Setiap manusia yang bernyawa pasti akan mengalami kematian karena pada dasarnya usia yang Allah SWT berikan kepada kita juga sebuah titipan. Kita hidup sebagai makhluk sosial yang tentunya saling berdampingan dengan yang namanya tetangga. Tak jarang ketika ada tetangga yang meninggal dunia maka kita wajib mengurusnya.
Hukum mengurus jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah, yang dimana seorang muslim memiliki kewajiban untuk mengurus jenazah saudaranya seimannya meskipun bukan dari keluarga.
Kematian adalah janji Allah SWT yang pasti. Setiap manusia yang bernyawa pasti akan dijemput dan kembali kepada Sang Pencipta di waktu yang telah ditentukan. Kita sebagai manusia tidak bisa lari atau menghindari kematian.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
اَيْنَمَا تَكُوْنُوْا يُدْرِكْكُّمُ الْمَوْتُ وَلَوْ كُنْتُمْ فِيْ بُرُوْجٍ مُّشَيَّدَةٍۗ وَاِنْ تُصِبْهُمْ حَسَنَةٌ يَّقُوْلُوْا هٰذِهٖ مِنْ عِنْدِ اللّٰهِۚ وَاِنْ تُصِبْهُمْ سَيِّئَةٌ يَّقُوْلُوْا هٰذِهٖ مِنْ عِنْدِكَۗ قُلْ كُلٌّ مِّنْ عِنْدِ اللّٰهِۗ فَمَالِ هٰٓؤُلَاۤءِ الْقَوْمِ لَا يَكَادُوْنَ يَفْقَهُوْنَ حَدِيْثً
Artinya: “Di mana pun kamu berada, kematian akan mendatangimu, meskipun kamu berada dalam benteng yang kukuh. Jika mereka (orang-orang munafik) memperoleh suatu kebaikan, mereka berkata, “Ini dari sisi Allah” dan jika mereka ditimpa suatu keburukan, mereka berkata, “Ini dari engkau (Nabi Muhammad).” Katakanlah, “Semuanya (datang) dari sisi Allah.” Mengapa orang-orang itu hampir tidak memahami pembicaraan?” (QS. An-Nisa’: 78)
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَࣖ
Artinya: “Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari darinya pasti akan menemuimu. Kamu kemudian akan dikembalikan kepada Yang Maha Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang selama ini kamu kerjakan.” (QS. Al-Jumu’ah: 8)
كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ ثُمَّ اِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ
Artinya: “Setiap yang bernyawa pasti akan merasakan kematian. Kemudian, hanya kepada Kami kamu dikembalikan.” (QS. Al-Ankabut: 57)
Pada dasarnya hukum mengurus jenazah adalah kewajiban seorang muslim. Baik dalam proses pemandian, pengkafanan, disalatkan, sampai dengan dikuburkan. Oleh sebab itu, pahala dalam mengurus jenazah ini tidak main-main.
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَلَّى عَلَى جَنَازَةٍ فَلَهُ قِيرَاطٌ وَمَنْاتَّبَعَهَا حَتَّى تُوضَعَ فِي الْقَبْرِ فَقِيرَاطَانِ قَالَ قُلْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ وَمَا الْقِيرَاطُ قَالَ مِثْلُ أُحُدٍ
Artinya: “Dari Abu Hurairah [diriwayatkan] dari Nabi saw. beliau bersabda: Siapa saja yang menshalatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu diletakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath. Saya bertanya: Wahai Abu Hurairah, seperti apakah qirath itu? Ia menjawab: Yaitu seperti gunung Uhud.” [Hadist Riwayat Muslim)
Mengurus jenazah juga harus diselesaikan dengan segera dan tanpa di tunda-tunda. Rasulullah SAW bersabda:
أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا إِلَيْهِ وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ
Artinya: Percepatlah kalian dalam membawa jenazah. Jika jenazah itu baik maka kalian telah mendekatkannya pada kebaikan. Jika jenazah itu jelek, maka kalian telah melepaskan dari pundak kalian (Hadist Riwayat)
Itulah tadi mengenai hukum mengurus jenazah dalam Islam. Mengurus jenazah merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam dan apabila ada saudaranya yang meninggal dunia dan tidak ada yang mau mengurusnya, maka itu akan menjadi dosa besar yang ditanggung setiap orang yang berada di lingkungannya.
Penulis: Suci Wulandari