Alfatihah.com – Film “jangan panggil mama kafir” adalah salah satu film yang sempat viral menjelang akhir tahun 2025 mengisahkan pasangan lintas agama dan dikarunia oleh seorang anak. Sang perempuan beragama Nasrani dan Sang laki-laki beragama Islam.
Film “jangan panggil mama kafir” semakin memanas saat adegan di persidangan yang dimana Sang ibu beragama Nasrani memperjuangkan hak asuh anaknya karena telah ditinggal suaminya meninggal dunia dan harus menjadi ibu tunggal untuk mendidik ajaran agama Islam kepada anaknya atas dasar wasiat dari suaminya.
Bagaimana Islam memandang hal ini?
Setelah Sang suami meninggal dunia, Sang istri berjanji kepada suaminya untuk mendidik anaknya dengan ajaran yang sesuai syariat Islam. Namun saat di persidangan situasi semakin memanas ketika ibu mertuanya juga ikut menggugat hak asuh anak.
Jika dikaitkan dengan Islam, film ini menimbulkan banyak pertanyaan salah satunya yakni mengenai hukum menikahi perempuan ahli kitab yang beragama Nasrani.
Secara teori, film “jangan panggil mama kafir” memperbolehkan praktik pernikahan lintas agama yang dimana hal ini tetap diakui di dalam hukum Islam sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an:
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْۖ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْۖ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗۖ وَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِ
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Ma’idah: 5)
Dalam Kitab Fath al-Mu’in juga dijelaskan jika: “Disyaratkan pula pada wanita yang dinikahi merupakan seorang muslimah atau kafir kitabiyyah murni, baik berupa dzimmiyyah maupun harbiyyah.”
Memang benar jika ahli kitab yang dimaksudkan adalah wanita yang beragama Yahudi atau Nasrani. Akan tetapi, tidak semua ahli kitab dapat dinikahi begitu saja. Ada dua golongan ahli kitab yang boleh dinikahi yakni:
Seorang muslim diperbolehkan menikahi mereka apabila leluhur mereka telah memeluk agama Yahudi maupun Nasrani sebelum terjadinya perubahan syariat atau jika waktu masuknya mereka ke dalam agama tersebut tidak diketahui secara pasti maka hal itu tetap diperbolehkan meskipun telah meyakini kitab yang mengalami perubahan.
Seorang muslim diperbolehkan menikahi mereka apabila leluhur mereka telah memeluk agama itu sebelum terjadinya perubahan isi kitab, atau setelah perubahan itu terjadi namun mereka tidak mengikutinya.
Para ulama banyak yang berpendapat jika ahli kitab yang ada seperti sekarang ini jarang memenuhi kriteria aslinya sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan mungkin saja sama seperti dalam kisah film “jangan panggil mama kafir” tersebut.
Itulah tadi pembahasan mengenai Film “Jangan Panggil Mama Kafir” dan Refleksi Pernikahan Lintas Agama dalam Islam. Pada hakikatnya, saat ini pernikahan sangat dianjurkan bahkan bisa diwajibkan sesama agama untuk menghindari risiko maupun kemungkinan buruk yang akan terjadi kedepannya.
Bahkan di dunia nyata saat ini, sangat sulit sekali menemukan wanita ahli kitab sesungguhnya dan hampir benar-benar tidak ada meskipun sebagian kecil ulama mungkin akan menemukan. Demi menjaga keabsahan akidah dan nasab keturunan, nikah dengan agama yang sama akan jauh lebih baik.
Penulis: Suci Wulandari