Alfatihah.com – Bekam merupakan salah satu metode pengobatan alternatif yang sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Metode pengobatan ini juga sering kali dipilih masyarakat Indonesia untuk mengobati sakitnya karena dianggap ampuh. Namun apa jadinya jika bekam tersebut dilakukan saat berpuasa ramadhan?
Hukum bekam saat berpuasa ramadhan memiliki perbedaan pendapat antar ulama. Oleh sebab itu, hingga sampai sekarang hukum bekam saat berpuasa ramadhan menjadi perdebatan oleh masyarakat karena masyarakat takut jika hal tersebut berpotensi dapat membatalkan puasanya.
Lalu bagaimana Islam memandang hal ini?
Puasa ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Dalam proses pelaksanaannya, umat Islam wajib menahan diri dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَععَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Sebelum berbuka puasa hendaknya seseorang dapat menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membatalkan puasanya salah satunya dengan memilih pengobatan ketika sakit apakah metode tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak.
Metode pengobatan bekam merupakan salah satu metode pengobatan yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW untuk menjaga kesehatan maupun menyembuhkan penyakit.
Rasulullah SAW bersabda:
الشفاء في ثلاث: شربة عسل، و شرطة محجم، و كية النار. و أنا أنهى أمتي عن الكي
Artinya: “Pengobatan itu dalam tiga hal: minum madu, berbekam, dan api dari ‘kayy’. Aku melarang umatku untuk melakukan ‘kayy’ (menyundut bagian sakit dengan besi yang dipanaskan).” (Hadits Riwayat Al-Bukhari)
عن الحسن عن غير واحد مرفوعا فقال أفطر الحاجم
Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” (Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Namun, ada juga hadits shahih yang menyatakan bahwa berbekam ketika puasa itu tidak membatalkan puasa.
سئل أنس بن مالك رضي الله عنه أكنتم تكرهون الحجامة للصائم قال لا إلا من أجل الضعف
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” (Hadits Riwayat Bukhari no.1940)
عنِ ابنِ عبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عنهم عن النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم أنَّه احتجَمَ وهو صائِمٌ
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radliyallahu ‘anhum, bahwa Nabi pernah berbekam dan beliau sedang berpuasa” (Hadits Riwayat al-Bukhari dan Muslim)
Kedua hadits diatas menyatakan bahwasannya adanya perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai hukum bekam saat berpuasa ramadhan. Akan tetapi Jumhur (mayoritas) ulama yaitu Imam Abu Hanifah, Malik, Asy Syafi’i mengatakan bahwa bekam itu tidak akan membatalkan puasa.
Itulah tadi pembahasan mengenai hukum bekam saat berpuasa ramadhan dalam pandangan Islam. Pada dasarnya, jika menganut kebanyakan pendapat ulama maka hukum bekam saat sedang berpuasa adalah hal yang diperbolehkan.Namun apabila bekam tersebut justru akan memberikan efek seseorang menjadi lemas, maka sebaiknya jangan melakukan bekam saat berpuasa ramadhan karena dapat membatalkan puasa.
Hendaknya kita bisa bijak dengan menjauhi hal-hal yang mudharat seperti melihat kondisi fisik dan tubuh apakah dirasa sanggup untuk melakukan bekam. Jika tidak, justru akan membatalkan puasa kita. Oleh sebab itu, alangkah baiknya jika tetap ingin melakukan bekam saat puasa dapat dilakukan ketika sudah berbuka puasa untuk menjaga diri.
Penulis: Suci Wulandari