malam takbiran. Larangan berhubungan intim tersebut bisa terjadi jika istri dalam keadaan haid, nifas, atau ihram.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222)

Syaikh Muhammad Sholeh Munajed menjelaskan,

ما سمعته من بعض الإخوة الأصدقاء غير صحيح ، فالجماع ليلة العيد ويومه مباح ، ولا يحرم الجماع إلا في نهار رمضان ، وحال الإحرام بحج أو عمرة ، أو كانت المرأة حائضاً أو نفساء

Artinya: “Hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah. Dan tidak ada larangan hubungan intim kecuali ketika siang hari ramadhan (bagi yang wajib puasa), atau ketika ihram pada saat menjalankan haji atau umrah, atau ketika sang istri dalam kondisi haid atau nifas.” (Fatwa Islam, no. 38224)

Namun, ada pendapat lain yang memakruhkan berhubungan intim suami istri menjelang takbiran tetapi hal ini tidak sampai pada kondisi haram.

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ yang berbunyi sebagai berikut,

وَيَكْرَهُ لَهُ الجِمَاعُ فِي ثَلَاثِ ليَالٍ مِنَ الشَّهْرِ الأَوَّلِ وَالْأخِرِ وَالنِّصْفِ يُقَالُ إِنَّ الشَّيْطَانَ يَحْضُرُ الْجِمَاعَ فِي هذِهِ الليَالِي ويُقَالُ إِنَّ الشَّيَاطِيْنَ يُجَامِعُوْنَ فِيْهَا

Artinya: “Makruh bagi seseorang berhubungan badan di tiga malam tiap bulannya yaitu awal bulan, pertengahan bulan, dan akhir bulan’, dikatakan bahwa setan hadir jimak pada malam-malam ini dan dikatakan bahwa setan-setan itu berjimak di malam-malam tersebut.” (Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya ‘Ulumiddin, Juz. 6 h. 175)

Malam takbiran menjelang hari raya idul fitri selalu membawa suasana tersendiri bagi setiap orang. Ada perasaan haru bercampur dengan bahagia karena berkumpul dengan orang tercinta dan hendaknya di momen ini kita bisa memanfaatkannya dengan kebaikan seperti memperbanyak ibadah.

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum berhubungan intim suami istri saat malam takbiran menjelang hari raya idul fitri. Allah SWT telah menetapkan batasan-batasan untuk mencampuri istrinya, dan sebaik-baiknya suami adalah tidak melanggar batasan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam tersebut meskipun tidak dapat menahan hawa nafsunya.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia