Alfatihah.com – Setiap hubungan rumah tangga pasti menginginkan jika selalu dipenuhi keharmonisan dan cinta. Namun ada kalanya pasangan rumah tangga seringkali mengalami konflik yang susah diselesaikan dan akhirnya suami mengeluarkan talak sebagai jalan keluar.
Talak dalam Islam diperbolehkan jika memang konflik tak kunjung usai dan rumah tangga hanya akan membawa dampak yang mudharat maka talak bisa menjadi sebuah solusi. Meskipun perceraian adalah hal yang diperbolehkan dalam syariat Islam, namun hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT.
Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Ibnu Majah, bersumber dari Abdullah bin Umar, menjelaskan:
عَنْ عَبْدِ اللّٰهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللّٰهِ الطَّلَاقُ
Artinya: Artinya: “Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak.”
Selanjutnya, talak dalam Islam menurut fikih, tidak dipandang sebagai satu bentuk tunggal, melainkan terbagi ke dalam beberapa jenis, tergantung pada bentuk pengucapannya serta akibat hukumnya.
Dalam fikih, talak dalam Islam berasal dari bahasa Arab at-thalaq yang bermakna berpisah atau bercerai. Sedangkan secara istilah, Syekh Zakaria Al-Anshari mendefinisikan talak sebagai berikut:
وَشَرْعًا حَلُّ عَقْدِ النِّكَاحِ بِوَجْهٍ مَخْصُوصٍ
Artinya: “(Adapun secara istilah syariat) talak adalah melepaskan ikatan pernikahan dengan ketentuan khusus.” (Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah: 2012], jilid VII, halaman 103).
Definisi secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan yang telah sah secara agama.
Secara syariat, melakukan talak dalam Islam adalah hal yang diperbolehkan. Namun, bukan berarti jika diperbolehkan maka hal tersebut secara mudah dilakukan oleh pasangan suami istri yang telah sah menikah.
Pasalnya, suami tidak diperkenankan untuk asal mengucapkan talak kepada istrinya jika tidak ada alasan yang kuat atau syar’i. Jika memang tidak ada jalan keluar lain untuk menyelesaikan konflik yang terjadi terus menerus dengan syarat memang sulit di temukan solusi, maka talak dapat dilakukan.
Berikut ini adalah ayat yang memperbolehkan seorang suami menalak istrinya. Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an:
اَلطَّلَاقُ مَرَّتٰنِۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَاۚ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Artinya: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan (rujuk) dengan cara yang patut atau melepaskan (menceraikan) dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu (mahar) yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan batas-batas ketentuan Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan batas-batas (ketentuan) Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah, janganlah kamu melanggarnya. Siapa yang melanggar batas-batas (ketentuan) Allah, mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 229)
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرً
Artinya: “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.” (QS. At-Thalaq: 1)
Itulah tadi mengenai definisi dan juga hukum melakukan talak dalam Islam. Seorang suami yang hendak melakukan talak pada istrinya wajib memahami konsekuensi hukumnya. Ketika selesai mengucapkan talak sampai 3, maka istri harus menerima jika suami sudah melepaskan ikatan perkawinannya.
Penulis: Suci Wulandari