3 Syarat Jatuhnya Talak dalam Islam, Yuk Cari Tahu!

Alfatihah.com – Talak atau perceraian merupakan terlepasnya ikatan sah suami istri baik karena ucapan suami secara sadar, ucapan suami secara tidak sadar, maupun gugatan sang istri di pengadilan. Meskipun talak diperbolehkan dalam syariat Islam, namun sebaiknya bisa dihindari jika rumah tangga masih bisa dipertahankan dan dicarikan solusi.

Jatuhnya talak dan juga perpisahan dalam rumah tangga tentu akan membawa dampak yang besar baik secara keluarga maupun anak-anak keturunan. Kendati rumah tangga hanya membuat timbulnya banyak masalah, maka talak bisa dilakukan sebagai jalan terakhir.

Syarat Jatuhnya Talak dalam Islam

Jatuhnya talak juga memiliki syarat dan ketentuan dalam Islam. Berikut ini adalah syarat jatuhnya talak:

1. Suami yang Sah, Baligh, Berakal Sehat

Syarat jatuhnya talak yang pertama adalah suami yang sah, baligh, dan berakal sehat serta menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri. 

Dalam hal ini berarti, ketika suami ingin menjatuhkan talak kepada istrinya, maka berarti tidak boleh ada pengaruh tekanan maupun paksaan dari orang lain. 

Namun, jika dilihat karena paksaan putusan pengadilan, maka talak tetap sah sama hal nya dengan putusan cerai yang diputus oleh pengadilan.

menurut Syekh al-Syairazi dalam al-Muhadzab, (Beirut: Darul Kutub, jilid 3, hal. 3) hilangnya kesadaran mereka perlu dilihat penyebabnya.

 فأما من لا يعقل فإنه لم يعقل بسبب يعذر فيه كالنائم والمجنونوالمريض ومن شرب دواء للتداوي فزال عقله أو أكره على شرب الخمر حتى سكر لم يقع طلاقه لأنه نص في الخبر على النائم والمجنون وقسنا عليهما الباقين وإن لم يعقل بسبب لا يعذر فيه كمن شرب الخمر لغير عذر فسكر أو شرب دواء لغير حاجة فزال عقله فالمنصوص في السكران أنه يصح طلاقه 

Artinya: “Adapun orang yang tidak sadar, jika tak sadarnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang sedang tidur, tunagrahita, sakit, dan minum obat guna mengobati penyakitnya, sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khamr sampai mabuk, maka ia tidak jatuh talaknya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nash hadits tentang orang tidur dan orang tunagrahita. Maka kita analogikan saja yang lain kepada keduanya. Selanjutnya, jika seseorang hilang kesadaran akalnya karena sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang minum khamr tanpa alasan sampai mabuk, atau minum obat tanpa ada kebutuhan, sehingga hilang kesadaran akalnya, maka menurut pendapat (nash) yang telah ditetapkan tentang orang mabuk, jatuhlah talaknya.”   

2. Istri dalam Keadaan Suci

Syarat jatuhnya talak yang kedua adalah istri dalam keadaan suci. Dalam hal ini, istri tidak boleh dicampuri yang dalam hal ini dikenal dengan istilah “talak sunnah” dalam artian talak yang diperbolehkan.

Sedangkan istri yang akan dijatuhi talak namun dalam keadaan sedang haid atau telah dicampuri, dalam hal ini dikenal dengan istilah “talak bid’ah” yang artinya talak yang diharamkan.

Salah satu hikmah jatuhnya talak sang suami pada istrinya ketika dalam keadaan suci adalah masa iddahnya menjadi lebih singkat. Jika istri di jatuhkan talak saat sedang haid, maka masa iddahnya lebih lama karena dihitung sejak suci dari keadaan haid.

Demikian pula keadaan jika istri sudah dicampuri, maka kemungkinan sang istri mengandung (hamil) akan semakin besar yang membuatnya semakin lama lagi masa iddahnya karena dihitung setelah mengandung sampai melahirkan.

Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةًۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗۚ مَتَاعًا ۢ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah, bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.” (QS. Al-Baqarah: 236)

3. Redaksi Talak yang Diucapkan Bisa Jelas atau Sindiran

Syarat jatuhnya talak yang ketiga adalah redaksi yang diucapkan bisa berupa kalimat yang jelas (sharih) atau ucapan sindiran (kinayah). 

Meskipun seorang suami tidak niat untuk mengucapkan talak dalam hati, namun jika menggunakan kalimat berupa kalimat sharih maka juga dianggap sah melakukan talak.

Contoh kalimat sindiran tersebut yaitu, “Saya talak kamu”, “Saya ceraikan kamu”, “Saya lepaskan kamu.”

Berbeda halnya dengan ungkapan kinayah. Sebagaimana diketahui, ungkapan kinayah mungkin bermakna talak, mungkin pula bermakna lain. Sehingga talaknya akan jatuh manakala ada niat talak dalam hati yang mengucapkannya. Artinya, jika tidak ada niat, maka talaknya tidak jatuh. 

Contohnya, “Sekarang kamu bebas,” atau “Sekarang kamu lepas,” atau “Pergilah kamu ke keluargamu!” Hanya saja, menurut Abu Hanifah, ungkapan kinayah yang cukup jelas, tetap tidak memerlukan niat. Contohnya, “Engkau sekarang sudah jelas, bebas, lepas, dan haram (bagiku). Maka pergilah dan pulanglah ke keluargamu!” Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik. Sementara menurut Imam Ahmad, makna atau konteks keadaan dalam semua ungkapan kinayah menentukan status niat. (Lihat: al-Nawawi, Majmu‘ Syarh al-Muhadzab, Darul Fikr, Beirut, Jilid 17, hal. 104).  

Itulah tadi mengenai syarat dan ketentuan jatuhnya talak. Talak tidak bisa dilakukan dengan sembarangan karena memiliki syarat dan ketentuan tersendiri yang telah ditetapkan oleh syariat. 

Karena itu, kata talak tidak diperbolehkan untuk dibuat mainan meskipun hanya sebagai konteks bercanda. Hal tersebut untuk menghindari adanya konsekuensi hukum Islam mengenai berakhirnya masa perkawinan yang sah secara agama.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia