Alfatihah.com – Di era teknologi perkembangan digital yang semakin cepat, tentunya memudahkan segala hal diakses tanpa adanya batasan tak terkecuali dengan chat antar lawan jenis yang bukan mahramnya. Tentu saja hal ini sangat membahayakan bagi perempuan karena rentan terjadinya love scamming.
Bahaya love scamming ini dapat merugikan perempuan karena perempuan merupakan orang yang rentan terhadap tindak kejahatan terutama di dunia digital. Perempuan sering menjadi korban tak terkecuali termakan gombalan atau rayuan maut dari lelaki yang baru dikenal lewat media sosial.
Rayuan ini sering kali membuat perempuan hatinya menjadi luluh dan hal itu yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan love scamming atau pura-pura memiliki ketertarikan namun berkedok cinta yang palsu.
Secara garis besar, love scamming ini merupakan modus penipuan berbasis digital yang dimana pelaku berupaya untuk menjalin hubungan yang dekat dengan korban sehingga dapat mengambil hati dan kepercayaan dari korban.
Modus ini sering terjadi di sosial media terutama dating aplikasi yang dimana pelaku mengajak korban untuk berkenalan, chat secara intens tanpa batasan, dan pada akhirnya dapat mempengaruhi korban sehingga korban menjadi percaya.
Setelah mendapatkan kepercayaan dari korban, pelaku pada akhirnya memanfaatkan kepercayaan itu untuk kepuasaan tersendiri seperti, meminta uang pada korban, mengajak korban untuk berhubungan seksual, dan lain-lain.
Dalam Islam, melakukan love scamming termasuk perbuatan yang dilarang karena sama saja dengan berdusta atau berbohong. Al-Qur’an sangat melarang keras umat-Nya untuk melakukan kekerasan pada perempuan, menghina, tipu muslihat, dan hal tercela lainnya.
Perempuan adalah makhluk yang sangat mulia dan wajib dilindungi. Segala bentuk kekerasan terhadap perempuan tak terkecuali kekerasan via daring adalah hal yang dilarang.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.” (Al-Ahzab: 70)
Perbuatan love scamming juga termasuk menyalahi aturan dari Maqasid Syariah yang tujuannya adalah untuk menjaga martabat diri seseorang (hifz al-irad). Dimana hal ini, pelaku love scamming sama saja dengan merendahkan harkat dan martabat seorang wanita.
Tak hanya itu, jika dilihat dari segi dampaknya pelaku love scamming juga menyalahi prinsip pemeliharaan jiwa (hifzh al-nafs) karena hal ini juga dampak menyebabkan psikis korban menjadi terganggu.
Sebagai umat Islam terutama seorang muslimah, hendaknya kita juga bisa menjaga diri dengan tidak mudah merespon chat dari lawan jenis ketika hal tersebut bukanlah suatu perkara yang penting.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.” (QS. An-Nur: 31)
Itulah tadi pembahasan mengenai definisi dan juga hubungan love scamming dengan syariat Islam. Perbuatan love scamming bukan hanya sekedar penipuan romansa belaka tetapi juga perbuatan yang sangat merugikan terutama bagi kaum muslimah.
Hendaknya sebagai perempuan kita bisa memahami pentingnya bahaya dan risiko dalam bermain sosial media terutama dating aplikasi. Islam sangat menjaga fitrah perempuan.
Jadi jangan sampai justru kita sebagai perempuan yang merusak fitrah kita sendiri dengan mudah percaya terhadap laki-laki bukan mahram untuk sekedar merespon hal tidak penting bahkan bisa saja sampai melakukan perzinahan.
Penulis: Suci Wulandari