Sumpah Pocong Menurut Pandangan Islam, Bagaimana Hukumnya?

Alfatihah.com – Masyarakat Indonesia masih banyak yang melakukan ritual sumpah pocong dengan tubuhnya dibalut oleh kain kafan. Sumpah ini dilakukan jika seseorang telah dituduh melakukan suatu hal yang dimana orang tersebut merasa tidak melakukannya.

Sumpah pocong biasanya ini disaksikan oleh masyarakat sekitar dan orang yang melakukan sumpah ini juga siap untuk mengorbankan atau bertaruh suatu hal. Jika orang yang bersumpah melakukan kebohongan atau sumpah palsu, maka dirinya, keluarganya, atau apapun yang menjadi bahan pertaruhan akan ikut celaka.

Sumpah Pocong dalam Pandangan Islam

Banyak sekali masyarakat yang mengaitkan sumpah pocong ini dengan agama Islam. Padahal sumpah pocong ini sama sekali tidak berkaitan dengan Islam. Sumpah ini justru berkaitan erat dengan tradisi maupun adat istiadat bagi masyarakat yang masih melestarikannya. 

Meskipun kerap kali dilakukan oleh umat Islam karena prosesnya si orang yang bersumpah dibalut dengan kain kafan dan biasanya dilaksanakan di masjid atau mushala terdekat, namun sumpah ini tidak ada dalam ajaran Islam.

Islam sangat melarang bersumpah atas nama selain Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allâh, maka dia telah berbuat kekafiran atau kemusyrikan.” (Hadist Riwayat Tirmidzi)

Entah darimana asal mulanya ritual sumpah pocong ini bisa terus ada sampai saat ini, namun Islam sangat melarang perbuatan ini. Bersumpah atas nama selain Allah SWT termasuk telah melakukan hal yang syirik. 

اِنَّ اللّٰهَ لَا يَغْفِرُ اَنْ يُّشْرَكَ بِهٖ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذٰلِكَ لِمَنْ يَّشَاۤءُۚ وَمَنْ يُّشْرِكْ بِاللّٰهِ فَقَدِ افْتَرٰٓى اِثْمًا عَظِيْمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Siapa pun yang mempersekutukan Allah sungguh telah berbuat dosa yang sangat besar.” (QS. An-Nisa’: 48)

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍۗ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Ma’idah: 89)

“Janganlah kamu bersumpah dengan bapak-bapak kamu. Barangsiapa bersumpah, hendaklah dia benar. Dan barangsiapa menerima sumpah dengan nama Allah dari orang lain, maka hendaklah dia ridha, barangsiapa tidak ridha, maka tidaklah ada (keridhaan) dari Allah.” (Hadist Riwayat Ibnu Majah)

Islam tidak pernah mengenal sumpah pocong. Alternatif yang dapat diambil jika ingin melakukan sumpah pocong adalah menggantinya dengan muhabalah. Muhabalah merupakan salah satu sumpah yang sangat berat untuk dilakukan karena isinya yaitu sangat menyeramkan dan dasar hukumnya ada di QS. Ali Imran ayat 59 sampai 61.

Sumpah muhabalah merupakan jenis sumpah yang apabila kedua belah pihak tidak ada yang mau mengalah, saling membantah, dan tetap mempertahankan argumennya masing-masing. 

Sumpah ini bisa menjadi salah satu alternatif yang bisa diambil namun sangat berat untuk dilakukan karena kedua belah pihak harus sama-sama siap mendapatkan hukuman dan laknat langsung dari Allah SWT jika yang dikatakan adalah hal yang salah.

Itulah tadi mengenai sumpah pocong dalam pandangan Islam. Sumpah pocong tidak pernah ada dalam Al-Qur’an maupun hadist sehingga hukumnya untuk mempercayai hal ini adalah haram. 

Allah SWT melarang umat-Nya untuk menjauhi praktik-praktik haram yang menyimpang dari ajaran dan prinsip syariat Islam. Sebagai orang Islam dan berakal, alangkah baiknya untuk menghindari praktik-praktik maupun tradisi yang bertentangan dengan agama Islam.

Penulis: Suci Wulandari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Chat WhatsApp
Admin Saskia