Alfatihah.com – Perpeloncoan saat ini sudah menjadi hal yang sangat dinormalisasikan di berbagai kegiatan orientasi baik itu di sekolah, kampus, maupun organisasi pemuda lainnya. Padahal hal ini merupakan perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam Islam.
Banyak sekali kegiatan orientasi yang melewati batas seperti senior menyuruh juniornya tidak melihat situasi dan kondisinya, membentak-bentak dengan nada kasar dan tinggi seenaknya, melemparkan lelucon antar lawan jenis dengan menghina dan merendahkan fisik, serta hal-hal lain yang merugikan.
Perpeloncoan juga sama dengan pembullyan. Dalam Islam, tentu saja perbuatan ini sangatlah salah dan tidak boleh dilakukan. Perpeloncoan juga sama halnya dengan pembullyan yang menyebabkan seseorang dipermalukan dan direndahkan.
Di dalam Islam, tindakan ini merupakan salah satu bentuk kezaliman, dan hukumnya haram. Di dalam kitab sullamut-Taufiq disebutkan:
وَلإِسْتِهْزَاءُ أيْ ألسَّخْرَيَةُ بِالمُسْلِمِ وَهَذَا مُحَرَّمٌ مَهْمًا كَانَ مُؤَذِّيَا
Artinya: “Mengejek yakni mengolok-olok sesama muslim ini diharamkan selama menyakiti Muslim tersebut.”
Allah SWT juga telah berfirman di dalam Al-Qur’an:
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَيَسْخَرَ قَوْمٌ مِنْ قَوْمٍ عَسى أَنْ يَكُوْنُوْا خَيْرًا مِنْهُمْ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka ( yang mengolok-olok).” (Q.S Al-Hujarat: 11)
Ayat diatas tentunya menjelaskan bahwa kita sebagai sesama umat Islam dilarang untuk mengolok-olok atau merendahkan saudara seiman kita termasuk tindakan perpeloncoan. Islam tidak pernah mengajarkan bahwa kehormatan dibangun melalui bentuk penindasan.
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Mustathrof fii Kulli Fannin Mustadzrof menyebutkan:
إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ االكَلاَمَ فَعَلَيْهِ أَنْ يُفَكِّرَ فِيْ كَلاَمِهِ، فَإِنْ ظَهَرَتْ المَصْلَحَةُ تَكَلَّمَ، وَ إِذَا شَكَّ لَمْ يَتَكَلَّمَ حَتَّى يَظْهَرُ
Artinya: “Apabila kamu bermaksud berkata-kata maka pikirlah ucapanmu, jika nyata kebaikannya maka ucapkanlah, dan jika kamu ragu maka jangan kamu ucapkan hingga jelas kebaikan ucapanmu.”
Islam agama yang tegas dalam menjaga setiap batasan yang ada. Kita bisa tetap akrab kepada saudara seiman tanpa harus merendahkan dan menghina. Adab, ilmu, dan akhlak merupakan tiga hal yang tidak bisa dipisahkan dan kita sebagai generasi muda tentunya harus bisa meneladani sikap dari Rasulullah SAW ini.
Jadilah generasi yang senantiasa menjaga marwah, bukan hanya sebagai sosok yang cerdas melainkan juga beradab. Islam tidak membutuhkan seseorang yang pandai menghina dan merendahkan sesama. Islam membutuhkan seseorang yang berpendidikan, lembut, bijak, serta bermartabat.
Hukum perpeloncoan adalah haram dalam Islam karena di dalamnya hanya berupa merendahkan seseorang dan menurunkan citranya di hadapan orang lain. Dalam hal ini tentu saja merusak martabat seseorang yang pada akhirnya membuat orang itu menjadi sangat dipermalukan.
وَيْلٌ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍۙ
Artinya: “Celakalah setiap pengumpat lagi pencela.” (QS. Al-Humazah: 1)
Sejatinya, ayat diatas turun terkait dengan perilaku Ansh bin Shariq, yang gemar mencela dan menggossip orang lain, terutama Rasulullah SAW serta perilaku lainnya yang mirip. Simak penjelasan Syekh Nawawi berikut:
وَيْلٌ أي شدة عذاب أو واد في جهنم من قيح ودم لِكُلِّ هُمَزَةٍ أي مغتاب للناس من خلفهم لُمَزَةٍ (١) أي طعان في وجوههم نزلت هذه الآية في أخنس بن شريق، فإنه كان يلمز الناس ويغتابهم وخاصة رسول الله صلّى الله عليه وسلّم كما قاله عطاء، والكلبي، والسدي، أو في الوليد بن المغيرة كان يغتاب النبي صلّى الله عليه وسلّم من ورائه، ويطعن عليه في وجهه كما قاله مقاتل وجريج، أو في أبي بن خلف كما قاله عثمان بن عمر أو في أمية بن خلف كما قاله محمد بن إسحاق، أو في جميل بن فلال
Artinya: Kata “wail” berarti siksaan yang sangat pedih atau lembah di dalam neraka yang penuh dengan nanah dan darah untuk setiap pengumpat terhadap manusia dari belakang mereka, atau pengejek di wajah mereka. Ayat ini diturunkan tentang Akhnas bin Shuraiq, karena dia suka mencela dan mengumpat orang lain, terutama Rasulullah saw, seperti yang dikatakan oleh Atha’, Al-Kalbi, dan As-Suddi. Atau mungkin tentang Walid bin Al-Mughirah yang suka mengumpat Nabi saw dari belakangnya dan mencelanya di depan wajahnya, seperti yang dikatakan oleh Muqatil dan Jurayj. Atau tentang Abi bin Khalaf, seperti yang dikatakan oleh Utsman bin ‘Umar. Atau tentang Umayyah bin Khalaf, seperti yang dikatakan oleh Muhammad bin Ishaq. Atau tentang Jamil bin Falaq. (Nawawi Banten, Tafsir Marah Labib, [Beirut, Darull Kutub Al-Ilmiyah: 1417 H], jilid II, halaman 661).
Itulah tadi mengenai hukum perpeloncoan dalam Islam. Islam sangat menegaskan pentingnya hidup saling menghormati antar sesama umat. Islam melarang keras seseorang yang berbuat tidak adil dan melakukan kekerasan maupun intimidasi kepada orang lain.
Islam mengajarkan kita untuk saling mencintai dan menyayangi terhadap sesama tanpa membeda-bedakan dari segi manapun termasuk melakukan perpeloncoan. Islam melarang keras jika umatnya merugikan dan menyakiti sesama manusia.
Penulis: Suci Wulandari