Pria Memakai Skincare Benarkah Menyerupai Wanita? Inilah Hukumnya dalam Pandangan Islam!

Alfatihah.com – Saat ini, penggunaan skincare tidak hanya terbatas pada kaum wanita saja melainkan juga pria. Penggunaan skincare merupakan salah satu upaya perawatan untuk menjaga kebersihan terutama pada wajah dari segala kotoran, minyak, dan jerawat.

Pria memakai skincare bukan jadi hal yang baru lagi di era modern ini. Pasalnya, banyak sekali produk-produk yang merancang khusus bahan-bahan skincare pada pria. Namun di tengah-tengah perkembangan saat ini muncul sebuah pertanyaan, apakah pria juga diperbolehkan menggunakan skincare dalam Islam? Apakah tidak menyerupai kaum hawa?

Hukum Pria Memakai Skincare dalam Pandangan Islam

Dalam Islam, perawatan tubuh dan wajah merupakan hal yang sangat dianjurkan karena Islam mengharuskan seseorang dapat menjaga pemberian dari Allah SWT. Hukum pria memakai skincare pun juga tidak dilarang dan bukan hal yang termasuk menyerupai wanita.

Rasulullah SAW menjelaskan pentingnya menjaga kerapian dan kebersihan anggota tubuh; rambut, janggut, dan kumis. Allah swt menyukai hamba-Nya yang menjaga kebersihan dan kerapian. Pasalnya, kebersihan merupakan tanda kesucian dan keimanan.

  حديث حاد وثلاثون لزيد بن أسلم; مالك عن زيد بن أسلم عن عطاء بن يسار أنه أخبره قال : كان رسول الله – صلى الله عليه وسلم – في المسجد فدخل رجل ثائر الرأس ، واللحية فأشار إليه رسول الله – صلى الله عليه وسلم – ( بيده ) أن اخرج – كأنه يعني إصلاح شعر رأسه ، ولحيته – ففعل الرجل ، ثم رجع ، قال رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : أليس هذا خيرا من أن يأتي أحدكم ثائر الرأس كأنه شيطان . 

Artinya: “Hadits 31 dari riwayat Zaid bin Aslam; Malik dari Zaid bin Aslam dari Atha’ bin Yasar bahwa ia mengabarkan kepadanya, ia berkata: Pada suatu hari, Rasulullah saw sedang berada di masjid, lalu seorang laki-laki masuk dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan. Rasulullah saw memberi isyarat kepadanya (dengan tangannya) untuk keluar-seolah-olah beliau bermaksud agar laki-laki itu merapikan rambut dan jenggotnya. Laki-laki itu pun keluar, lalu kembali. Rasulullah bersabda: “Bukankah ini lebih baik daripada salah seorang dari kalian datang dengan rambut dan jenggotnya yang acak-acakan seperti setan?”

“Maka berhias dan merapikan diri hukumnya boleh berdasarkan hadits ini atau lainnya, asalkan hal itu tidak berlebihan, menampilkan kemewahan,atau menyerupai orang-orang sombong.” (Al-Qurthubi, al-Tamhid Lima Fi Muwaththa, juz 5 hal 50)

Berdasarkan hadits-hadits diatas sudah jelas bahwasannya tidak ada larangan bagi pria memakai skincare dalam Islam dan bahkan sangat dianjurkan. Namun tetap ada batasan bagi pria dalam penggunaan skincare tersebut agar tidak sampai menyerupai wanita.

Pria tidak diperbolehkan menggunakan skincare dengan bahan aktif perak ataupun emas, menggunakan bahan-bahan yang diharamkan, dan menggunakannya secara berlebihan. Pria memakai skincare juga merupakan salah satu bentuk menghargai pemberian dari Allah SWT yang telah menciptakan manusia dengan bentuk yang sebaik-baiknya.

Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakar al-Anshari Al-Qurthubi, dalam kitab al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964], jilid V, hal. 393 bahwa mengubah bentuk tubuh yang bersifat sementara, seperti dengan menggunakan make up, pakaian, atau aksesoris, termasuk skincare bukan termasuk hal yang dilarang. 

Penggunaan tersebut bersifat sementara dan tidak mengubah bentuk tubuh secara permanen.

 الْمَنْهِيُّ عَنْهُ إِنَّمَا هُوَ فِيمَا يَكُونُ بَاقِيًا، لِأَنَّهُ مِنْ بَابِ تَغْيِيرِ خَلْقِ اللَّهِ تَعَالَى، فَأَمَّا مالا يَكُونُ بَاقِيًا كَالْكُحْلِ وَالتَّزَيُّنِ بِهِ لِلنِّسَاءِ فَقَدْ أَجَازَ الْعُلَمَاءُ ذَلِكَ مَالِكٌ وَغَيْرُهُ 

Artinya: “Yang dilarang hanyalah perubahan yang bersifat permanen, karena itu termasuk mengubah ciptaan Allah swt. Adapun perubahan yang bersifat sementara, seperti memakai riasan mata dan berhias dengannya bagi wanita, maka para ulama telah membolehkannya, seperti Imam Malik dan lainnya.”

Tak hanya itu, pria memakai skincare jika untuk mengatasi masalah kulit wajah juga sangat dianjurkan jika tujuannya adalah membuat dirinya lebih percaya diri atau menyenangkan hati istrinya. Hal tersebut menjadi dilarang jika tujuannya untuk pamer atau sombong supaya dipuji orang lain.

Allah SWT sangat menyukai keindahan, dan hendaknya kita baik muslim maupun muslimah dapat menjaga dan merawat apapun pemberian rezeki dari Allah SWT tak terkecuali pada wajah dan tubuh.

“Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan.” (Hadits Riwayat Muslim)

Itulah tadi pembahasan mengenai hukum pria memakai skincare dalam Islam. Pada hakikatnya, Islam tidak pernah melarang penggunaan skincare baik pada pria maupun wanita karena hal tersebut berarti ia sadar mengenai kewajiban dalam menjaga karunia dan pemberian dari Allah SWT.

Dari hadits-hadits yang telah dijelaskan sebelumnya juga mendorong penggunaan skincare bagi siapapun untuk menjaga kebersihan diri. Hal yang terpenting adalah mengetahui bahan-bahan kandungan skincare tersebut dan juga niat dalam memakainya.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia